Kupang, innews.co.id – Tindakan pencabulan terhadap tiga anak yang masih di bawah umur diduga dilakukan oleh seorang guru Sekolah Minggu berinisial Y di Gereja Kristen Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku diringkus oleh aparat Polsek Kelapa Lima Polresta Kota Kupang. dari laporan yang dilayangkan pihak gereja dan orangtua korban.
“Menurut penuturan pelapor, para korban dirayu oleh pelaku dengan meminjamkan handphone dan memberi uang, lalu disuruh berbaring, barulah pelaku mulai melakukan aksi pencabulan,” kata Pejabat sementara (Pjs) Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima Ipda Andi Gunawan, dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).
Menurutnya, aksi bejat pelaku dilakukan di lingkungan gereja. “Ketiga korban dibujuk oleh pelaku untuk bermain handphone dan diberi uang untuk jajan,” ujarnya.
Andi menambahkan, dari laporan yang masuk, sejauh ini ada tiga orang anak-anak di bawah umur yang jadi korban. Tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya lagi.
Mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan meringkus pelaku yang masih berada di lingkungan gereja. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Belum diketahui pasti apakah aksi pencabulan ini baru pertama kali dilakukan oleh pelaku atau sudah sering. Juga tidak diketahui latar belakang pelaku melakukan hal tersebut,” tuturnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kelapa Lima Kota Kupang. “Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment