Jakarta, innews.co.id – Diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, telah berdampak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor logistik, mulai dari korporasi pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut.
Data Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) menyebutkan tidak kurang dari 1.000 pekerja di bandara dan kurang lebih 5.000 pekerja di sektor pendukung lain, seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas peraturan tersebut. Selain itu, 5 perusahaan logistik besar gulung tikar disertai penutupan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.
“Disinyalir peraturan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 10 triliun per tahun dari direct sektor, belum termasuk non-direct sektor seperti pajak perdagangan reseller dan pajak platform,” kata Ketua APLE, Sonny Harsono, dalam keterangan persnya, yang diterima innews, di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Selain kondisi diatas, Sonny menilai, tidak jelas keuntungan yang didapat dari peraturan tersebut. “Tidak ada dasar yang jelas dalam menghitung potensi keuntungan atas ditutupnya importasi e-commerce ke Indonesia. Ini berbanding terbalik dengan kepastian kerugian negara yang ditimbulkan oleh peraturan tersebut,” tandasnya.
APLE beranggapan, kebijakan tersebut perlu dikoreksi. “Kami juga sudah beberapa kali menyampaikan ke Menteri Koperasi dan UKM, di mana kebijakan tersebut juga bisa mematikan UMKM, disertai bukti-bukti bahwa pelarangan 13 item busana Muslim dua tahun lalu justru menciptakan predatory pricing,” ungkap Sonny.
Kelemahan utama Permendag tersebut, lanjut Sonny, karena kurangnya kajian dan pengetahuan lapangan terhadap pembuatan peraturan tersebut. “Dua bulan sejak dirilis aturan tersebut, tidak ditemukan adanya peningkatan transaksi UMKM maupun pasar tradisional. Malah terjadi peningkatan importasi ilegal di hampir seluruh platform e-commerce di Indonesia. Ini sangat merugikan negara dan masyarakat karena PHK dan supply barang menjadi tidak aman dan berpotensi maraknya peredaran barang black market,” imbuhnya.
Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga meminta pemerintah mencabut larangan penjualan barang impor dibawah USD100 dikarenakan merugikan negara dan UMKM. Bahkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berinisiatif melakukan gugatan terkait aturan larangan importasi barang dibawah USD100 setelah disahkan dikarenakan merugikan negara triliunan pertahun.
Ketua APLE yang juga Dirut SKK Logistics telah melayangkan judicial review ke Mahmakah Agung Republik Indonesia.
Materi gugatan yang diajukan ke MA terkait dengan Pasal 19 Ayat 1, 2, 3 dan 4 Permendag 31/2023, khusus mengenai pelarangan importasi dibawah USD100. Hal yang menjadi dasar dari gugatan adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut yang terkait dengan UMKM. Pelarangan ini selain merugikan negara dan UMKM, juga melanggar azas perdagangan internasional yang disepakati di WTO.
“Kalau Mendag Zulkifli Hasan berdalil larangan importasi untuk melindungi UMKM, maka kami sepakat tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM, dikarenakan importasi USD100 juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment