Jakarta, innews.co.id – Majunya suatu organisasi, salah satunya ditandai dengan tertib administrasi.
Seperti yang dijalankan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta.
Melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor: Skep/290/DP/IX/2023 tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Tata Cara Pendaftaran dan Pendaftaran Ulang Anggota Luar Biasa dan Anggota Luar Biasa Tercatat Kamar Dagang dan Industri, para Kadin di daerah-daerah diminta melakukan pemutakhiran data ALB dan ALBT.
“Ini merupakan gambaran dari organisasi yang sehat,” kata Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (5/11/2025).

Dijelaskan, sebagai wadah pengusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), maka upaya meng-update keanggotaan mutlak dilakukan.
“Tertib keanggotaan dalam suatu organisasi merupakan syarat mutlak guna mendorong akselerasi dan pengembangan kedepannya,” imbuh Diana Dewi.
Dengan pengaturan keanggotaan yang baik, diharapkan Kadin bisa lebih berperan dalam mendukung program pemerintah dan mensukseskan pembangunan, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.
“Saya berharap, baik ALB maupun ALBT bisa benar-benar mengikuti registrasi ulang sesuai dengan tata cara yang benar,” serunya.
Apalagi, kedepan Jakarta diproyeksikan menjadi kota global, di mana ada ruang kerja sama antara perusahaan lokal dengan multinasional. Tentu hal tersebut membutuhkan sinergi dengan data-data yang akurat. Disinilah salah satu pentingnya pendataan ulang tersebut.
“Dengan registrasi ulang, maka kita akan menyamakan langkah sehingga bisa maju bersama-sama,” pungkasnya. (RN)












































