Jakarta, innews.co.id – Penerapan penegakan hukum harus dimulai dari kepastian hukum dan nurani keadilan. Karena revisi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus berdasarkan nurani keadilan.
Bahkan, hukum progresif yang diterapkan pada KUHAP baru harus juga mewarnai UU Advokat yang baru. “Advokat harus diberikan kekuatan dan perlindungan sebagai bagian dari aparat penegak hukum,” kata Wakil Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dr. Binsar John Vic S, SH., MM., MA, di Jakarta, hari ini.
Menurutnya, perlu ada perluasan dan proteksi kuat dalam UU karena advokat bisa masuk ke semua lini. Tentu prinsip keadilan harus diutamakan, baru kepastian dan kemanfaatan hukum.

“Artinya, dalam merevisi UU Advokat harus dilihat nurani keadilan. Ketika dimulai dari itu, maka muaranya adalah kesejahteraan masyarakat,” serunya.
Binsar menegaskan, the law looks forward (hukum harus memandang jauh kedepan).
Dinamika
Terkait adanya ketidaksepahaman terkait pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang mencuat merupakan dinamika dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dengan sejumlah Organisasi Advokat (OA), di ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (20/4/2026), Sekretaris Jenderal KAI Apolos Djara Bonga, SH., mengatakan, masih ada perbedaan yang harus dibahas lebih lanjut, khususnya terkait pembentukan DAN.
Menurutnya, dalam perjalanan advokat Indonesia sudah mengalami perubahan-perubahan. “Kurang lebih ada 30 gugatan terkait single bar, tidak membuahkan hasil signifikan,” ujarnya.
Berkaca pada hal tersebut, prinsip single bar sudah tidak bisa lagi dipertahankan, melainkan harus multi-bar dengan syarat-syarat yang ketat tentunya. Salah satunya dengan mendirikan DAN.
“Tapi, pembentukan DAN juga harus jelas keterwakilannya dari mana saja. Apakah dari OA yang memenuhi syarat advokat threshold, seperti memiliki kepengurusan di sekian provinsi dan kabupaten/kota, mirip-mirip partai politik jadinya,” ujarnya.
Dengan kata lain, OA yang hanya beranggotakan 5 orang tidak bisa didaftarkan. Harus jelas kualifikasi dan syarat-syaratnya untuk mendapat pengakuan dari negara.
Bagi KAI, tidak bisa dibatasi pembentukan OA karena itu sama saja melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Penguatan advokat
Lebih jauh Apolos menegaskan, terkait penguatan advokat, selain memiliki hak imunitas, di mana tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata, seorang lawyer tidak boleh diminta keterangan soal rahasia klien, baik oleh penyidik, kejaksaan, KPK, maupun pengadilan. Karena itu adalah antitesa terhadap obstruction of justice (perintangan penyidikan).
“Klien harus dilindungi dan menjadi bagian dari obstruction of legal (perintangan bagi penegakan hukum). Itu harga mati,” tegasnya. (RN)












































