Jakarta, innews.co.id – Proses menuju pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menemui jalan terjal. Pasalnya, ada pihak-pihak yang ingin agar peraturan tersebut tidak disahkan. Padahal, RUU KUHAP akan bersanding dengan UU KUHP, yang rencananya akan mulai diberlakukan awal 2026 nanti.
Untuk itu, secara khusus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama sejumlah organisasi advokat (OA) lainnya mendorong Komisi III DPR RI segera mensahkan regulasi tersebut.

“Kami menyemangati Komisi III DPR RI untuk tetap mensahkan RUU KUHAP ini. Bila tidak, maka UU KUHP tidak bisa berjalan efektif,” kata Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Dwiyanto menambahkan wajar saja bila proses pembuatan RUU KUHAP ini cukup berat, termasuk harus menghadapi pihak-pihak yang berupaya mengganjal. Menurutnya, itu karena ada banyak benturan kepentingan sehingga harus lebih berhati-hati.
Dijelaskan, kedua undang-undang ini memiliki hubungan yang sangat erat dalam sistem peradilan pidana. “Tanpa UU KUHAP, proses penegakan hukum pidana tidak akan berjalan dengan baik dan efektif,” tukasnya.

UU KUHP merupakan hukum materiil yang mengatur tentang substansi hukum pidana, yaitu tentang apa yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksi apa yang diberikan kepada pelakunya. Sementara UU KUHAP adalah hukum formil yang mengatur tentang prosedur atau tata cara penanganan perkara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan.
“Kami meminta Komisi III DPR RI tetap bekerja, tidak terpengaruh dengan hal-hal diluar konteksnya dan menyegerakan pengesahan RUU tersebut,” serunya.
Ditegaskannya, RUU KUHAP harus disahkan di tahun ini mengingat awal 2026 UU KUHP sudah mulai diberlakukan.
Secara bersama-sama, sekitar 13 OA menandatangani kesepakatan mendukung pengesahan RUU KUHAP ini.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III Habiburokman meminta para advokat tetap mengawal jalannya proses sampai pengesahan nanti. “Di dalam RUU KUHAP ini ada begitu banyak kepentingan advokat yang diakomodir. Tentu ini akan memberi nilai tambah dan lebih menjamin advokat dalam melaksanakan profesinya mendampingi para pencari keadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Peradi telah memberikan ratusan daftar investaris masalah (DIM) kepada Komisi III, baik berupa koreksi maupun masukan agar RUU tersebut semakin paripurna.
Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan menyambut baik pembahasan RUU KUHAP tersebut dan berharap bisa disahkan di tahun ini juga.
“Keberadaan UU tersebut tentu sangat penting. Dengan disahkan nanti dan diberlakukan bersamaan dengan UU KUHP, maka penegakan hukum di Indonesia akan semakin baik lagi,” pungkasnya. (RN)













































