Kuasa Hukum Presiden Jokowi: Mediasi Buntu, Kami Siap Hadapi Sidang Lanjutan

Prof Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo

Jakarta, innews.co.id – Proses mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, dalam gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) menemui jalan buntu.

Baik penggugat maupun tergugat sama-sama mempertahankan pendapatnya. Akibatnya, sidang perkara tersebut akan dilanjutkan.

Seperti diketahui, pencapresan Gibran digugat oleh PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Ketiganya meminta KPU menghentikan proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024 sampai gugatan ini diputus. Mediasi pertama atas gugatan Nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, itu telah berlangsung pada 18 Desember 2023 lalu.

Sementara sebagai Tergugat I dalam perkara ini yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Tergugat II ialah hakim MK Anwar Usman. Sementara Turut Tergugat I, Presiden Joko Widodo dan Turut Tergugat II, Mensesneg Praktikno.

Tim hukum Presiden Jokowi diketuai oleh pengacara anyar, Prof Dr. Otto Hasibuan, dengan anggota antara lain, R. Dwiyanto Prihartono, Hiadayat Bostam, Dr. Nicholay A. Bengngu, Andra Reinhard R.S. Pasaribu, Dr. Ir. Firmanto Laksana, Sordame Purba, dan Nurul Firdausi.

“Mediasi hari ini gagal karena masing-masing pihak tetap mempertahankan pendalatnya,” kata Prof Otto Hasibuan, kepada innews, di PN Jakpus, Senin (15/1/2024).

Prof Otto yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) ini menegaskan, pihaknya terbuka untuk menyelesaikan gugatan itu dengan perdamaian. “Kami sangat terbuka dan mau berdamai. Dalam hal ini kami minta penggugat mencabut gugatan terhadap Presiden Jokowi. Namun, penggugat bertahan dengan gugatannya. Tentu, kami akan hadapi,” tegasnya.

Baginya, perkara ini harusnya bisa diselesaikan secara damai dan tak perlu memaksakan kehendak. “Berdamai sajalah karena gugatan tidak terkait dengan Pak Jokowi sebagai pribadi,” ujarnya.

Alasannya mendorong berdamai lantaran Tim Kuasa Hukum Presiden Jokowi melihat bahwa gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai pribadi. “Kalau demikian, gugatan tidak tepat. Sebab, tidak ada hubungan antara Jokowi sebagai pribadi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU. Saya tegaskan tidak ada kaitan atau hubungan apa pun dengan KPU antara klien kami (Jokowi) dengan KPU maupun putusan MK,” ujar Otto.

Dengan lugas, Prof Otto menyampaikan, “Satu-satunya cara untuk berdamai adalah mencabut gugatannya terhadap Jokowi. Itu poin yang kami sampaikan. Soal mereka mau gugat yang lain, silakan. Tapi gugatan ke Pak Jokowi tidak ada kaitannya”.

Tapi, lanjutnya, kalau pihak penggugat tetap bersikeras, kami pun siap menghadapi. “Karena mereka tidak mau cabut berarti kita siap menghadapinya,” tukas Prof Otto.

Pengacara senior yang belakangan makin terkenal dengan perkara ‘kopi sianida’ ini menjelaskan, gugatan perdata itu akan berlanjut ke tahap persidangan. “Kami masih menunggu jadwal persidangan dari PN Jakpus,” imbuhnya.

Nantinya, sambung Prof Otto, perkara ini akan diserahkan kepada hakim yang memeriksa perkaranya. Setelah gugatan dibacakan, baru kami masuk ke jawaban.

Dalam petitum gugatannya, penggugat tak hanya meminta Majelis Hakim menghentikan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, tapi juga melakukan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik Para Turut Tergugat, baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak tetap/bergerak dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara, yang masih dalam pendataan Penggugat. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan