Jakarta, innews.co.id – Cekcok antara N Hariadi BCM dengan istri sirinya berinisial IWN alias Irma dan anaknya berinisial MDF alias Devan berujung pada laporan polisi. Hariadi merasa dirinya disekap selama 7 jam, pada Senin (13/10), mulai pukul 00.00 WIB hingga 07.30 WIB, ketika dirinya terpaksa menghubungi polisi melalui saluran 110.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/80/X/2025/SPKT/SEK CIB KIDUL/RENTABES BDG/POLDA JAWA BARAT, diketahui bahwa Hariadi (Pelapor) menganggap telah terjadi tindak pidana penyekapan juncto pengancaman (Pasal 333/335 KUHP)
“Saya melaporkan IWN dan MDF karena dianggap telah melakukan penyekapan disertai pengancaman,” kata Hariadi yang berprofesi sebagai pengacara, dalam siaran persnya, Kamis (16/10/2025).
Dikisahkan, sebelum kejadian terjadi percekcokan antara Pelapor dan Terlapor terkait uang bulanan yang diberikannya kepada IWN.
Menghindari ribut berkepanjangan Hariadi memilih pergi ke kamar tidur. Namun Terlapor kembali menghampiri dan mengusirnya. Ketika hendak pergi dengan membawa dua koper umroh dan barang-barang miliknya dalam kantong plastik merah, Terlapor malah melarang Hariadi pergi.
“Saya merasa disandera oleh Terlapor selama 7 jam. Ketika itu juga ada ancaman akan menyebarluaskan percakapan saya selama bertengkar dengan Terlapor,” bebernya.
Hariadi coba menghubungi Ketua RT dan Ketua Paguyuban Komplek Tugu Asri II No. C42 Rt/Rw 005/013 Kelurahan Pasir Layung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Bandung, Jawa Barat
“Saat mereka datang masalah belum juga bisa selesai. Dirinya tetap tidak diizinkan pergi. Bahkan, MDF pun ikutan, disuruh IWN merekam kejadian tersebut secara ilegal,” terangnya.
Dirinya berupaya meminta bantuan ke Polresta Bandung kota dan Polsek Cibeungying Kidul, melalui rekan dan supirnya. Akhirnya, polisi datang dan Hariadi pun diperbolehkan pergi.
“Saya bingung kenapa diperlakukan seperti itu. Terlihat ada rekayasa dan modus tertentu. Saya menyayangkan kejadian tersebut. Padahal, Terlapor orang hukum juga, bahkan aktif di sebuah organisasi advokat,” tandasnya.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani Polsek Cibeunying Kidul, Polresta Bandung dan dalam proses pemanggilan saksi-saksi.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari IWN. (SR)












































