Jakarta, innews.co.id – Lagi, dugaan praktik investasi ilegal yang dijalankan PT Nusantara Investment Technologi (Nusavest) kembali memakan korban.
Kali ini terjadi pada Eko Riyanto (58 tahun), seorang dokter yang menginvestasikan uangnya sebesar Rp 401 juta di perusahaan tersebut.
Merasa ditipu, Eko melalui Law Firm Jakarta Justice melayangkan somasi ke Nusavest.
“Kami telah melayangkan somasi pertama pada 13 Oktober 2025 bernomor 029/SOMASI/LFJJ/X/2025. Klien kami meminta Nusavest PT mengembalikan uangnya sebesar Rp 401 juta,” kata Yuliyanto advokat dari Law Firm Jakarta Justice, Sabtu (18/10/2025).
Pihaknya memberi batas waktu 3 x 24 jam. Namun, hingga batas akhir, Nusavest tak juga beritikad baik menyelesaikan masalah tersebut.
Dikatakannya, tindakan diam yang dilakukan merupakan bentuk pengingkaran kewajiban dan memperkuat dugaan adanya wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 jo. Pasal 1338 KUH Perdata, serta memenuhi unsur Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Pihaknya pun melayangkan somasi ke-2, yang memberikan tenggat terakhir 3 × 24 jam sejak tanggal surat kepada Nusavest. “Kami meminta Nusavest segera mengembalikan seluruh dana investasi pokok milik klien kami sebesar Rp401 juta tanpa potongan apapun, ke rekening klien kami,” tegasnya.
Ditambahkannya, apabila somasi kedua nanti tidak ada penyelesaian pembayaran, kami akan menempuh langkah hukum pidana dan perdata terhadap PT Nusantara Investment Technologi beserta jajaran direksinya.
Sebelumnya, Chandra Irwanto, warga Surabaya, harus kehilangan uangnya sebesar Rp 110 juta yang diinvestasikan ke Nusavest. Padahal, sudah jatuh tempo pada 27 Juni 2025.
Candra bersedia menyetorkan uang lantaran tergiur janji imbal hasil investasi berupa simpanan berjangka 6 bulan. Namun, janji tinggal janji. Usai jatuh tempo, malah perusahaan tersebut kabarnya tidak dapat dihubungi.
Dia melalui kuasa hukumnya Yuliyanto, melaporkan Nusavest ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, 29 Juli 2025, dengan tuduhan praktik investasi ilegal. (RN)











































