Kupas Tuntas PKPU, AKPI Bekali Anggota Dengan Pendidikan Lanjutan

AKPI lengkapi anggota dengan pendidikan lanjutan

Jakarta, innews.co.id – Mengusung topik “Kupas Tuntas Tugas dan Kewenangan Pengurus dalam PKPU (PKPU Bukan Pailit – Pengurus Bukan Kurator)”, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengadakan pendidikan lanjutan bagi para anggotanya, di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Dalam keterangannya, Ketua Umum AKPI Imran Nating menjelaskan, dipilihnya tema tersebut pada pendidikan lanjutan kali ini karena sering ditemukan pada praktik lapangan kesalahan dalam proses PKPU. Sehingga penting untuk membahas batasan tugas dan kewenangan pengurus agar proses PKPU berjalan sesuai dengan tujuan Undang-Undang.

“Hal ini penting untuk menghindari kesalahan interpretasi dalam pelaksanaan tugas Pengurus, yang mungkin mengarah pada proses pailit yang tidak seharusnya terjadi. “Kita ingin pastikan bahwa proses PKPU ini berjalan sebagaimana tujuan yang digariskan oleh undang-undang, terjadinya perdamaian. Kita tidak ingin ada Pengurus salah kaprah atau tergoda dalam melaksanakan tugasnya, lalu dia menjalankan sebuah proses PKPU seperti proses kepailitan, karena ini totally berbeda,” ungkap Imran.

Karenanya, melalui tema ini kami mau merefresh anggota AKPI bahwa “Anda PKPU lho, bukan sedang pailit”.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AKPI Nien Rafles Siregar mengatakan, tujuan pendidikan lanjutan ini untuk mengingatkan anggota AKPI bahwa menjadi pengurus tidak hanya tentang memiliki kewenangan, tapi juga menjadi mitra yang baik bagi dunia usaha.

“Bahwa pengurus itu bukan hanya soal kewenangan, tapi bisa juga mitra yang baik bagi dunia usaha. Punya kemampuan untuk menjadi mitra. Sensible dengan keberlangsungan usaha para pebisnis, mengerti secara makro bagaimana perekonomian berjalan sekaligus menjaga ada kepentingan nasional daripada sekedar bertugas sebagai pengurus PKPU,” tegasnya.

Hadir pada kesempatan itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar, yang dalam sambutannya menegaskan terkait tugas dan kewenangan pengurus dalam PKPU yang dalam praktiknya kerap tidak sepenuhnya dipahami.

Di sisi lain, Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI James Peter Nico Christian Paath menguraikan, pendidikan lanjutan AKPI ini selain untuk menambah wawasan dan pengetahuan anggota, termasuk kepentingan memperpanjang SK Kurator juga untuk merespon berbagai permasalahan yang berkembang dalam proses PKPU.

Dia menilai, dinamika yang ada seakan-akan PKPU itu tujuannya mempailitikan. Dengan kata lain tidak memberikan kesempatan pada debitur untuk melakukan restrukturisasi sesuai tujuan awal PKPU. Bahkan ada juga yang melihat orang-orang memanfaatkan PKPU untuk sekadar menagih utang dan bukan restrukturasi. Padahal buka demikian adanya.

Melalui pendidikan lanjutan ini, anggota AKPI bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar sesuai Undang-Undang. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan