Ahli Merek: Penggugat Bukan Pemilik, Ganti Rugi Merek Kosmetik Nature Republic Dapat Ditolak

Nature Republic, brand produk dari Korea

Jakarta, innews.co.id – Gugatan merek brand kosmetik Nature Republic tidak sempurna (obscuur) legal standingnya. Karenanya, gugatan ganti kerugian yang disampaikan Penggugat dapat ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima.

Hal tersebut ditegaskan Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., Ketua Umum Asosiasi Konsultan HKI Indonesia (AKHKI), yang memberikan keterangan Ahli atas adanya gugatan ganti kerugian merek pada perkara No.22/Pdt.Sus.HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., antara Polda Simbolon (Penggugat) dan Nature Republic Co., Ltd. (Tergugat). Baik Penggugat maupun Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya yakni, Jenkrinius & Co (Kuasa Hukum Penggugat) dan SKC Law Firm (Tergugat), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023.

Suyud menguraikan, sejauh ini Penggugat hanya sekedar mendaftarkan, tapi bukan pemilik merek tersebut. Karenanya, tidak serta-merta dapat melarang pihak lain untuk menggunakannya. “Penggugat bukan pemilik merek aktif dalam hal menggunakan merek tersebut di kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Untuk itu, karena gugatan tidak sempurna (obscuur) legal standing-nya, maka gugatan ganti kerugian ini dapat ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima,” tegas Suyud.

Dijelaskan, hakikat gugatan ganti kerugian yang dimaksud dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, ditujukan untuk memberikan akses keadilan bagi pemilik merek terdaftar dan/atau pemegang hak lisensi merek yang aktif.

“Keaktifan ini artinya, pemilik merek terdaftar dan/atau pemegang hak lisensi merek harus menggunakan brand/merek tersebut dalam kegiatan perdagangan dan/atau jasa pada masyarakat konsumen dan dilakukan publikasi/promosi secara terus menerus di teritori Indonesia,” terangnya.

Diakuinya, berebut klaim kepemilikan brand pada dasarnya adalah perkembangan dari konsumen untuk memilih alternatif belanja secara online yang berdampak market share penjualan dan alternatif pilihan produk.

“Terjadinya klaim atas kepemilikan brand pada market places juga dialami oleh (dalam hal ini) produk kosmetik Nature Republic yang sudah dikenal dengan image produk dari Korea yang justru mengalami gugatan ganti kerugian. Sebaliknya, kriteria pihak yang memenuhi kualitas sebagai pihak tergugat terhadap gugatan ganti rugi merek dan dimintakan pertanggungjawaban, adalah pihak yang tidak memiliki hak atas merek sama sekali. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran (menjual) produk-produk dengan merek yang memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain (Penggugat). (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan