Dugaan Rangkap Jabatan, Pencalonan Tri Firdaus di INI Terancam Dibatalkan

Tri Firdaus Akbarsyah

Jakarta, innews.co.id – Keinginan Tri Firdaus Akbarsyah untuk maju pada pencalonan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bisa batal lantaran dirinya ternyata memiliki jabatan rangkap sebagai Direktur Utama di PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), selain profesinya sebagai notaris. Rangkap jabatan itu diduga sudah berlangsung lama. Bahkan harusnya, jabatan Sekretaris Umum PP INI yang diembannya saat ini dianulir, sesuai UU Jabatan Notaris.

Dalam Pasal 17 ayat (1) bagian (f), UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris disebutkan, Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta.

Bila dilanggar, maka ada sejumlah punishment yang bisa diberikan sesuai Pasal 17 ayat (2) UU JN yakni, peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat. Nampaknya semua itu tidak dikenakan kepada Tri Firdaus.

Dari hasil penelusuran innews, ditemukan bahwa Tri Firdaus memegang jabatan sebagai Direktur Utama PT TMM sejak 5 Maret 2012. Begitu juga istrinya, Rita Alfiana yang juga berprofesi sebagai notaris memegang jabatan sebagai Komisaris di perusahaan yang sama.

Seperti diketahui, Tri Firdaus memegang jabatan Sekum PP INI selama dua periode yakni, 2016-2019 dan 2019-2022. Mengapa rangkap jabatan Tri Firdaus selama ini dibiarkan? Terkesan PP INI tutup mata terhadap dugaan pelanggaran UU JN ini.

Soal rangkap jabatan Tri Firdaus ternyata pernah dilaporkan oleh seorang lawyer yang enggan disebut namanya. Dia mengaku pihaknya pernah melaporkan soal dugaan rangkap jabatan Tri Firdaus ke Majelis Pengawas Notaris (MPN). “Kami pernah melaporkan yang bersangkutan ke MPN, baik di tingkat daerah (MPD), MPW, maupun MPP, terkait etik notaris,” katanya, Sabtu (10/6/2023).

Dirinya menambahkan, yang bersangkutan diduga rangkap jabatan, notaris merangkap direktur utama. “Kami sudah permasalahkan itu ke MPN yang berada di pusat,” tukasnya.

Meski kabarnya sudah keluar putusan dari MPN, namun dia enggan memaparkan apa putusannya. Diduga rangkap jabatan masih berlangsung hingga kini.

Ketika dikonfirmasi, Tri Firdaus mengatakan, dirinya bukan Dirut di PT TMM, melainkan Rudy Tjandra dan Kamaludin. “Sejak 2014 saya (jadi) komisaris,” akunya.

Terkait laporan rangkap jabatannya, Tri Firdaus menjelaskan, PT KCM tidak pernah melaporkan ke MPD.

Sebagai informasi, pada 2017 lalu, PT Kimco Citra Mandiri (KCM) pernah melaporkan Tri Firdaus ke Polda Sulawesi Barat atas kasus dugaan penggelapan hasil produksi ora nikel milik PT KCM. Ketika itu, Tri Firdaus dilaporkan dalam kapasitas sebagai Dirut PT TMM. Hal ini kontrakdiktif dengan penjelasan Tri Firdaus yang mengaku sejak 2014 tidak lagi menjadi Dirut, melainkan sebagai Komisaris.

Menelisik UU JN, apakah dibenarkan seseorang menjabat seorang notaris sekaligus komisaris di suatu perusahaan? Dikhawatirkan, rangkap jabatan Tri Firdaus bakal jadi bumerang terkait pencalonannya sebagai Ketum PP INI. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan