Merger dan Akuisisi Harus Pro Persaingan Usaha Sehat dan Stakeholders

Dr. Suyud Margono tengah menyampaikan paparannya saat menjadi narasumber pada International Lecture Share Series antara UiTM, Malaysia dan UMT, Indonesia

Jakarta, innews.co.id – Pada praktiknya, seringkali merger dan akuisisi (M&A) dilakukan (corporate action) yang dilakukan mengabaikan aspek anti monopoli, persaingan usaha sehat dan kepentingan stakeholders perseroan. Padahal, secara universal, M&A merupakan salah satu dari strategi korporat dalam praktik bisnis (top strategy and practices in the world business practices) yang umum bagi perseroan.

Untuk itu, dituntut adanya kreatifitas, sehingga M&A terhindar dari lack of competitiveness, values, market, and others opportunity. Sebagai way out dalam mengelola perseroan dengan mencari mitra baru sebagai strategi (as business strategy shortcut) untuk new business terkait sesuai dengan core business, M&A Perseroan haruslah memperhatikan kepentingan stakehoders dan persaingan usaha sehat.

Hal tersebut diingatkan oleh Dr. Suyud Margono, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular (UMT), saat menjadi narasumber pada webinar International Lecture Share Series antara Faculty of Law – Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia dan Fakultas Hukum UMT, Indonesia bertema ‘Mergers and Acquisitions are Corporate Actions and Strategies Case Study Indonesia – Malaysia’, yang menampilkan host dari ASEAN Lecture Community (ALC), 16 Oktober 2023 lalu. Acara ini diikuti oleh mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum UMT, Jakarta dan undergraduate student of Faculty of Law UiTM, Malaysia.

Dalam paparannya, Suyud menyampaikan beberapa hal yakni terkait pemahaman corporate action yang kerap diartikan sebagai suatu pengeyampingan dan upaya menghindar dari tanggungjawab korporat dari sistem kepailitan dan likuidasi perusahaan (escaping liabilities for bankruptcy and insolvency and corporate liquidation).

Juga diuraikan terkait realitas M&A sebagai aksi korporat perusahaan sebagai tren bisnis (as a business trend from the business phenomena only). “M&A digunakan sebagai cara menyelesaikan masalah keuangan dan aset yang terjadi karena situasi pandemi (financial matters, asset matters, debt equity, loss of profit and financial fraud, particularly because pandemic crisis),” urai Suyud.

Webinar tersebut secara resmi dibuka oleh Assoc. Prof. T. Syahrul Reza sebagai CEO – ASEAN Lecture Community (ALC).

Selain Suyud, narasumber lain, Dr. Muhammad Umar Bin Abdul Razak, (Senior Lecture dari Faculty of Law UiTM), menjelaskan beberapa tipe transaksi yang terkait dengan aktifitas M&A di Malaysia. Dikatakannya, “terdapat beberapa tipe transaksi yang bisa bermuara pada merger dan akuisisi”.

Beberapa tipe dominan yamg dimaksud dan banyak terjadi di Malaysia antara lain, Consolidation of businesses/Formation of Joint venture; Acquisition of business and/or assets; Acquisition of Shares of a Company; Takeovers (Scheme of Arrangement under S.366 of Companies Act 2016). (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan