Alam Prawiranegara Puji Orasi Prof Otto Hasibuan Soal Single Bar di Depan Ketua MA

Nur Setia Alam Prawiranegara (kanan) bersama Prof Otto Hasibuan Ketua Umum DPN PERADI dan istri tercinta Norwati Damanik

Jakarta, innews.co.id – Berdiri megahnya PERADI Tower menjadi tonggak bersejarah bagi seluruh advokat di Indonesia. Hal tersebut bukan saja menunjukkan eksistensi, tapi juga kiprah nyata para advokat dalam ikut memberi sumbangsih bagi penegakkan hukum di Indonesia.

“Saya bangga menjadi bagian dari sejarah pembangunan PERADI Tower ini yang hari ini telah diresmikan penggunaannya,” kata Nur Setia Alam Prawiranegara, pendiri Indonesia Feminist Lawyers Club (IFLC) ini, usai menghadiri peresmian PERADI Tower, di bilangan Jakarta Timur, Rabu (17/1/2024) kemarin.

Wanita gesit yang juga dikenal sebagai penggiat UMKM dan budaya Nusantara ini berharap dengan adanya PERADI Tower ini menjadi tonggak sejarah untuk kembali pada single bar, sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Single bar adalah amanat dari UU Advokat yang tidak bisa dikesampingkan oleh siapapun,” tegas Alam Prawiranegara.

Alam Prawiranegara, Wakil Sekretaris Bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler DPN Peradi

Karena itu, dirinya berharap para advokat senior bisa kembali merenungkan eksistensi lawyers sebagai penegak hukum yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara profesional dan benar. “Kan UU Advokat sudah jelas menyatakan dan mengakui bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya wadah advokat yang menjalankan 8 fungsi dan kewenangan dari pemerintah. Jadi, tidak ada wadah lain kecuali Peradi,” tukas Alam yang kerap mendampingi korban kekerasan terhadap kaum perempuan ini.

Advokat adalah salah satu penegak hukum yang terhormat dan bermartabat. Untuk itu, lanjut Alam, kalau advokatnya malah yang bermain-main dengan membentuk organisasi-organisasi di luar Peradi, maka itu sama saja dengan menabrak UU Advokat yang ada.

Dirinya bersyukur Ketua Mahkamah Agung Prof Syarifuddin bisa menghadiri peresmian PERADI Tower, di mana Prof Otto Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi bisa menyampaikan hal-hal penting untuk kembali ke model single bar.

“Apa yang disampaikan Prof Otto Hasibuan dalam sambutannya sudah jelas dan terang benderang soal single bar. Kiranya hal tersebut bisa menggugah Ketua MA untuk selanjutnya mengembalikan marwah advokat Indonesia menjadi single bar dengan mencabut SKMA Nomor 73 Tahun 2015,” imbuh Alam Prawiranegara yang juga Wakil Sekretaris Bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler DPN Peradi ini.

Baginya, dengan single bar, maka para pencari keadilan akan lebih tenang, tidak perlu gusar lagi, seperti banyak laporan akhir-akhir ini.

“Para pencari keadilan tentu berkeinginan mendapatkan pendampingan hukum secara profesional. Namun, kalau advokatnya nakal, malah kliennya seperti diperas. Itu sangat tidak profesional. Sementara, karena merasa ‘ditipu’ oleh advokat, masyarakat jadi bingung mau melapor kemana. Apalagi kalau organisasi yang menaungi advokat nakal tersebut juga tidak jelas. Disinilah pentingnya menyatukan OA-OA, dalam sistem single bar, sehingga pengawasan dan profesionalitas advokat bisa dijalankan sebaik mungkin,” terangnya.

Alam Prawiranegara berkeyakinan, suatu saat nanti single bar akan terwujud. “Mungkin saat ini banyak senior-senior yang masih suka bermanuver sehingga membentuk OA ini dan itu. Tapi pada akhirnya nanti kita akan sama-sama sadari bahwa single bar adalah konsep terbaik bagi para advokat di negeri ini,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan