Jakarta, innews.co.id – Komisi III DPR RI saat ini secara intens tengah membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU KUHAPerdata). Salah satu tujuannya adalah untuk memperbarui hukum acara perdata warisan Belanda (HIR/RBg) agar lebih modern, cepat, dan sederhana.
Praktisi hukum senior, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menilai perubahan KUHPerdata diperlukan untuk menghilangkan diskriminasi atas peninggalan kolonial Belanda.
“KUHPerdata yang berlaku saat ini di Indonesia merupakan produk dari negara Belanda. Pada saat Hindia Belanda (Indonesia kini) dijajah oleh Belanda, dengan mempergunakan asas konkordasi, maka peraturan perundang-undangan yang berlaku di Belanda diberlakukan sama dengan di Indonesia,” ujar advokat senior yang dikenal smart dan humble ini.
Dalam analisanya, peraturan perundang-undangan yang dibuat pada zaman kolonial cenderung bersifat diskriminatif, di mana ada pembagian golongan masyarakat yaitu, Eropa, Timur, Asing, Tionghoa dan Arab, serta Bumi Putera.
“Mengingat KUHPerdata yang berlaku sudah berusia ratusan tahun dan bersifat diskriminatif, maka sudah seharusnya dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang sudah merdeka dan tidak ada diskriminasi,” ujar Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta ini.
Sidang online
Salah satu poin penting yang dibahas dalam RUU tersebut adalah sidang online (e-Court).
Bagi Sutrisno, ini sejalan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi.
“Penyempurnaan sidang dengan sistem e-Court ada baiknya, di mana para pihak tidak perlu lagi hadir sidang di pengadilan,” ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Hanya saja, sambungnya, pada saat menyampaikan bukti surat dan keterangan saksi harus hadir (offline) di sidang dengan membawa asli bukti tertulis dan saksi, termasuk ahli.
Pakar hukum persaingan usaja ini berpendapat, sidang secara online selain menghemat waktu sekaligus dapat menghindari terjadinya praktik mafia peradilan karena tidak ada kesempatan komunikasi antara panitera, hakim dengan pihak yang berperkara.
Penyatuan HIR & RBg
Dirinya sangat mendukung penyatuan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg). Dulu, HIR digunakan untuk wilayah Jawa-Madura, sementara RBg untuk wilayah di luar Jawa.
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022 ini meminta agar dalam RUU KUHAPerdata yang baru sebaiknya tidak ada lagi perbedaan berlakunya untuk daerah Jawa, Madura dan luar Jawa. Artinya, KUHAPerdata yang baru harus diberlakukan sama di seluruh Indonesia.
Sutrisno berharap, pembahasan RUU KUHAPerdata bisa berjalan lancar sehingga produk tersebut bisa segera digunakan.
Mediasi
Lebih jauh soal mediasi, akademisi dan praktisi ini mengatakan, proses mediasi menjadi bagian dalam penanganan sengketa perdata sebelum masuk pada sidang perkara pokok.
Untuk itu, lanjutnya, proses mediasi perlu dibatasi waktu. Misal cukup 20 hari dan tidak harus menghadirkan prinsipal, karena cukup dihandle oleh kuasa hukumnya.
“Bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum, dengan menggunakan jasa hukum dari advokat, artinya yang bersangkutan telah percaya kepada advokat yang ditunjuk untuk membela perkara yang dihadapinya,” tukas Sutrisno.
Karenanya, harus dijauhkan pemikiran bahwa advokat justru mencari-cari perkara agar seseorang harus berperkara.
Pun dalam menangani suatu perkara, advokat harus bersikap profesional. Artinya, advokat harus memberikan pendapat hukum yang benar terhadap pencari keadilan yang mempunyai suatu masalah hukum.
“Perlu diingat, UU No No 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada pasal 509 ada sanksi hukum bagi advokat yang memasukkan dalam suatu gugatan, permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” serunya.
Oleh karena itu, ketika menjalankan profesinya advokat harus senantiasa berpedoman kepada kode etik profesi advokat. (RN)












































