Jakarta, innews.co.id – Puluhan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta (KMSJ) mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Tri Firdaus Akbarsyah, dalam aksi demo yang digelar di Kejaksaan Agung RI, beberapa waktu lalu.
Diketahui, Tri Firdaus yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) ini merupakan Komisaris Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), perusahaan tambang nikel di Sultra. Diduga Tri Firdaus melakukan pelanggaran hukum.
Dalam tuntutannya para mahasiswa mendesak Kejagung RI mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi tambang yang selama ini dianggap mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Kejati Sultra gagal menunjukkan ketegasan hukum. Kami menduga ada upaya melindungi aktor besar di balik kasus ini. Karena itu, kami mendesak Jaksa Agung turun tangan dan bersihkan mafia tambang yang selama ini kebal hukum,” kata Koordinator KMSJ, Eghy Seftiawan, dalam keterangan persnya, Kamis (16/10/2025).
Aksi ini, kata Eghy, juga merupakan seruan moral agar negara hadir dan menindak praktik tambang yang merusak lingkungan serta merugikan masyarakat Sultra.
“Kami mendatangi ESDM dan Kejagung untuk menegaskan: jangan beri ruang bagi korporasi yang terlibat skandal. Tri Firdaus harus diperiksa dan diadili!” seru Eghy.
Selain itu, KMSJ meminta Menteri ESDM menolak RKAB PT TMM karena dinilai tidak layak secara moral maupun hukum.
“Bila ESDM tetap menyetujui RKAB Tristaco dan Kejagung membiarkan kasus ini stagnan, maka negara secara tidak langsung ikut menjadi bagian dari skandal itu,” tegas Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi KMSJ, Robby Anggara.
KMSJ mengatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika belum ada langkah konkrit dari ESDM maupun Kejagung, mereka juga berencana menggelar aksi lanjutan.
“Kami tidak akan berhenti sampai Tri Firdaus diperiksa. Tanggung jawab hukumnya harus ditegakkan. Keadilan di sektor tambang adalah hak rakyat Sultra yang tidak boleh ditukar dengan kepentingan segelintir elit,” tegas Eghy. (DJ)













































