Jakarta, innews.co.id – Awal pembentukan 20 tahun silam, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) hanya dipandang sebelah mata.
Padahal, Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat (OA) yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Pun didirikan oleh 8 OA yakni, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Namun kini, Peradi telah menjelma menjadi gadis cantik yang diperebutkan banyak pihak. Tak heran, lebih dari 10 OA menggunakan nama ‘Peradi’, dari sekitar 60 lebih OA yang ada saat ini.
“Di awal-awal pendirian Peradi, kami harus ‘berdarah-darah’. Segala sesuatu menggunakan dana sendiri. Namun, kami punya keyakinan melihat wadah ini memiliki legal standing yang kuat karena merupakan amanat UU Advokat,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Prof Otto Hasibuan, saat perayaan ulang tahun Peradi ke-20 di Peradi Tower, Jakarta Timur, Sabtu (21/12/2024).
Prof Otto yang didaulat menjadi Ketua Umum DPN Peradi pertama ini mengaku bangga melihat wajah Peradi saat ini. “Senang dan bangga melihat Peradi saat ini. Di usianya ke-20, bayi Peradi yang dulu mungil, kini telah menjelma menjadi gadis yang beranjak dewasa,” tutur Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan Indonesia ini.
Tak hanya itu, Peradi yang dulu tidak dipandang sebelah mata, kini sudah menjadi gadis cantik yang diperebutkan banyak pihak. Saking ‘besarnya’, disinyalir ada upaya sistematis untuk memecah Peradi, sehingga lahir OA-OA lain bak jamur di musim hujan.
Akan tetapi, Prof Otto melihat Peradi tetap solid dengan anggota lebih dari 70 ribu orang dan 193 cabang di seluruh Indonesia. “Sekretariat Peradi tidak hanya ada di pusat, tapi beberapa daerah sudah punya sekretariat sendiri. Seperti di Bandung, Jember, Palembang, dan tempat-tempat lainnya,” tuturnya.
Di HUT ke-20 ini, Prof Otto menekankan agar Peradi selalu solid dan menjaga marwah advokat sebaik-baiknya. “Kita harus tunjukkan bahwa anggota Peradi adalah lawyer-lawyer yang handal dan bisa dipercaya oleh para pencari keadilan dan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Diingatkan juga agar setiap ulang tahun Peradi, perjuangan yang dilakukan sejak awal selalu menjadi pengingat dan bagian dari catatan sejarah perjalanan Peradi.
Secara internal, Prof Otto berpesan agar semua bisa berkontribusi dengan apa yang bisa dilakukan. “Di Peradi jangan ada yang merasa paling berjasa. Karena semua bisa berkontribusi dengan segala kemampuannya. Yang penting bagaimana kita menjaga kesolidan dan kebersamaan sehingga organisasi ini bisa semakin besar lagi,” pungkasnya.
Pada perayaan dua dekade Peradi, tampak hadir jajaran pengurus DPN Peradi, sejumlah DPC di Indonesia serta tamu undangan lainnya. Juga dilakukan penandatangan memorandum of agreement (MoA) antara DPN Peradi dengan Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (Perpahi) yang dilakukan oleh Prof Otto Hasibuan dengan Ketua Perpahi Muhammad Saleh. (RN)
Be the first to comment