Jakarta, innews.co.id – Penegak hukum harus segera menuntaskan polemik ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo, untuk menghindari potensi perpecahan dalam masyarakat.
Hal tersebut dikatakan pengamat sosial politik ternama Dr. John N. Palinggi, MM., MBA., yang miris melihat kondisi masyarakat yang rentan akan perpecahan.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berkepanjangan karena akan semakin meresahkan dan bisa menimbulkan kerugian bagi bangsa dan negara,” kata John Palinggi, di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, perpecahan yang mungkin saja terjadi bisa mengancam integritas dan stabilitas negara. “Bisa terjadi polarisasi di dalam masyarakat yang tentunya dapat mengganggu pembangunan,” ujar Ketua Umum Assosiasi Mediator Indonesia ini.
Percayakan pada aparat
John Palinggi juga meminta pihak Pelapor maupun Terlapor sepenuhnya mempercayakan proses hukum ini kepada pihak yang berwenang. “Percayakan pada aparat penegak hukum. Kalau penegak hukum tidak dipercaya, sinyal bahaya bagi negara ini,” tegasnya.
Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (Bisma) ini mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, semua masalah hukum muaranya pada aparatur penegak hukum.
Baginya, tidak perlu berpolemik di media-media sosial atau ruang publik lainnya yang justru akan memperkeruh suasana. “Kita semua mau masalah ini segera selesai. Sebab bila tidak, dapat mengganggu agenda kerja pemerintahan Presiden Prabowo,” imbuh Ketua Umum Ardin ini.
Ditambahkannya, kalau ada pihak yang kurang puas, tentu ada jalur-jalur hukum yang bisa ditempuh. “Tidak perlu kita koar-koar ini itu, merasa yang paling sendiri. Biarkan aparat penegak hukum bisa menyelesaikan masalah. Justru dipertanyakan, pihak-pihak yang bisanya hanya koar-koar di luaran saja,” tukasnya.
Ia juga meminta rakyat Indonesia untuk lebih cerdas dan tidak langsung mempercayai tanpa ada bukti-bukti hukum yang jelas.
Tak hanya itu, dirinya berpikir para tokoh bangsa bisa turun untuk menyelesaikan masalah ini atau melalui mediator resmi agar kasus ini segera tuntas. “Meski ini kasus pidana, namun bisa dicarikan solusi bersama,” tuturnya. (RN)













































