Perjuangkan Perlindungan Profesi Kurator, Resha Agriansyah Beri Solusi Ini

Resha Agriansyah memberikan plakat kepada Kombes Pol Didik Sudaryanto, pada Seminar Hukum Nasional 2024, di Habitare Hotel, Kuningan, Jaksel, Jumat (4/10/2024)

Jakarta, innews.co.id – Kriminalisasi kerap dialami para kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya. Upaya memberikan perlindungan menjadi sangat penting dilakukan, terutama oleh perkumpulan kurator dan pengurus.

“Bayang-bayang kriminalisasi kerap menghantui para kurator dan pengurus dalam menjalankan profesi. Seringkali, para kurator sudah melakukan hal yang benar, namun tetap saja dikriminalkan dengan berbagai alasan,” kata Dr. Resha Agriansyah, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator, pada Seminar Hukum Nasional 2024, di Habitare Hotel Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).

Dengan lugas Resha yang juga Founder Resha Agriansyah Learning Center (RALC), penyelenggara acara bertema “Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Proses PKPU dan Kepailitan” ini mengakui, akhir-akhir ini makin banyak kurator dan pengurus ditersangkakan.

“Akhir-akhir ini ada sejumlah kurator dan pengurus yang terjerat pidana dan dianggap sebagai upaya kriminalisasi. Tentu saja hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi perkumpulan kurator dan pengurus di Indonesia,” ujar Resha yang juga digadang-gadang menjadi Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini.

Dr. Resha Agriansyah Founder Resha Agriansyah Learning Center

Untuk itu, RALC secara khusus menggelar acara ini dengan menghadirkan sejumlah narasumber antara lain, Kombes Pol Didik Sudaryanto (Penyidik Madya Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri), Syahrul Juaksha Subuki (Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung), Prof Jamin Ginting (Pakar Hukum Pidana dan Guru Besar Universitas Pelita Harapan), Dr. Teddy Anggoro (Pakar Hukum Kepailitan dan PKPU dan Dosen FH Universitas Indonesia), dan Muhammad Ismak (Advokat dan Kurator Senior).

Resha dengan gamblang menyampaikan tiga hal yang bisa menjadi solusi guna mengentaskan kriminalisasi kurator dan pengurus. Pertama, mendorong kurator dan pengurus memiliki hak imunitas melalui pembuatan UU Profesi Kurator dan Pengurus.

“Dengan adanya UU ini, maka secara spesifik bisa diatur terkait hak imunitas bagi kurator dan pengurus dengan standar tertentu. Kalau memang pada standar itu dilanggar, ya silahkan dijerat hukum. Tapi jangan juga bisa begitu saja dikriminalisasi,” tegas Managing Partners Law Firm Resha Agriansyah Partnership ini.

Kedua, merevisi UU Kepailitan dan PKPU. Dalam hal ini, kata Resha, perlu perubahan dan penguatan sejumlah pasal sehingga tidak begitu saja kurator dan pengurus bisa dikriminalisasi.

Narasumber pada Seminar Hukum Nasional 2024 yang mengusung tema Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Proses PKPU dan Kepailitan

Ketiga, adanya kerja sama antar lembaga penegak hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tugas para kurator dan pengurus. “Bisa dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU). Misal, antara AKPI dengan Polri atau Kejaksaan Agung RI,” usul Kepala Bidang Magang dan Pelantikan Advokat Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ini.

Intinya, kata Resha, profesi kurator dan pengurus itu kan mulia karena membantu korporasi, pemilik modal, kreditur, maupun pekerja. “Jangan profesi yang mulia ini harus dihantui dengan kriminalisasi yang justru berpotensi melemahkan kurator dan pengurus,” tukasnya.

Usulan Resha ini diterima oleh para narasumber di acara tersebut. Bagi mereka ini solusi yang baik, tinggal bagaimana pelaksanaannya nanti. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan