Jakarta, innews.co.id – Batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2026. Per 30 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 91,23% atau sekitar 393.922 dari total 431.785 Wajib Lapor telah menyampaikan laporan kekayaannya.
“Angka ini mencerminkan peningkatan kesadaran pejabat publik terhadap pentingnya transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya, di Jakarta, hari ini.
Bidang yudikatif merupakan pelapor tertinggi dengan capaian 99,92% dari 19.021 WL. Disusul eksekutif sebesar 92,51% dari 346.214 WL, serta BUMN/BUMD sebesar 89,7% dari 46.119 WL. Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9% dari 20.431 WL.
“Kepatuhan terhadap LHKPN tidak sekadar dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi indikator nyata transparansi dan akuntabilitas atas jabatan publik yang diemban oleh seorang Penyelenggara Negara (PN). Batas akhir penyampaian LHKPN merupakan momentum krusial untuk menguji komitmen integritas para pejabat publik,” tambah Budi.
Menurutnya, LHKPN memiliki fungsi strategis dalam membuka akses kontrol publik. Melalui pelaporan berkalaāmulai dari awal menjabat, pelaporan tahunan hingga akhir masa jabatan. Masyarakat juga dapat memantau potensi konflik kepentingan serta mengidentifikasi indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
Dipastikan, KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN terus melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif.
“Bagi PN/WL yang belum melaporkan atau menunda kewajiban, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian pelaporan,” imbuhnya.
Dijelaskan, kewenangan pemberian sanksi administratif berada pada pimpinan instansi atau atasan langsung masing-masing penyelenggara negara. Oleh karena itu, peran pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD menjadi kunci dalam memastikan disiplin kepatuhan, termasuk dalam pemberian sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh jajaran PN/WL segera menuntaskan kewajiban pelaporan sebelum batas waktu berakhir.
“Kepatuhan kolektif ini menjadi pondasi penting dalam membangun budaya integritas dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara. Secara sistem, KPK masih menunggu hingga batas akhir hari ini, Selasa 31 Maret 2026 sampai dengan pkl. 23.59 WIB, untuk dapat dinyatakan penyampaian LHKPN tepat waktu,” urainya.
KPK juga menyediakan layanan bantuan dan pendampingan bagi PN/WL yang mengalami kendala teknis dalam pengisian maupun pelaporan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, e-mail elhkpn@kpk.go.id, atau call center KPK 198. (RN)













































