Sabtu, Oktober 10, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup

    Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup

    Kuasa Hukum Maret Sueken: Gugatan Prapid Roy Suryo Keliru, Bakal di NO

    Suhadi: Putusan MK soal ijazah Gibran tepat, tak perlu diperdebatkan lagi

    Pemilu Raya IKA FH Usakti 2026, Dua Caketum Siap Berkompetisi

    Pemilu Raya IKA FH Usakti 2026, Dua Caketum Siap Berkompetisi

    Ketum Seknas IM apresiasi visi Jenderal Suyudi: Polri Bersama Masyarakat

    Ketum Seknas IM apresiasi visi Jenderal Suyudi: Polri Bersama Masyarakat

    Tiga pelaku usaha dari Gemawira raih Awarding MES Halal Choice

    Tiga pelaku usaha dari Gemawira raih Awarding MES Halal Choice

    Diduga lakukan wanprestasi, eks Staf Ahli Menkeu digugat Rp 35,9 miliar

    Diduga lakukan wanprestasi, eks Staf Ahli Menkeu digugat Rp 35,9 miliar

  • Ekonomi & Bisnis
    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

    Diantri Lapian: KADIN DKI aktif dorong pengusaha ekraf naik kelas

    Diantri Lapian: KADIN DKI aktif dorong pengusaha ekraf naik kelas

    Diana Dewi: Kolaborasi kunci kemajuan ekonomi umat

    Diana Dewi: Kolaborasi kunci kemajuan ekonomi umat

    Diana Dewi: Semangat KADIN se-Indonesia bukti nyata keseriusan pelaku usaha

    Diana Dewi: Semangat KADIN se-Indonesia bukti nyata keseriusan pelaku usaha

  • Humaniora
    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

    JPP FC Perkasa, Bungkam 7 Lawan dan Jadi Juara MinSoc RAP Sport Day 2026

    JPP FC Perkasa, Bungkam 7 Lawan dan Jadi Juara MinSoc RAP Sport Day 2026

    Kunjungi Yogyakarta, MUI Pusat perkuat program bagi umat

    Kunjungi Yogyakarta, MUI Pusat perkuat program bagi umat

  • Eksklusif
    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

  • Inspirasi
    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Dewi Djalal sukses masuk nominasi Managing Partner of The Year di ALB Indonesia Law Awards 2026

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

  • Opini
    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup

    Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup

    Kuasa Hukum Maret Sueken: Gugatan Prapid Roy Suryo Keliru, Bakal di NO

    Suhadi: Putusan MK soal ijazah Gibran tepat, tak perlu diperdebatkan lagi

    Pemilu Raya IKA FH Usakti 2026, Dua Caketum Siap Berkompetisi

    Pemilu Raya IKA FH Usakti 2026, Dua Caketum Siap Berkompetisi

    Ketum Seknas IM apresiasi visi Jenderal Suyudi: Polri Bersama Masyarakat

    Ketum Seknas IM apresiasi visi Jenderal Suyudi: Polri Bersama Masyarakat

    Tiga pelaku usaha dari Gemawira raih Awarding MES Halal Choice

    Tiga pelaku usaha dari Gemawira raih Awarding MES Halal Choice

    Diduga lakukan wanprestasi, eks Staf Ahli Menkeu digugat Rp 35,9 miliar

    Diduga lakukan wanprestasi, eks Staf Ahli Menkeu digugat Rp 35,9 miliar

  • Ekonomi & Bisnis
    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

    Diantri Lapian: KADIN DKI aktif dorong pengusaha ekraf naik kelas

    Diantri Lapian: KADIN DKI aktif dorong pengusaha ekraf naik kelas

    Diana Dewi: Kolaborasi kunci kemajuan ekonomi umat

    Diana Dewi: Kolaborasi kunci kemajuan ekonomi umat

    Diana Dewi: Semangat KADIN se-Indonesia bukti nyata keseriusan pelaku usaha

    Diana Dewi: Semangat KADIN se-Indonesia bukti nyata keseriusan pelaku usaha

  • Humaniora
    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

    JPP FC Perkasa, Bungkam 7 Lawan dan Jadi Juara MinSoc RAP Sport Day 2026

    JPP FC Perkasa, Bungkam 7 Lawan dan Jadi Juara MinSoc RAP Sport Day 2026

    Kunjungi Yogyakarta, MUI Pusat perkuat program bagi umat

    Kunjungi Yogyakarta, MUI Pusat perkuat program bagi umat

  • Eksklusif
    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

  • Inspirasi
    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Dewi Djalal sukses masuk nominasi Managing Partner of The Year di ALB Indonesia Law Awards 2026

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

  • Opini
    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
INNEWS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik & Hukum

AAI ON Siap Kawal RUU KUHAP Hingga Disahkan

admin by admin
in Politik & Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
AAI ON Siap Kawal RUU KUHAP Hingga Disahkan

Ketua Umum AAI ON, Dr. Palmer Situmorang, mengikuti RDPU dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II DPR/MPR, Jakarta, Senin (21/7)

Jakarta, innews.co.id – Rumor pembahasan RUU KUHAP mau dihentikan merupakan sesuatu yang sangat menyedihkan dan patut dicermati.

“Kami meminta Komisi III DPR RI tidak menghentikan pembahasan sampai pengesahan RUU KUHAP ini karena di awal 2026 sudah mulai diberlakukan. Kalau tidak, maka bagaimana kita bisa menerapkan hukum pidana yang benar,” kata Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON), Dr. Palmer Situmorang, SH., MH., saat Rapat Dengar Pendapat Umum (EDPU) bersama sejumlah organisasi advokat lainnya dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, DPR/MPR, Jakarta, Senin (21/7/2025).

AAI ON memberikan masukan dan koreksi terhadap RUU KUHAP ke Komisi III DPR RI

Palmer menilai, jika RUU KUHAP ini ditunda atau dibatalkan, alamat akan lebih banyak berjatuhan korban akibat ketidakadilan yang berjalan. Lebih gawatnya lagi UU KUHP yang baru akan berlaku awal Januari 2026 tanpa hukum acara yang memadai.

“Saya berharap tidak ada pihak-pihak yang berniat menghadang atau menjegal RUU KUHAP ini. Kami siap mengawal RUU ini sampai disahkan,” serunya.

Diakuinya, selama ini advokat terlibat, melihat, dan merasakan langsung praktik yang tidak baik dan pelanggaran HAM akibat kelemahan KUHAP sebagai sistem beracara hukum pidana dengan hukum acara yang tidak memadai.

Sampaikan koreksi

Palmer dengan lugas memberi koreksi terhadap materi dalam RUU KUHAP tersebut

Tanpa tedeng aling-aling, Palmer mengatakan, praperadilan berpotensi menjadi alat atau ruang bersengkongkolnya Termohon (Jaksa dan Polisi) dengan Hakim. “Bisa setelah dua bulan didaftar praperadilan, hakim yang menyidangkan pun sudah ditetapkan tapi tidak disidang juga. Kalau tidak juga naik perkaranya, masa penahanan habis. Bisa rusak itu hukum acara,” tukasnya.

Ketua Umum AAI ON, Dr. Palmer Situmorang menandatangani kesepakatan bersama dengan OA lainnya untuk mendukung pengesahan RUU KUHAP

Dijelaskan bahwa hukum pidana adalah hukum publik, termasuk PTUN menganut asas fiktif positif. Demikian juga KUHAP. Fiktif positif artinya ketika hakim tidak memutus perkara dalam jangka waktu yang ditetapkan berarti dikabulkan permohonannya.

Dicontohkan, apabila tersangka ditahan melebihi batas waktu harus dikeluarkan tanpa ada catatan ini-itu. “Ini perlu dikaji kembali supaya praperadilan ditunda-tunda dan hanya menjadi bancakan saja,” tegasnya.

Berikut sejumlah masukan AAI terkait RUU KUHAP:

Pendampingan bantuan hukum (Pasal 134)

Usulan:

  1. Tersangka atau Terdakwa atau Advokat berhak mendapatkan keterangan Saksi/Ahli yang meringankan dengan pertanyaan yang dikehendakinya;
  2. Penyidik, Jaksa atau Hakim wajib memanggil Saksi/Ahli yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum, Tersangka atau Terdakwa;
  3. Agar Hakim diberi ruang kewenangan yang jelas untuk memeriksa seluruh proses penyidikan, penuntutan dan penyimpangan terhadap hukum acara akan menjadi kewenangan Hakim membatalkan seluruh proses pemeriksaan dan penuntutan jika dipersidangan ditemukan pelanggaran hukum acara.

Jaksa wajib memberikan turunan berita acara dan alat bukti (Pasal 147 ayat 6)

Usulan:

  1. Perlu didefinisikan frasa “Berita Acara, karena mempunyai kaitan di berbagai pasal dan menghindari atau multi tafsir.
  2. Banyak pasal menyebut frasa berita acara tanpa diawali huruf kapital, maka sepatutnya didefinisikan.

Pasal 203 RUU terkait Pasal 181 KUHAP

Usulan:

  1. Perlu diatur secara rinci dan jelas terperinci, hak asasi Tersangka atau Terdakwa untuk melihat dan mendapat penjelasan alat bukti yang membuat dirinya menjadi Tersangka/Terdakwa.
  2. Ketercukupan alat bukti harus dapat diuji di depan Hakim walau perkara masih di tingkat Penyidikan/Penuntutan.
Dr. Palmer Situmorang (ketiga dari kanan) bersama rekan advokat dan Anggota Komisi III DPR RI

Rumusan dakwaan dan putusan jika terdakwa korporasi (Pasal 175 ayat 6-7, Pasal 181 ayat 7-8, Pasal 311, Pasal 319, dan Pasal 71 ayat 2-3)

Usulan:

Agar korporasi tidak lolos dari pemidanaan, maka perlu dipertegas rumusan khusus, terhadap penyebutan identitas terdakwa/terpidana korporasi agar dakwaan atau putusan tidak melawan akal sehat atau cacat ilmiah.

Tenggang waktu masa pendaftaran hingga putusan praperadilan menerapkan prinsip positif fiktif (Pasal 154 RUU terkait Pasal 82 KUHAP)

Usulan:

  1. Putusan harus diperoleh 10 hari sejak permintaan didaftarkan.
  2. Apabila Hakim tidak menjatuhkan putusannya dalam 7 hari sejak diajukan permohonan praperadilan, maka berlaku azas fiktif positif. Maka permohonan praperadilan demi hukum telah dikabulkan seluruhnya karena asas ini dianut dalam RUU eks Pasal 94 ayat (3) Tersangka wajib dikeluarkan apabila masa penahanannya habis.

Jaksa wajib memanggil saksi/ahli yang diminta selama penyidikan atau terdakwa atau di persidangan (Pasal 36 RUU terkait Pasal 146 KUHAP)

Usulan:

  1. Perlu diberikan rumusan yang jelas sebagai berikut:
    Dalam hal Saksi atau Ahli yang diminta Tersangka atau Terdakwa tidak dilaksanakan, maka seluruh berita proses penyidikan dan seluruh berita acara harus dinyatakan cacat hukum dan menjadi objek praperadilan.
  2. Pengadilan dalam memeriksa perkara juga harus berwenang memeriksa seluruh prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan hukum acara, dalam pemeriksaan dipersidangan terbukti ada pelanggaran hukum acara selama penyidikan dan penuntutan, Hakim dapat membebaskan Terdakwa karena berkas diyakini mengandung ketidak kebenaran (preseden kasus OJ. Simson). (RN)
Post Views: 1,285
Tags: AAI ONAsosiasi Advokat IndonesiaDr. Palmer SitumorangKetua Umum AAI ONKomisi III DPR RIRUU KUHAP
ShareTweetPinShareSendShare
Previous Post

Peradi Dorong DPR Tak Ragu Sahkan RUU KUHAP

Next Post

Dr. John Palinggi Minta APH Segera Tuntaskan Polemik Ijazah Palsu

Berita Terkait

Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup
Politik & Hukum

Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup

8 Oktober 2026
Kuasa Hukum Maret Sueken: Gugatan Prapid Roy Suryo Keliru, Bakal di NO
Politik & Hukum

Suhadi: Putusan MK soal ijazah Gibran tepat, tak perlu diperdebatkan lagi

7 Oktober 2026
Pemilu Raya IKA FH Usakti 2026, Dua Caketum Siap Berkompetisi
Politik & Hukum

Pemilu Raya IKA FH Usakti 2026, Dua Caketum Siap Berkompetisi

6 Oktober 2026
Ketum Seknas IM apresiasi visi Jenderal Suyudi: Polri Bersama Masyarakat
Politik & Hukum

Ketum Seknas IM apresiasi visi Jenderal Suyudi: Polri Bersama Masyarakat

5 Oktober 2026
Tiga pelaku usaha dari Gemawira raih Awarding MES Halal Choice
Politik & Hukum

Tiga pelaku usaha dari Gemawira raih Awarding MES Halal Choice

4 Oktober 2026
Diduga lakukan wanprestasi, eks Staf Ahli Menkeu digugat Rp 35,9 miliar
Politik & Hukum

Diduga lakukan wanprestasi, eks Staf Ahli Menkeu digugat Rp 35,9 miliar

3 Oktober 2026
PERADI gelar konsultasi hukum di SCBD Park bareng KemenPPPA
Politik & Hukum

PERADI gelar konsultasi hukum di SCBD Park bareng KemenPPPA

3 Oktober 2026
John Palinggi: Memilih Menteri Hak Prerogatif Presiden, Tak Perlu Diramal
Politik & Hukum

Dr. John Palinggi: BRAN diharapkan hapus airmata rakyat korban mafia tanah dan oknum di BPN

3 Oktober 2026
John Palinggi: Kapolri baru harus tindak tegas personil yang bekerja tidak profesional dan presisi
Politik & Hukum

John Palinggi: Kapolri baru harus tindak tegas personil yang bekerja tidak profesional dan presisi

2 Oktober 2026
Next Post
John Palinggi: Prinsip Pengusaha Itu 1000 Teman Masih Kurang, Satu Musuh Terlalu Banyak

Dr. John Palinggi Minta APH Segera Tuntaskan Polemik Ijazah Palsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

9 Oktober 2026
Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup

Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup

8 Oktober 2026
Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

8 Oktober 2026
Kuasa Hukum Maret Sueken: Gugatan Prapid Roy Suryo Keliru, Bakal di NO

Suhadi: Putusan MK soal ijazah Gibran tepat, tak perlu diperdebatkan lagi

7 Oktober 2026
Pemilu Raya IKA FH Usakti 2026, Dua Caketum Siap Berkompetisi

Pemilu Raya IKA FH Usakti 2026, Dua Caketum Siap Berkompetisi

6 Oktober 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

9 Oktober 2026
Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup

Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup

8 Oktober 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID