
Jakarta, innews.co.id – Pemberian sanksi terhadap 11 notaris dari seluruh Indonesia berlangsung dalam sidang marathon oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), di Ruang Sidang Kenotariatan, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis, 14 September 2023, dari sore hingga malam hari.
Majelis pengawas yang dipimpin oleh Cahyo Rahadian Muzhar, dengan anggota Tri Firdaus Akbarsyah, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dan Winanto Wiryomartani, keduanya sebagai anggota, secara bergantian membacakan putusan terhadap 11 orang notaris yang dikenai beragam sanksi.

Ke-11 notaris tersebut yakni:
- Ariesca Dwi Aptasari, SH., M.Kn – Notaris Kabupaten Sidoarjo – bebas
Madiyana Herawati – Notaris Kota Semarang, pemberhentian dengan tidak hormat
Puji Sunanto – Notaris Kota Pekanbaru, diberhentikan dengan tidak hormat
Noviartati – Notaris Bengkulu, bebas
Miranti Tresnaning – Notaris Kabupaten Bogor, diberhentikan dengan tidak hormat
Susanna – Notaris Kota Palembang, diberhentikan dengan tidak hormat
Amindi – Notaris Kota Palembang, diberhentikan dengan tidak hormat
Neni Sanitra – Notaris Pekanbaru, diberhentikan dengan tidak hormat
Sutan Rachman Saleh – Notaris Kabupaten Sidoarjo, diberhentikan sementara selama 3 bulan
Husna Prima Ramadhani – Notaris Kota Padang, pemberhentian sementara selama 6 bulan
Grace Margareth Gunawan – Notaris Kota Ambon, pemberhentian sementara selama 6 bulan
Notaris harus profesional
Usai sidang, Cahyo Muzhar mengatakan bahwa saat ini kita sedang mengejar ketertinggalan di bidang ekonomi juga bersaing dengan negara-negara lain. “Untuk itu kita memerlukan profesi-profesi yang profesional untuk menjamin kepastian berusaha dan hukum. Salah satu profesi penunjang bisnis adalah notaris. Karena itu notaris harus prudent dan profesional,” ujar Dirjen AHU yang dikenal low profile dan dekat dengan para notaris ini, kepada innews, di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Dia mengatakan, kejadian-kejadian di mana notaris terlibat dalam perkara pidana, seperti pemalsuan, penggelapan pajak, dan sebagainya, ini mempengaruhi kepercayaan dunia bisnis dan investor. “Karena itu, Majelis Pengawas dari semua tingkatan harus bersikap dan mengambil tindakan tegas terhadap notaris-notaris yang nyata-nyata melakukan tindak pidana. Supaya ini juga menjadi pelajaran bagi para notaris untuk bekerja secara profesional,” katanya mengingatkan.

Meski telah memiliki kode etik, kata Cahyo, semua kembali pada pribadi masing-masing. “Bersama organisasi profesi kami harus memastikan bahwa ketika notaris diangkat sudah benar-benar memahami kode etiknya. Itu juga harus dibarengi dengan sanksi tegas bagi yang melanggar. Karena itu, Majelis Pengawas harus lebih diaktifkan lagi melakukan pengawasan,” tegasnya.
Saat ini, sambungnya, Indonesia tengah diproses untuk masuk dalam The Financial Action Task Force, organisasi antar-pemerintah di mana negara anggotanya harus memiliki institusi anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme. Salah satu profesi yang disorot selain akuntan dan advokat, adalah notaris. “Tiga profesi ini adalah gate keeper, menjaga suatu jurisdiksi dari kemungkinan institusi keuangan atau profesi digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Jadi, notaris itu bukan hanya sekadar membuat akta, tapi pejabat umum yang bersama-sama pemerintah memajukan perekonomian negara. Ini bukan profesi main-main,” terangnya.
Di sisi lain, Tri Firdaus menambahkan bahwa notaris adalah lembaga yang diberi kepercayaan oleh pemerintah dalam hal keperdataan. “Ujung tombak kita sebagai pembuat akta otentik harus lebih profesional,” tukasnya.
Dijelaskan, beberapa notaris yang dikenai sanksi lebih banyak karena melakukan penggelapan uang BPHTB, PPh, yang tidak dibayarkan. “Kami di MPPN tidak bisa mentolerir tindakan tersebut karena itu menodai kepercayaan kepada notaris,” tandasnya.
Guna mempersiapkan notaris lebih profesional, Tri Firdaus mengatakan, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai wadah tunggal para notaris melakukan pembinaan, refreshing course setiap 6 bulan sekali, seminar-seminar, dan lainnya.
“INI juga mencanangkan peningkatan integritas. Ini sangat perlu bagi semua notaris. Siapapun bisa tergoda dengan uang. Tapi dengan integritas yang tinggi, maka notaris tidak akan mudah tergoda, melainkan bisa menjaga kewibawaan profesi dan organisasi,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment