Jakarta, innews.co.id – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diwarnai aksi protes dari kuasa hukum Tergugat III (Ali) yakni, Ferry Gustaf, SH dan Karyani, SH. serta Diantori, SH., dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum, dengan perkara No: 452/Pdt.G/2025/PN.Jkt Brt.
Pasalnya, dari hasil penelusuran di website www.atrbpn.go.id, patut diduga salah satu kuasa hukum Penggugat berinisial BA, saat ini berstatus aktif sebagai PPAT.
“Dari hasil penelusuran kami pada hari yang berbeda yakni pada 16 Maret dan 17 Maret 2026 melalui situs resmi www.atrbpn.go.id, kami menemukan bahwa advokat BA masih aktif tercatat sebagai PPAT, tapi dalam perkara ini yang bersangkutan berperan sebagai Kuasa Hukum Penggugat,” kata Ferry Gustaf, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Dijelaskan, rangkap profesi tersebut sudah dilarang sesuai pasal 7 ayat 2 huruf (a) PP No 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 7 ayat 2 huruf (a) PP No 24 Tahun 2016 tegas menyatakan, “PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi: a. Advokat, konsultan, atau penasehat hukum”.
“Jika terdapat seorang PPAT aktif bertindak sebagai Penasihat Hukum, yang tentu dilarang sesuai Pasal 7 ayat 2 huruf (a) PP No. 24 Tahun 2016, maka segala yang menjadi tindakan hukum kuasa hukum tersebut selama perkara a quo diajukan dan berlangsung menjadi tidak berdasar hukum dan tidak berharga di mata hukum,” jelasnya.
Secara tegas, Kuasa Hukum Ali meminta agar Majelis Hakim memeriksa kebenarannya dan menyatakan bahwa bila BA benar terbukti berprofesi sebagai PPAT sekaligus lawyers Penggugat, maka yang bersangkutan tentu secara hukum tidak dapat mewakili kliennya pada persidangan.
“Kalau benar demikian, kami memohon Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa salah seorang Kuasa Hukum Penggugat tidak memiliki legal standing alias lawyer yang tidak memiliki kedudukan hukum karena rangkap jabatan dan dilarang oleh PP 24 Tahun 2016,” tegasnya.
Kronologi
Menelisik kasus yang tengah disidangkan diketahui bahwa Ali membeli tanah yang berlokasi di Jl. Kedoya Raya RT. 005/RW.02, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Maret 2017, dari Ny. Rosalina.
Ketika dibeli Ali, tanah tersebut sudah berstatus sertifikat hak milik (SHM). Transaksi dilakukan di hadapan PPAT dengan akta jual beli (AJB) yang telah melalui pemeriksaan di BPN dengan hasil clean and clear.
Diketahui, Ny. Rosalina membeli lahan tersebut dari Usman Sani pada tahun 1973 melalui transaksi jual beli dengan bukti AJB di hadapan PPAT Camat yang kemudian pada prosesnya alas hak tersebut ditingkatkan menjadi SHM pada Januari 1975. Dengan kata lain hingga saat ini SHM tanah tersebut sudah berusia lebih dari 51 tahun dan sah.
Pada 2025, tiba-tiba ada pihak yang mengaku pemilik tanah dari ahli waris Manat dengan dalil Letter C 1643, yang faktanya tidak pernah diperlihatkan dan tidak memiliki bukti girik. Pihak Penggugat tersebut hanya menunjukkan foto dari Letter C yang sudah mati (berubah jadi Letter C 2843) dan sudah jadi SHM dalam pembuktian di persidangan.
Klaim sebagai ahli waris Manat alias Naisan bin Sainin juga dinilai sangat meragukan karena patut diduga Naisan dengan Manat adalah orang yang berbeda. Hal tersebut diketahui dari data biometrik antara Naisan dengan Manat yang jauh berbeda.
“Klaim sebagai ahli waris dinilai sangat lemah karena tidak berdasarkan proses penetapan pengadilan untuk melegitimasi para ahli waris yang dianggap sah menurut hukum,” lanjut Diantori.
Dikatakannya, perkara No: 452/Pdt.G/2025/PN.Jkt Brt, telah mengandung unsur Nebis in idem, di mana secara fakta bahwa Penggugat Yoyo Rokiyah cs dengan menggunakan dalil Letter C 1643–yang sama dipergunakan dalam perkara lain dengan nomor: 152/Pdt.G/2018/PN Jkt Brt, yang diketahui gugatan telah dicabut.
Dalam perkara yang lain, nomor: 786/Pdt/2022/PT.DKI dan nomor: 2740K/Pdt/2023 (putusan kasasi telah inkracht van gewijsde), dinilai juga sudah Nebis in idem. Demikian juga gugatan perdata pihak yang mengaku sebagai ahli waris Manat dalam perkara nomor: 994/Pdt.G/2024/PN.JktBrt dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena hakim menilai perkara tersebut Nebis in idem.
Dijelaskan pula, terdapat kesamaan gugatan antara lain, komposisi Penggugat yang sama, objek perkara, posita mengenai PMH, dalil Letter C, dan pihak yang ditarik sebagai Tergugat 1 juga sama lantas perkara dengan objek yang sama juga pernah diuji dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor: 35/G/2024/PTUN.Jkt.
“Kami selaku kuasa hukum berpendapat bahwa jika SHM sudah berusia 51 tahun artinya telah dijamin oleh UU dan tidak dapat lagi digugat atau dibatalkan. Jika perkara a quo digugat kembali, apalagi tanpa dalil dan bukti yang jelas mencerminkan tiada kepastian hukum dan bisa berakibat ketakutan bagi para investor serta muaranya tentu melemahkan perekonomian negara,” pungkasnya. (RN)












































