Suyud Margono Dorong Program Komputer Masuk Dalam RUU Paten

Dr. Suyud Margono, Ketua Umum AKHKI (kedua dari kiri) bersama para pembicara pada Simposium bertajuk "Future Trend in Paten: Exploring The Implication of Emerging Technology and How The Legal Frameworks Adapt", di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023 lalu

Jakarta, innews.co.id – Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Dr. Suyud Margono mendorong agar program komputer sebagai invensi paten masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten.

“Sudah seharusnya pengaturan program komputer sebagai invensi paten (computer implemented patents) masuk dalam RUU Paten,” ujarnya pada National Simposium bertajuk “Future Trend in Paten: Exploring The Implication of Emerging Technology and How The Legal Frameworks Adapt”, di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023 lalu.

Suyud beralasan, karena computer implemented technology based sudah sejak lama diimplementasikan dengan penggunaan produk teknologi berbasis aplikasi maupun IoT. Disamping itu agar tidak terjadi bias pengaturan, di mana program komputer sebagai objek perlindungan hak cipta yang berdampak, baik pada kepemilikan, jangka waktu, prosedur dan pemeriksaan. Sebab terdapat perbedaan sistem perlindungan yang diberikan oleh program komputer.

Dr. Suyud Margono, saat memberikan pemaparannya di UPN Veteran, Jakarta

Dalam paparannya berjudul “Future of Patent System: Role of Patent Attorneys on Ownership & Human Utilization”, Suyud juga menjelaskan bahwa profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), berdasarkan Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2021, merupakan profesi yang memiliki keahlian, secara khusus memberikan jasa pengurusan permohonan kekayaan intelektual, termasuk pelayanan jasa (services) paten yaitu mulai dari Konsultasi Patentabilitas, Penelusuran (Paten Search), Penyusunan Deskripsi Paten, sampai dengan permohonan Pendaftaran Paten.

“Dengan adanya pengaturan program komputer sebagai invensi paten dengan tetap menerapkan bahwa aplikasi komputer yang baru (novelty), sebagai upaya inventif (inventive step) dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability), akan menambah portofolio teknologi terkini bagi inventor maupun pemilik paten,” tegas Suyud.

Acara yang digagas oleh Himpunan Mahasiswa Hukum Internasional, Fakultas Hukum UPN Veteran, Jakarta itu dibuka oleh Dekan FH UPN Veteran, Dr. Suherman dan menampilkan Dr. Joachim Stellmach (Ret. Assistant Director, European Patents Office) sebagai keynote speaker.

Joachim Stellmach menyampaikan bahwa sistem pendaftaran dan pemeriksaan paten, khususnya patentabilitas dengan contoh invensi yang dalam proses pemeriksaan substantif dari invensi yang telah ada sebelumnya dari patent literature, termasuk figur invensi yang menunjukan inventive step serta pengalamannya sebagai paten examiner yang diajukan di European Union.

Para narasumber dan panitia acara

Narasumber lain, Virda Septa Fitri, Pemeriksa Paten, DJKI, KemenkumHAM RI menjelaskan, beberapa materi RUU Paten. Dia secara khusus juga mengatakan bahwa computer implemented patents sebetulnya sudah bisa diajukan. Namun tetap membutuhkan regulasi sebagai dasar pengaturan dan penerapannya. Hal ini karena kenyataan sudah lama keberadaan teknologi terkini yang diaplikasikan melalui sistem program komputer.

Di sisi lain, Harris Sofyan Hardwin, Ketua AKUMINO yang juga sebagai narasumber menguraikan, keberadaan UMKM di bidang kekayaan intelektual yang masih terbatas pada merek, ciptaan, dan desain Industri. “UMKM di Indonesia belum berbasis riset dan teknologi. Kedepannya UMKM disarankan untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki sentra KI untuk komersialisasi produk yang terproteksi paten sederhana. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan