Jakarta, innews.co.id – Surat Ketua Mahkamah Agung RI (SKMA) Nomor 073 tahun 2015, menjadi biang kerok munculnya berbagai organisasi advokat (OA), yang hingga kini ditaksir telah mencapai 60-an.
Sejumlah advokat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta pendirian OA harus persetujuan MA.
“Legal standing bagi keberadaan advokat di Indonesia hingga kini adalah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” kata advokat senior Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Dijelaskan, Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 menyebutkan Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri. Dibentuk sesuai ketentuan UU Advokat dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
Lanjut, Pasal 32 ayat (4) UU 18/2003 mengatakan, dalam waktu paling lambat 2 tahun setelah berlakunya UU Advokat, maka Organisasi Advokat sudah harus terbentuk.
UU tersebut ditindaklanjuti oleh 8 OA yang ada ketika itu, yakni Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Mereka mendapat mandat membentuk satu-satunya OA sesuai UU tersebut. Lahirlah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan Ketua Umum Prof Dr Otto Hasibuan, SH., MM, pada 21 Desember 2004.
“Itu artinya, Peradi adalah satu-satunya OA yang diakui oleh UU,” tegas Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi ini.
Hal tersebut diperkuat oleh putusan MK No 14/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006, yang menyatakan, sebagai satu-satunya wadah profesi advokat, pada dasarnya Peradi adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independen state organ), yang juga melaksanakan fungsi negara dengan 8 kewenangan yaitu, menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian profesi advokat (UPA), mengangkat advokat, membentuk kode etik advokat, membentuk dewan kehormatan, mengawasi advokat, membentuk komisi pengawas dan menindak advokat.
Diakuinya, latar belakang munculnya OA salah satunya disebabkan oleh SKMA No 073 tahun 2015 yang membolehkan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia melaksanakan sumpah dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi bagi calon advokat tidak hanya yang diangkat dan direkomendasi oleh Peradi.
“Disinilah sebenarnya faktor penyebab banyak munculnya OA pasca dibentuknya Peradi,” jelas Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta ini.
SKMA No 073 tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan MA terhadap UU. Ini lantaran SKMA berada dibawah UU 18/2003, sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan.
Bebas & mandiri
Lebih jauh Sutrisno mengatakan, advokat merupakan profesi yang bebas dan mandiri. Bertanggung jawab dalam menegakkan hukum demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum.
“Oleh karenanya, pembentukan OA tidak perlu persetujuan dari MA. Hal ini untuk menghindari adanya intervensi/campur tangan terhadap profesi advokat yang mandiri,” tukasnya.
Ketua Umum Ikadin periode 2015-2022 ini menegaskan, sebagai penegak hukum, advokat harus patuh dan taat terhadap UU 18/2003, di mana salah satunya adalah mengakui bahwa OA yang sah dan dibentuk sesuai UU adalah Peradi.
“Dengan adanya satu-satunya OA, salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas profesi advokat dan senantiasa berpedoman kepada Kode Etik Advokat Indonesia yang ditetapkan pada 23 Mei 2002,” tukasnya.
Dengan memiliki satu OA (single bar), maka kualitas advokat lebih terjamin. Karena bila advokat berkualitas dan senantiasa berpedoman pada kode etik advokat dalam menjaga martabat dan kehormatan profesinya, tentu akan menguntungkan para pencari keadilan yang menggunakan jasa hukum advokat dalam menegakkan hak asasinya.
Pemerintah harus tegas
Pakar hukum persaingan usaha ini melanjutkan, Pasal 5 ayat (1) UU 18/2003 menyebutkan advokat berstatus sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, dan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Oleh karena itu, pemerintah harus tegas untuk menegakkan UU 18/2003 yang hanya mengakui satu-satunya OA yang didirikan berdasarkan regulasi tersebut.
“Pemerintah justru harus meminta Peradi untuk mengembalikan OA sesuai dengan UU 18/2003, termasuk memposisikan Peradi sebagai Organ Negara yang bebas dan mandiri dan menjalankan fungsi negara,” pungkasnya. (RN)












































