Bandung, innews.co.id – Dalam orasi ilmiahnya bertajuk “Peran Hukum Perbankan Dalam Mendorong Green Economy: Analisis Kritis Terhadap Kebijakan Nasional Perbankan Indonesia”, Prof. Dr. Hassanain Haykal, SH., M.Hum., di depan para akademisi dan undangan lainnya, dengan lugas memaparkan konsep bank masa kini.
“Sektor perbankan tidak lagi dapat diposisikan sebagai institusi ekonomi semata yang berorientasi pada profitabilitas, melainkan menjadi aktor strategis yang memiliki daya pengaruh besar dalam menentukan arah pembangunan melalui alokasi kredit, investasi, dan kebijakan pembiayaan. Ketika modal diarahkan pada kegiatan ekonomi yang berkelanjutan, maka perbankan sesungguhnya sedang membentuk wajah masa depan pembangunan itu sendiri,” kata Prof Haykal, di Auditorium Prof. Dr. P.A. Surjadi, MA., Universitas Kristen Maranatha, Bandung, pada pengukuhan Guru Besar dirinya di bidang Ilmu Hukum Perbankan, Rabu (28/1/2026).
Prof Haykal menilai, transisi menuju green economy bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan keniscayaan sejarah dalam merespons krisis ekologis, perubahan iklim, dan ancaman keberlanjutan kehidupan manusia.
Dia menjelaskan, ekonomi hijau merupakan pendekatan pembangunan yang mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi dengan kepedulian terhadap lingkungan hidup.
“Konsep ini menekankan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, pengurangan emisi karbon, serta pengelolaan limbah yang bertanggung jawab. Tujuannya bukan sekadar menciptakan pertumbuhan ekonomi, tetapi memastikan bahwa pertumbuhan tersebut sejalan dengan daya dukung ekosistem dan keberlanjutan jangka panjang,” jelasnya.
Baginya, perbankan pun seyogyanya menerapkan konsep tersebut, yang dikenal dengan istilah “Green Banking”.
Green banking pada dasarnya merupakan pendekatan strategis dalam sektor perbankan yang mengintegrasikan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social and governance/ESG) ke dalam seluruh aktivitas operasional bank, mulai dari kebijakan penyaluran kredit, keputusan investasi, hingga sistem manajemen risiko.
“Dalam kerangka ini, aspek keberlanjutan diposisikan sebagai bagian inheren dari prinsip kehati-hatian perbankan, sehingga risiko lingkungan dan sosial dipahami sebagai bagian dari risiko keuangan yang secara langsung dapat memengaruhi kinerja dan stabilitas bank,” urai Anggota Dewan Pakar DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ini.
Tanggung jawab sosial
Lanjut Prof Haykal memaparkan, green banking menempatkan tanggung jawab lingkungan dan sosial sebagai bagian integral dari pengambilan keputusan bisnis.
“Bank tidak hanya dinilai dari kinerja keuangannya, tetapi juga sejauh mana kebijakan dan produk perbankan yang dikembangkan memperhatikan dampak ekologis dan sosial. Melalui pengembangan produk perbankan hijau (green products) dan inovasi layanan keuangan berkelanjutan, green banking diarahkan untuk meminimalkan potensi kerusakan lingkungan sekaligus mendukung terciptanya lingkungan hidup yang layak dan berkelanjutan,” imbuh Ketua DPC Ikadin Bale Bandung ini.
Secara normatif, sambungnya, konsep green banking sejalan dengan perkembangan sustainable finance yang menempatkan keberlanjutan sebagai orientasi utama sektor keuangan.
Pembangunan berkelanjutan bertumpu pada keseimbangan tiga dimensi utama, yaitu profit (keberlanjutan keuntungan ekonomi), people (tanggung jawab sosial dan kesejahteraan masyarakat), dan planet (perlindungan lingkungan hidup).
Tantangan
Harus diakui, implementasi green banking masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan institusional. Pembatasan pembiayaan pada sektor-sektor yang memenuhi kriteria keberlanjutan berimplikasi pada menyempitnya portofolio pembiayaan dan basis nasabah, khususnya dalam sistem perbankan yang masih didominasi oleh pendekatan profit-oriented.
Dalam konteks Indonesia, green banking memiliki relevansi strategis dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) serta komitmen menuju net zero emissions pada tahun 2060.
Roadmap Keuangan Berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2021–2025 dan Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 menjadi landasan normatif penting dalam mendorong penerapan keuangan berkelanjutan.
“Efektivitas green banking sangat bergantung pada pendekatan yang holistik. Tidak hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga pada penguatan kapasitas kelembagaan, pemanfaatan teknologi keuangan berkelanjutan, serta partisipasi aktif pelaku usaha dan masyarakat,” seru Ketua DPD Peradi Bale Bandung ini.
Green finance
Prof Haykal juga memperkenalkan konsep green finance. Tujuan utamanya, meningkatkan aliran dana dari lembaga keuangan kepada pelaku ekonomi yang terlibat dalam proyek dan kegiatan berkelanjutan guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Melalui pembiayaan proyek-proyek hijau seperti energi terbarukan, kota cerdas (smart cities), dan infrastruktur berkelanjutan, green finance berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi jangka panjang sekaligus penurunan emisi karbon. Dari perspektif investor, green finance juga menawarkan manfaat diversifikasi portofolio serta peluang investasi yang semakin relevan di tengah meningkatnya risiko lingkungan dan ketidakpastian iklim global.
“Dorongan terhadap pengembangan green finance semakin menguat seiring meningkatnya kesadaran global akan dampak negatif penggunaan bahan bakar fosil terhadap lingkungan,” tukasnya.
Implementasi di Indonesia
Dalam menghadapi eskalasi krisis lingkungan global, transformasi menuju green economy telah menjadi agenda strategis yang mendesak, tidak hanya dalam kebijakan pembangunan, tetapi juga dalam tata kelola sistem hukum dan keuangan nasional.
Di Indonesia, meskipun sejumlah inisiatif kebijakan telah diperkenalkan, integrasi prinsip green economy ke dalam hukum perbankan nasional masih menghadapi tantangan serius, baik pada tataran normatif maupun implementatif.
Regulasi yang ada cenderung bersifat deklaratif dan belum menciptakan kewajiban hukum yang kuat bagi perbankan untuk secara sistematis menyesuaikan portofolio pembiayaannya dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Oleh karena itu, analisis terhadap hambatan normatif dan kelembagaan menjadi penting untuk mengidentifikasi kelemahan struktural sekaligus merumuskan strategi pembaruan hukum yang bersifat transformatif.
Dengan pendekatan tersebut, hukum perbankan tidak lagi semata berfungsi sebagai instrumen pengaturan pasar, melainkan sebagai penggerak utama menuju sistem keuangan yang berkeadilan ekologis dan berkelanjutan lintas generasi.
“Integrasi prinsip green economy ke dalam hukum perbankan nasional memerlukan pendekatan hukum yang lebih komprehensif dan transformatif. Revisi terhadap Undang-Undang Perbankan menjadi penting untuk menegaskan tanggung jawab lingkungan sebagai norma hukum substantif yang mengikat,” usulnya.
Penguatan regulasi sektoral perlu disertai dengan mekanisme sanksi dan evaluasi berbasis kinerja lingkungan yang nyata. Penyusunan green taxonomy nasional berbasis hukum, pemberian insentif fiskal dan moneter bagi pembiayaan hijau, serta pembentukan mekanisme pengawasan ESG yang independen dan lintas sektor menjadi prasyarat utama keberhasilan integrasi tersebut. Pendekatan multilevel governance yang melibatkan negara, otoritas keuangan, sektor swasta, dan masyarakat sipil juga menjadi kunci dalam membangun sistem hukum perbankan yang adaptif terhadap tantangan ekologis. (DJ)












































