Menko Yusril: OA Diluar Peradi Bukan Organisasi Profesi Hanya Ormas
Bali, innews.co.id - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peradi memiliki kedudukan sebagai state organ (organ negara) dan ...
Baca SelengkapnyaBali, innews.co.id - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peradi memiliki kedudukan sebagai state organ (organ negara) dan ...
Baca SelengkapnyaCopyright © 2025 | INNEWS.CO.ID