Jakarta, innews.co.id – Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hendaknya menjawab berbagai tantangan dan akal-akalan yang banyak terjadi dalam praktik kartel di Indonesia. Karenanya, regulasi ini harus bisa mengikuti perkembangan zaman, termasuk meminimalisir kelihaian para pelaku kartel.
Seperti diketahui, DPR telah memasukkan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Pakar anti-monopoli ternama H. Dr. Sutrisno, SH., M.Hum., memberikan pandangan poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam revisi nanti.
“Pasal 11 UU 5/1999 menjadi krusial untuk direvisi. Saat ini, pendekatan yang dianut adalah rule of reason. Nampaknya sudah tidak relevan lagi. Harusnya dirubah menjadi pendekatan per se illegal,” kata Sutrisno.

Dipahami, pendekatan rule of reason adalah metode dalam hukum persaingan usaha untuk menganalisis apakah suatu tindakan atau perjanjian pelaku usaha menghambat atau mendukung persaingan dengan mempertimbangkan semua aspek, keuntungan dan kerugiannya.
Sementara itu, pendekatan per se illegal berarti suatu tindakan atau perjanjian bisnis dianggap ilegal secara otomatis dan inherent, tanpa perlu pembuktian lebih lanjut mengenai dampak negatifnya terhadap persaingan. Kata “per se” sendiri berasal dari bahasa Latin yang berarti “dengan sendirinya” atau “dalam dirinya sendiri”. Contoh kegiatan yang sering dikategorikan sebagai per se illegal adalah perjanjian penetapan harga.
Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta ini mengungkapkan alasan perlu dirubahnya model pendekatan dalam menyelesaikan kasus kartel.
“Praktik monopoli berdampak parah dan menyebabkan kerugian besar, termasuk menghilangkan persaingan (sehat) dalam pasar. Kartel menutup peluang masuknya inovasi maupun pendatang baru yang mampu menawarkan harga yang lebih kompetitif dan kualitas produk serta pelayanan yang lebih baik,” ujar pemilik disertasi berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha yang Beriktikad Baik Terhadap Pelaksanaan Kartel Dalam Mewujudkan Keadilan Berusaha”, yang telah menghantarnya menjadi Doktor Ilmu Hukum ini.
Ditambah lagi, praktik kartel biasanya diikuti dengan sejumlah pelanggaran seperti pelanggaran pajak, korupsi, pelanggaran lingkungan dan pelanggaran perkara perdata, dan pidana.
“Bila diterapkan pendekatan per se illegal, maka potensi pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa diperiksa lanjutan. Tentu ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku kartel,” tukas Ketua Umum Ikadin periode 2015-2020 ini.
Subjek hukum
Selain itu, Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengusulkan agar subjek hukum dalam persaingan usaha diperluas. Tujuannya, untuk mengejar para pelaku usaha di luar negeri yang menyebabkan dampak persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia.
Juga dipandang perlu dilakukan perubahan dalam hukum acara guna memperkuat peran KPPU. “KPPU harus diperkuat sehingga putusannya lebih mengikat para pihak,” tukasnya.
Selain itu juga, perlu diperjelas pemberlakuan alat bukti tidak langsung dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Demikian halnya pemberlakuan notifikasi merger perlu diperbaiki dengan menerapkan pemberitahuan diawal sebelum dilakukan merger. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi langkah preventif dalam persaingan usaha tidak sehat.
Bagi Sutrisno, prinsip keadilan bagi pelaku usaha adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Prinsip keadilan merupakan salah satu pondasi utama dalam pelaksanaan usaha yang sehat dan kompetitif,” serunya.
Memberi edukasi
Karenanya, UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini sekaligus dapat memberikan edukasi bagi siapa saja agar tidak melibatkan diri dalam praktik monopoli demi kepentingan masyarakat luas.
Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan produk barang yang berkualitas dan harga yang kompetitif. Persaingan usaha harus dilakukan secara sehat.
Oleh karena itu, dalam legislative review RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat tersebut secara tegas harus diperuntukkan bagi pelaku usaha dan korporasi tanpa ada perbedaan.
“Tidak boleh ada diskriminasi. Siapapun pelaku usaha yang jelas-jelas melakukan monopoli dan praktik usaha tidak sehat harus dihukum. Harus seperti itu kalau dunia bisnis di Indonesia mau sehat,” pungkasnya. (RN)













































