Jakarta, innews.co.id – Guratan kebahagiaan mengaura jelas di wajah Prof Otto Hasibuan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) ketika tahu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan Peradi yang ia pimpin adalah yang sah.
Seperti diketahui dari website PTUN Jakarta, Jumat (15/9/2023), bahwa isi putusan menyatakan, “Memerintahkan kepada Pembanding II/Terbanding II/Tergugat (Menteri Hukum dan HAM) untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan Kepengurusan Prof Dr Otto Hasibuan SH MM dan Dr H. Hermansyah Dulaimi, SH., MH., masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2020-2025 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional III PERADI di Bogor tanggal 7 Oktober 2020, sebagaimana telah dimohonkan melalui Surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI No. 139/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 28 April 2022 serta No. 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga telah diajukan oleh Notaris Merry Koesnadi, SH., M.Kn., melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham pada tanggal 28 April 2022”.
Selain itu, majelis hakim yang terdiri dari Arif Nurdua (Ketua) dan Ariyanto serta Sjahnur Ansjari (anggota) menegaskan, “Menghukum Pembanding I/Terbanding I/Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Terbanding II/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000”.
Kepada innews, Prof Otto Hasibuan mengaku lega dengan keputusan tersebut. “Pastinya kita lega dan bersyukur ya dengan putusan itu. Sebab putusan itu meneguhkan bahwa satu-satunya organisasi advokat yang sah adalah Peradi yang dipimpinnya.
Prof Otto menegaskan, dengan adanya putusan itu, maka Peradi di bawah kepemimpinannya adalah sah. “Tergugat Menteri Hukum dan HAM dihukum mencabut pendaftaran Peradi Luhut dan dihukum pula menerbitkan Persetujuan Peradi Otto Hasibuan. Kami minta semua pihak, baik pemerintah maupun calon-calon advokat dan pihak penegak hukum bisa memahami hal tersebut,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Prof Otto menegaskan, dengan adanya putusan ini, maka Peradi yang ia pimpin adalah sah, sementara yang lain tidak. (RN)
Be the first to comment