Oleh : Robertho Manurung, SE
Pengamat Politik dan Sosial Kemasyarakatan
NEGARA Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan negara hukum, di mana sumber dari segala hukum adalah UUD 1945 dan keberadaannya telah diamandemen sebanyak 4 kali dengan muatan perubahan yang menonjol terkait dengan demokrasi dan Hak Azasi Manusia (HAM).
Sedangkan berkaitan dengan sejarah politik pada dekade pemerintahan yang terjadi di negara yang kita cintai ini, telah beberapa kali mengalami perubahan yang diawali dengan Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Keberadaan Orde Lama berlandaskan kepada nilai persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga negara kita dapat meraih kemerdekaan. Sedangkan pada era Orde Baru yang memiliki falsafah pembangunan yang kita kenal dengan sebutan Trilogi Pembangunan yaitu, Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Pembangunan, dan Stabilitas Nasional, namun untuk pemerataan pembangunan belum terlaksana dengan baik. Selanjutnya, kondisi saat ini yang sedang berlangsung dengan sebutan Era Reformasi telah terjadi perubahan yang mendasar, di mana pemegang kedaulatan negara berada di tangan rakyat.
Berkaitan dengan perkembangan pada era Reformasi, peranan rakyat sebagai panglima telah diberikan peluang, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih secara langsung pada penyelenggaraan pesta demokrasi sesuai dengan alam demokrasi yang kita telah sepakati bersama dan telah diamanatkan oleh konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945 hasil amandemen, sehingga rakyat telah memiliki kebebasan untuk dapat menentukan nasibnya sendiri guna meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Kondisi sosial politik dan harapan untuk perubahan yang diinginkan masyarakat tersebut mendapat dukungan pemerintah dengan persetujuan wakil rakyat di DPR RI dengan dibentuknya beberapa lembaga baru guna proses percepatan atas tuntutan aspirasi rakyat terlebih dalam hal penegakan hukum, pelaksanaan demokrasi, penanganan korupsi dan sekaligus pemerintah juga telah melakukan transparansi dalam kehidupan bernegara serta melaksanakan reformasi birokrasi.
Sebagaimana kita ketahui bahwa lembaga baru yang dibentuk antara lain adalah KPK, KPU, MK, dan KY. Dibentuknya lembaga tersebut sudah barang tentu memiliki nilai tersendiri untuk meningkatkan profesional kinerja dalam mengantisipasi berbagai hambatan dan tantangan masalah, terlebih atas tanggapan terhadap aspirasi rakyat yang berkembang untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti secara cermat dan diwujudkan dengan dukungan kebijakan pemerintah yang pro rakyat, sehingga dapat merealisasikan peningkatan kesejahteraan dan keadilan masyarakat.
Patut menjadi perhatian bersama bahwa komitmen dalam melakukan amandemen UUD 1945 didasari dengan desakan atas kehendak rakyat untuk perlunya suatu pembatasan masa periode kepemimpinan nasional, di mana kekuasaan selama 5 tahun masa kerja Presiden dan Wakil Presiden dalam memimpin negara hanya dapat dilakukan pembatasan sebanyak dua kali masa tugas yang diberikan oleh mandat rakyat.
Terkait dengan pembatasan masa kekuasaan memimpin negara, tanpa dirasakan bahwa dalam waktu dekat kita akan menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2024 yaitu, Pemilu Legislatif (DPR/DPD, DPRD Tingkat I dan DPED Tingkat II) serta Presiden-Wakil Presiden yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan 27 November 2024, dengan ketentuan penyelenggaraan Pemilu telah diatur sesuai dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Memperhatikan dan menilik pada penyelenggaraan pemilu serentak tersebut sebagai momentum serta perhatian utama adalah terletak pada penyelenggaraan Pemilu Presiden-Wakil Presiden, dengan alasan masyarakat Indonesia menantikan suatu perubahan, sehingga kehadiran sang pemimpin nasional diharapkan dapat menentukan nasib bangsa untuk lebih baik dan merupakan cerminan harapan dalam membawa negara bergerak untuk maju, sehingga rakyatnya pun dapat hidup lebih sejahtera dan mendapatkan keadilan sesuai amanat yang diharapkan berdasarkan cita-cita kemerdekaan.
Berdasarkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat ini, pada hakikatnya Kepemimpinan Nasional yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), kinerjanya telah dirasakan langsung oleh sebagian besar masyarakat Indonesia melalui berbagai perubahan yang signifikan dan terwujudnya suatu prestasi dalam hal pemerataan pembangunan, seperti halnya pembangunan infrastruktur di berbagai daerah dengan menghasilkan kemajuan pesat. Begitu pula rasa keadilan bagi masyarakat juga telah dituangkan dalam berbagai kebijakan pemerintah khususnya dalam penegakan HAM dan mendukung keberlangsungan otonomi daerah, termasuk pembangunan desa dengan berbagai program melalui peningkatan anggaran desa.
Hal lain yang juga mendapat perhatian adalah melaksanakan pembangunan di daerah tertinggal yang masyarakatnya hidup dalam kemiskinan serta mendengar aspirasi masyarakat secara langsung melalui kunjungan sampai ke lapisan masyarakat tingkat bawah. Presiden Jokowi dengan gaya khas dan berpenampilan sederhana telah membawa keharmonisan dan memiliki kemudahan berkomunikasi dengan berbagai lapisan masyarakat setiap saat, sehingga telah menjadikan ingatan yang tidak mudah untuk dilupakan oleh seluruh komponen masyarakat. Namun kepemimpinannya tanpa terasa akan segera berakhir dalam waktu yang tidak lama lagi.
Berdasarkan perkembangan politik saat ini dalam menghadapi pesta demokrasi tahun 2024, sejauh ini partai politik telah mengusulkan kandidat para calon Presiden sebanyak 3 orang yaitu, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan, di mana keberadaan tokoh-tokoh tersebut memiliki pengalaman sebagai Gubernur dan Menteri dalam Kabinet kepemimpinan Jokowi – Ma’ruf Amin.
Guna lebih mendukung eksistensi para tokoh di atas, sangatlah perlu kehadiran sosok kaum perempuan untuk dapat kiranya menjadi perhatian khusus dalam hal ini sebagai Wakil Presiden. Mengingat peran perempuan dibutuhkan untuk menjawab tantangan kedepan dan sekaligus mendorong emansipasi kaum perempuan untuk dapat ditampilkan, bahkan sesuai dengan data penduduk bahwa jumlah atau partisipasi pemilih perempuan telah berimbang dengan kaum laki-laki.
Selanjutnya, sebagai bahan pertimbangan kita bersama bahwa peranan politik perempuan sudah juga mendapatkan tempat dan telah menjadikan ketentuan hukum, di mana berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bahwa keterwakilan perempuan telah mendapatkan tempat sebesar minimal 30% untuk pendirian dan pembentukan serta kepengurusan partai politik dan minimal 30% diusulkan sebagai calon legislatif oleh partai politik.
Atas dasar pembahasan tentang peran dan fungsi terkait politik perempuan, maka dipandang perlu kaum perempuan untuk tampil sebagai calon pimpinan nasional pada Pemilu Presiden-Wakil Presiden tahun 2024, guna mencapai persamaan hak dan rasa keadilan sebagai warga negara.
Banyaknya figur perempuan sebagai pemimpin bangsa yang kita ketahui cukup beralasan untuk dapat ditampilkan sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2024, seperti halnya nama-nama yang sudah dikenal pada kancah nasional seperti, Risma Maharini, Puan Maharani, Khofifah Indar Parawangsa, Sri Mulyani, Titiek Soeharto, dan tak luput dari perhatian kita bersama bahwa figur Iriana Jokowi patut untuk dapat tampil sebagai kandidat Calon Wakil Presiden.
Sosok dan figur Iriana Jokowi sangatlah tepat untuk dicalonkan mengingat sebagai idola masyarakat, khususnya kaum perempuan dan juga sangat melekat di hati masyarakat serta memiliki kepercayaan atas keberadaan jati diri Jokowi sebagai Pemimpin Nasional. Bahkan keinginan agar Jokowi dapat memimpin untuk 3 periode, maupun dalam perpanjangan jabatan presiden pun telah berkumandang, namun Jokowi sendiri telah menolak berbagai usulan tersebut dikarenakan bertentangan dengan konstitusi Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan pemikiran di atas dan sesuai ketentuan, maka diharapkan figur Iriana Jokowi dapat kiranya diusulkan oleh partai politik, mengingat ketokohan dan kemampuannya tidak diragukan lagi oleh karena dalam penugasan sebagai Wakil Presiden bila kelak terpilih pada pemilu 2024 telah memiliki pengalaman sebelumnya yaitu, dalam mendampingi tugas-tugas Jokowi sebagai presiden dalam kurun waktu dua periode.
Hal lain yang patut menjadi perhitungan politik dalam keikutsertaan pada Pemilu 2024, sangat dimungkinkan untuk dapat mendulang suara yang cukup signifikan, mengingat sosok Jokowi masih memiliki kandungan aspek kuantitatif di masyarakat dan begitu pula berbagai program berkelanjutan sesuai dengan yang diharapkan dapat terlaksana, sehingga kesinambungan program pembangunan secara menyeluruh dapat berlangsung dengan baik, terlebih Iriana Jokowi mendapat pasangan calonnya adalah sosok Presiden yang memiliki aspek kualitatif.
Tingkat keberhasilan kinerja Iriana Jokowi patut dipercayakan dan kita yakini dapat berprestasi baik, mengingat secara otomatis peran Jokowi pasca penugasan partai juga dapat mendukung secara langsung, khususnya dalam pemberian masukan dan saran serta sebagai penasihat pribadi. Berdasarkan dukungan tersebut, maka masyarakat bisa menaruh perhatian demi kelangsungan kehidupan bangsa yang lebih baik dalam menghadapi arus globalisasi yang penuh tantangan, serta khususnya memberi perhatian terhadap kaum perempuan Indonesia sebagai tonggak kemajuan jaman dan Negara Indonesia bisa berdampingan dengan negara-negara maju.
Mengingat serta memperhatikan perkembangan politik yang sedang berlangsung saat ini, di mana pasangan calon Presiden-Wakil Presiden belum mendapat penetapan, maka sangat diharapkan bahwa peranan figur Wakil Presiden yang memiliki potensi dan pengaruh, khususnya dalam meraih pemenangan pemilu tahun 2024, sudah barang tentu akan mendapat dukungan partai politik maupun koalisi partai politik. Dengan menjadikan Calon Wakil Presiden, figur Iriana Jokowi dinilai tepat dan juga memiliki daya tarik bagi partai politik yang ingin mengusungnya, mengingat figur tersebut sudah dikenal masyarakat.
Demikian pemikiran ini disampaikan semoga keberlangsungan pesta demokrasi dapat berlangsung dengan sukses dan aman serta harapan kami sebagai masyarakat dalam mendukung kelanjutan pembangunan Nasional dapat mengusulkan kaum perempuan sebagai pendamping atau Wakil Presiden pada pemilu Presiden-Wakil Presiden tahun 2024. ®
Be the first to comment