Menanti Tangan Dingin Ketum DPN Peradi Tuntaskan Polemik Muscab DPC Jaksel

Logo PERADI pimpinan Prof Otto Hasibuan

Jakarta, innews.co.id – Setahun lebih masalah Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Selatan, belum juga tuntas. Bahkan kini, DPC Peradi Jaksel menggugat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hasil sidang di PN Jaktim, Rabu (10/7/2024) diketahui PBH Peradi Jaksel yang mengajukan diri sebagai Penggugat Intervensi ditolak oleh Majelis Hakim.

“Alasan penolakan terkait legal standing PBH Peradi Jaksel yang sudah habis. Padahal, saat kami mengajukan diri sebagai penggugat intervensi, legal standing itu masih berlaku,” ungkap Yohannes Siburian Wakil ketua PBH Peradi Jaksel, usai persidangan.

Dirinya mengeluhkan, pihak tergugat (DPN Peradi) tidak pernah hadir. “Jadi, seiring waktu, masa berlaku surat kuasa terhadap PBH Peradi Jaksel sudah melewati batas waktunya,” tukasnya.

Penolakan majelis hakim juga dibenarkan oleh Viator Harlen Sinaga, Koordinator Tim Kuasa Hukum DPN Peradi. “Benar, penggugat intervensi yakni PBH Peradi Jaksel ditolak. Sebagai penggugat intervensi, PBH Peradi Jaksel memohon kepada majelis hakim untuk bisa dimasukkan dalam pembahasan pokok perkara. Dalam hal ini tentu PBH Peradi Jaksel akan membela kepentingan DPC Peradi Jaksel,” terangnya.

Namun, kata Harlen, dari persidangan lalu mendapat informasi, akan ada beberapa pihak lagi dari Anggota DPC Peradi Jaksel yang akan dimasukkan sebagai penggugat intervensi. “Silahkan saja. Itu hak dari penggugat tentunya,” tukasnya.

DPN tolak Muscab

Seperti diketahui, pelaksanaan Muscab Peradi Jaksel mendapat penolakan dari DPN Peradi. Menurut Harlen, ini karena data yang digunakan oleh panitia bukan milik DPN Peradi, melainkan DPC Peradi Jaksel. “Harusnya yang digunakan itu data dari DPN Peradi,” imbuhnya.

Harlen menjelaskan, sesuai data DPN Peradi, ada 5.600-an anggota Peradi Jaksel. Sementara dalam Muscab tidak menggunakan data yang dimutakhirkan DPN Peradi.

Jajaran DPC Peradi Jaksel dipimpin Octolin Hutagalung usai mengikuti sidang di PN Jaktim, Rabu (10/7/2024)

Alhasil, DPN menganggap Muscab Peradi Jaksel tidak sesuai dengan anggaran dasar rumah (AD) Peradi. Untuk itu, hasilnya pun dinilai cacat hukum dan harus diulang.

“Saat ini, DPN telah membentuk caretaker pimpinan DPC Peradi Jaksel yang diketuai oleh H. Sapriyanto Refa,” bebernya.

Kepentingan Munas 2025?

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Jaksel hasil Muscab di Hotel Tribrata, Jaksel, yang oleh DPN kabarnya sudah dicaretaker, Octolin H. Hutagalung, dengan tegas mengatakan, “Tidak diakuinya Muscab Peradi Jaksel oleh DPN jelas bermuatan politis dan sarat kepentingan. Yakni, agar dirinya tidak terpilih untuk yang kedua kali karena terkait dengan Munas Peradi 2025,” kata Octolin, di PN Jaktim, Rabu lalu.

Dirinya justru mempertanyakan siapa sebenarnya Ketum DPN Peradi, Prof Otto Hasibuan atau Dwiyanto Prihartono? Juga siapa Sekjen DPN, Dwiyanto atau Dulaimi? “Saya banyak dapat info kalau Dwiyanto akan mencalonkan diri sebagai Ketum DPN Peradi di Munas 2025 nanti. Begitu juga dengan Sekjen Hermansyah Dulaimi. Diduga kuat ada upaya menghapus faksi Prof Otto Hasibuan di munas nanti. Saya prihatin bila itu benar terjadi,” seru Octolin.

Dengan nada tinggi, Octolin berujar, “Dimana letak tidak sahnya Muscab? Saya menang secara aklamasi dan sesuai AD/ART. Itu artinya, tidak ada suara yang hilang atau dicuri,” tukasnya.

Namun, lanjutnya, dengan kejadian ini, dirinya melihat Ketum DPN Peradi itu Dwiyanto, bukan Prof Otto Hasibuan. “Semua dokumen-dokumen hasil Muscab dan peserta sudah kami serahkan langsung ke beliau (Prof Otto). Tapi masalahnya sekarang kenapa sepertinya Prof Otto ‘takut’ ke Dwiyanto?” tanyanya.

Octolin mengaku sudah 3 kali bertemu Prof Otto dan bertanya, “Pasal mana yang saya langgar bang?”

Prof Otto menjawab, “Kata mereka, tidak sesuai dengan SOP”. Lantas dirinya kembali bertanya apakah Prof Otto pernah melihat SOP? Dijawab, “Tidak pernah”.

Dijabarkan, kesalahan DPN yang fatal adalah menerbitkan kartu tanda anggota (KTA) kepada pihak yang jelas-jelas belum efektif jadi anggota Peradi Jaksel sehingga tidak bisa ikut Muscab. “Mereka itulah yang demo di depan tempat acara. Hanya segelintir, 40 orang saja,” tandasnya.

Aturan yang ada, kalau seseorang pindah wilayah, maka KTA ditempat yang baru bisa efektif berlaku setelah 6 bulan sejak surat pemindahan diterima Ketua DPC yang dituju. Itu artinya, KTA lama kan masih berlaku. “Dengan modal KTA baru itu, mereka mau memaksa masuk. Padahal belum 6 bulan,” cetusnya.

Octolin berharap, Prof Otto sebagai Ketum DPN bisa menyelesaikan masalah ini secara bijaksana. Termasuk memeriksa dokumen-dokumen yang ada. “Kalau perlu panggil saya dan Dwiyanto agar terang benderang masalahnya dan ada solusi,” usulnya.

Lebih jauh Octolin mengatakan, kabarnya ada caretaker di Peradi Jaksel. Namun, dia mengaku belum pernah melihat SK Caretaker yang dimaksud. “Banyak DPC-DPC lain yang sudah lewat masa kepengurusannya, kenapa tidak di caretaker? Seperti Peradi Jakarta Utara yang konon sudah 1,5 tahun expired kepengurusannya. Demikian juga Peradi Jakarta Pusat. Kenapa Peradi Jaksel yang harus dicaretaker?” sergahnya.

Muscab ulang

Terkait persoalan ini, Harlen Sinaga menegaskan, harus dilakukan Muscab DPC Peradi Jaksel ulang. “Sudah ada caretaker yang dipimpin oleh Sapriyanto Refa. Sejauh ini kabarnya sudah 2.000-an advokat anggota Peradi Jaksel yang mendaftar ulang ke DPN melalui caretaker yang sekarang mengurus DPC Peradi Jaksel,” terangnya.

Octolin menolak bila harus dilakukan Muscab ulang. “Apa dasarnya harus dilakukan Muscab ulang? Kalau saya iyakan, artinya benar kami melakukan kesalahan kan. Padahal, kesalahan apa yang kami lakukan?” ucap Octolin.

Dia memastikan, gugatan akan tetap berjalan karena prinsipnya ingin menegakkan AD/ART Peradi. “Kami menyesalkan doktor-doktor di bidang hukum justru secara sengaja melanggar AD Peradi. Minggu depan kami akan memasukkan beberapa pihak sebagai penggugat intervensi,” tandasnya.

Octolin menegaskan, hanya Prof Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN yang bisa menyelesaikan masalah ini, tentunya mengacu pada AD/ART Peradi yang berlaku. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan