Ketum AKHKI Larang Pengusaha Jual Barang Palsu dan Pelanggar Hak Cipta

Seminar bertajuk "Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha" yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah DKI Jakarta, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023

Jakarta, innews.co.id – Para pedagang dilarang membiarkan terjadinya penjualan barang-barang yang diduga melanggar hak cipta dan atau palsu di pasaran.

Peringatan keras tersebut disampaikan Dr. Suyud Margono, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dalam seminar bertajuk “Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah DKI Jakarta, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.

Suyud Margono yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta ini mengaku prihatin bahwa ditengah kian massifnya revolusi digital dan perkembangan penggunaan platform digital oleh user dan pelaku industri yang berdampak pada semakin mudahnya penciptaan, publikasi dan reproduksi diambil atau diklaim oleh pihak lain.

Dr. Suyud Margono Ketua Umum AKHKI tengah memberikan pemaparannya

Menurutnya, ini sangat berdampak pada masalah perlindungan hak dan penegakan hukum kekayaan intelektual.

Karenanya, Suyud menyerukan agar para pelaku usaha lebih selektif dalam mengecek barang-barang yang dijual, baik secara offline maupun online. Jangan sampai niat mencari keuntungan justru malah menyeretnya ke ranah hukum.

Seminar dengan topik menarik ini mengetengahkan penyebab sengketa/perkara kekayaan intelektual, seperti merek, yang pada umumnya adalah ketidakjelasan status kepemilikan yang menyebabkan sering terjadi gugatan pembatalan merek, penggunaan kekayaan intelektual (merek) tanpa seizin pemilik/pemegang hak lisensi serta tidak dipenuhinya perjanjian lisensi KI (merek) sebagai breach of contract.

Suyud menguraikan, upaya hukum atas adanya pelanggaran ketentuan pidana dapat dilakukan pemilik merek dan pemegang lisensi sebagai korban peredaran barang palsu di marketplace maupun yang terjadi di pusat perbelanjaan.

“Upaya lainnya dapat juga mengajukan gugatan ganti kerugian melalui Pengadilan Niaga. Hal ini dimungkinkan dalam dalam undang-undang dengan delik aduan sebagai lex specialis (hukum khusus), termasuk penyelesaian sengketa dari para pihak melalui mekanisme ADR (Alternative Dispute Resolution) dan Arbitrase,” beber Suyud.

Seminar ini dibuka oleh Muthia Farida, SH., MH., Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah DKI Jakarta, yang menghadirkan narasumber di antaranya, AKP. Atang Sanjaya, SH., MH., Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Budi Primawan, Wakil ketua Umum – Indonesia e-Commerce Association (IdEA) dari Lazada, dan Mualim Wijoyo, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta yang juga sebagai CEO Thamrin City. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan