Ketum AKHKI: Perjanjian Lisensi Wajib Dicatatkan Agar Terproteksi

Peserta dan narasumber In-House Training bertema "Legal Preventive Program" yang diadakan oleh PT Pertamina (Persero), di Wyndham Casablanca, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023

Jakarta, innews.co.id – Agar tidak berpotensi bermasalah secara hukum, termasuk bagi pihak ketiga yang menggunakan lisensi, maka perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenKum HAM RI.

Hal tersebut ditegaskan Dr. Suyud Margono, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), saat menjawab pertanyaan peserta training pada In-House Training bertema “Legal Preventive Program” yang diadakan oleh PT Pertamina (Persero), di Wyndham Casablanca, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023.

Dijelaskan, pemilik paten terdaftar dapat memberikan ijin penggunaan paten dalam skema perjanjian lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan paten di Indonesia. Namun, perjanjian lisensi tersebut wajib dicatatkan ke DJKI KemenKum HAM RI. Bagi perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan dapat berakibat hukum kepada pihak ketiga di wilayah Indonesia.

Dr. Suyud Margono, Ketua Umum AKHKI, tengah memberikan paparannya

Suyud menjelaskan, ketentuan ini dilatarbelakangi guna memberi perlindungan terhadap suatu perjanjian lisensi yang dilakukan. Dengan pencatatan dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan di kemudian hari antara Pemberi Lisensi (Licensor) dan Penerima Lisensi (Licensee), serta melindungi pihak ketiga jika terkait dengan pelaksanaan perjanjian lisensi tersebut.

Ketum AKHKI yang didampingi hadir didampingi Olga K. Santoso (Sekjen AKHKI) dalam paparannya bertajuk “Aspek Kepemilikan & Pemanfaatan HKI (Paten): Klausul Esensial Dalam Drafting Contract”, menguraikan bahwa profesi Konsultan KI, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, merupakan profesional yang memiliki keahlian secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenKum HAM RI.

Dijelaskan, pelayanan jasa (services) bidang paten yaitu, mulai dari Konsultasi Patentabilitas, Penelusuran (Paten Search), Penyusunan Deskripsi Paten, sampai dengan permohonan Pendaftaran Paten. “Selain itu terkait dengan kebutuhan klien berupa advisory portofolio teknologi yang Pemilik Paten diantaranya: IP Audit, Rekordasi Lisensi Paten, Merger & Akuisisi Teknologi,” terangnya.

Pemberian cinderamata kepada Dr. Suyud Margono, Ketum AKHKI, sebagai salah satu narasumber pada in-house training

Kegiatan In-House Training ini dibuka oleh Cahyaning Nuratih Widoati, Chief Legal Counsel-PT. Pertamina (Persero), menghadirkan narasumber lain, Rani Nuradi, S.Si, Koordinator Pemeriksaan Paten, dalam hal ini mewakili Direktur Paten, TLST dan Rahasia Dagang, DJKI KemenKumHAM RI, yang menyajikan topik: Pengaturan Pendaftaran, Perlindungan, dan Pengalihan Paten berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, sebagai substansi ketentuan yang sudah sesuai dengan standar ketentuan internasional bidang Paten, termasuk kebijakan bagi local invention terhadap produk maupun proses yang untuk mendapatkan proteksi Paten Sederhana. Aspek Kepemilikan dan Pemanfaatan HKI (Paten): Klausul Esensial Dalam Drafting Contract. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan