Ketum AKHKI Tekankan Pentingnya Keterampilan Drafting Patent Bagi Konsultan KI

Para peserta training series secara luring bertema "Patent Drafting Strategy" yang telah diprakarsai oleh AKHKI dan merupakan kegiatan rutin yang didukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, di Executive Room, ITS Tower Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023

Jakarta, innews.co.id – Seorang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) harus memiliki keterampilan standar dalam drafting deskripsi paten. Hai ini penting karena terkait dengan kemampuan teknis substantif invensi.

“Pemahaman yang komprehensif untuk menjadi semakin profesional dalam menyusun spesifikasi paten sebagai bagian dari scope of practices sebagai kuasa (patent attorneys) dari klien yang merupakan inventor maupun entitas dibidang industri dan teknologi muktahir. Kemampuan (skill) dalam penyusunan spesifikasi paten (termasuk drafting) akan berdampak relevansinya dalam pemeriksaan substantif permohonan paten,” kata Dr. Suyud Margono, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dalam opening speech kegiatan training series secara luring bertema “Patent Drafting Strategy” yang telah diprakarsai oleh AKHKI dan merupakan kegiatan rutin yang didukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, di Executive Room, ITS Tower Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.

Penyampaian materi training yang dihadiri oleh Dr. Suyud Margono Ketum AKHKI (paling kiri)

Suyud Margono mengatakan, selama ini terjadi pengalaman yang tidak merata dari para Konsultan KI sehingga terjadi ketimpangan pengalaman dalam menanggapi penyusuan deskripsi paten yang ditujukan bagi pemeriksaan substantif terhadap invensi.

“Dengan training ini diharapkan sebagai upaya sosialisasi dan sharing pengalaman Konsultan KI dalam penyusunan deskripsi paten sehingga kedepan semakin berkurang masalah klasik formal dalam pendaftaran paten mengenai kejelasan invensi pada deskripsi yang konsistensi terhadap parameter termasuk klaim,” ujarnya.

Kegiatan pelatihan khusus (specific purposes training) ini diikuti peserta yang pada umumnya konsultan KI sebagai kuasa permohonan paten, baik domestik maupun internasional, peneliti, inventor dan perusahaan berbasis teknologi, yang menghadirkan narasumber Dipl-Ing. Rohaldy Muluk (Konsultan KI pada ChapterOne-IP), Pengurus AKHKI, dan Ketua di AIPPI Indonesia Group.

Dalam paparannya, Rohaldy menyampaikan bahwa dalam deskripsi paten sebagai dokumen akan diperiksa dalam pemeriksaan substantif untuk kesatuan invensi (unity of invention). Kesatuan invensi dapat mengacu pada patent granted yang menggabungkan beberapa acuan pendaftaran paten dari beberapa negara.

“Hal ini dapat dijadikan strategi penyusunan spesifikasi dengan paten sepadan yang telah diberi paten di kantor paten lain, yang dapat dilakukan dengan analisa mandiri, dengan beberapa poin di antaranya: penyusunan klaim, uraian lengkap invensi, kejelasan gambar, informasi dokumen sitasi, matriks patentabilitas, definisi, istilah, parameter termasuk translasi, pembatasan ‘range’ parameter fitur teknis invensi,” urainya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan