Jakarta, innews.co.id – Gelar Profesor yang disandang Marthen Napang terancam dicopot bila dirinya terbukti melakukan tindak pidana. Padahal, untuk meraih gelar kepangkatan akademis tertinggi itu, seseorang harus mengantongi 1.040 kredit poin, mulai dari kegiatan mengajar, pengabdian kepada masyarakat, sampai membuat jurnal internasional.
“Kita tentu prihatin dengan ditahannya Prof Marthen Napang karena diduga tersangkut tindak pidana. Ini juga mencoreng kredibilitas para guru besar yang merupakan kaum intelektual,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Abdul Haris, di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh seorang Guru Besar, mengingat dalam kapasitasnya haruslah menjadi contoh dan teladan. “Seorang Guru Besar tidak hanya sosok yang cerdas dan berintelektual tinggi, tapi juga menjadi teladan, baik dalam sikap, tindakan, dan perbuatan,” ujarnya.
Karena itu, kalau yang terjadi malah sebaliknya, patut dipertanyakan. “Yang pasti, dengan perilakunya yang demikian, ia tidak pantas menyandang status sebagai Guru Besar,” tukasnya.
Apakah gelar profesor Marthen Napang akan dicopot? “Kita tunggu saja bagaimana putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kalau benar dia bersalah, tentu kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Sementara itu diketahui, Prof Marthen Napang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengurus Sekolah Tinggi Filsafat dan Theologia (STFT) Intim Makassar. Namun, itu juga menjadi polemik karena diduga konon tersangka memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, di mana gelar Profesornya sudah dipakai oleh Marthen Napang jauh sebelum dirinya dikukuhkan menjadi Guru Besar Universitas Hasanuddin.
Dalam laman STT Intim Makassar, yang kini telah berubah menjadi STFT Intim Makassar jelas terpampang Prof Marthen Napang duduk sebagai Ketua Badan Pengurus Yayasan STFT Intim Makassar, di mana Ketua Dewan Pembina dipimpin oleh Pdt. Dr. Alfred Anggui yang juga Ketua Sinode Gereja Kristen Toraja (GKT).
Ketika dikonfirmasi, bagaimana nasib Prof Marthen Napang, hingga berita ini diturunkan, Pdt Alfred Anggui belum menjawab pertanyaan innews.
Di sisi lain, Prof Gimbal Dolok Saribu, Ketua Umum Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) mengatakan, “Memalukan sekali ya, apalagi kalau benar dia memalsukan putusan MA. Sangat memalukan sekali”.
Bahkan, Prof Gimbal meminta agar kasus tersebut diusut tuntas. Terkait bisa dicabut atau tidak gelar profesornya, Prof Gimbal menegaskan, “Memungkinkan kalau memang yang bersangkutan terbukti bersalah. Tapi itu kewenangan Mendikbud Ristekdikti”.
Seperti diberitakan sebelumnya, Prof Marthen Napang dilaporkan ke polisi oleh pengusaha, pengamat militer dan kepolisian, dan tokoh masyarakat, Dr. John Palinggi, dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP).
Saat ini, masa penahanan tersangka telah diperpanjang hingga 40 hari kedepan. Prof Marthen sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, namun ditolak.
Sebelum perkara ini, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memvonis Prof Marthen dengan hukuman penjara selama 6 bulan dalam perkara membuat laporan palsu. Namun, dirinya mengajukan kasasi. (RN)
Be the first to comment