Ketum AKHKI Usulkan Profesi Konsultan KI Masuk Skema Penegakan Hukum RPJMN

Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Background Study RPJMN 2025-2029 Pilar Penerapan dan Penegakan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas RI, secara daring, Rabu, 22 November 2023

Jakarta, innews.co.id – Sebagai bagian dari Sistem Pelindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, sudah selayaknya profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) masuk dalam skema Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029, dengan salah satu arah kebijakannya adalah penerapan dan penegakan hukum kekayaan intelektual.

Usulan ini secara terbuka disampaikan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Kekayaan Intelektual (AKHKI), Dr. Suyud Margono, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Background Study RPJMN 2025-2029 Pilar Penerapan dan Penegakan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas RI, secara daring, Rabu, 22 November 2023.

Pentingnya peran Konsultan KI dalam penegakan hukum kekayaan intelektual ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Mengangkat topik “Praktik Pelindungan dan Penegakan HKI di Indonesia”, Suyud yang tampil sebagai narasumber memaparkan bahwa konstruksi hukum KI yang diharmonisasi dengan ketentuan WTO (TRIPs Agreement) bermakna peraturan KI merupakan bagian dari perdagangan internasional yang menuntut penyelesaian sengketa secara komersial.

Lebih jauh Dekan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular (UMT) ini menegaskan, dengan berlaku dan penerapan e-Filing permohonan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, maka bagi Konsultan KI (sebagai Kuasa Permohonan Pendaftaran KI, baik dari dalam dan luar negeri) maupun terbuka bagi khalayak berdampak memberikan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) bagi para pemohon KI (Pelaku Usaha, Pencipta, Inventor, Desainer). “Kemudahan ini juga berdampak bagi DJKI dan Konsultan KI dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta mencapai peningkatan pelayanan masyarakat,” sebut Suyud.

Saat membuka acara, R.M. Dewo Broto Joko P, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas RI mengatakan, perkembangan dunia usaha tidak terlepas dari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, di mana dalam pemanfaatan nilai ekonomi produk-produk yang dihasilkan memerlukan perlindungan kekayaan intelektual.

Dia mencontohkan, merek dan desain sebuah produk yang perlu dilindungi untuk menghindari pemanfaatan dari pihak secara ilegal yang dapat menimbulkan kerugian secara ekonomi.

Sementara itu, narasumber lain, baik The Hon Stephen Burley, Hakim Federal Court of Australia dan Dr. Freddy Harris, Dosen Universitas Indonesia yang juga mantan Dirjen Kekayaan Intelektual, memaparkan aspek kelembagaan, sumber daya manusia, perkembangan teknologi informasi, dan kemajuan kekayaan intelektual sebagai indeks adopsi teknologi serta dampak terhadap bidang sosial dan ekonomi.

Tampil sebagai penanggap pada acara tersebut antara lain, Mahkamah Agung RI, Hakim Pengadilan Niaga, perwakilan Direktorat Teknis Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang; Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI KemenKum HAM RI. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan