Jakarta, innews.co.id – Penutupan tempat ibadah Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, yang dilakukan Satpol PP, usai melaksanakan ibadah Jumat Agung (3/4/2026), mendapat kecaman keras dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
“Aksi (penutupan) itu melukai perasaan umat Kristen yang sedang memasuki perayaan Paskah dan menciderai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29,” kata Ketua Umum PGI Pdt Jacklavyn Manuputty, dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).
Dengan tegas, PGI mengecam tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan secara adil hak konstitusional umat untuk beribadah, khususnya pada momentum sakral seperti Jumat Agung dan menjelang Paskah.
Juga mendesak pemerintah untuk mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah bagi seluruh penganut agama dan kepercayaan tanpa kecuali, serta memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga negara.
PGI meminta aparat negara untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu, tetapi berdiri tegak sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Lebih jauh PGI mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan, guna mencari solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak.
Dan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, mengedepankan semangat toleransi, serta merawat kebinekaan sebagai anugerah dan kekuatan bangsa Indonesia.
“PGI memahami pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perizinan bangunan. Namun demikian, penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih dalam situasi yang sarat tekanan sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas,” tegasnya.
PGI mengingatkan bahwa panggilan gereja adalah menghadirkan damai di tengah dunia. Namun damai tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan.
“Kami berharap agar negara sungguh-sungguh hadir sebagai penjamin keadilan dan pelindung kebebasan beragama bagi seluruh warga,” tukasnya. (RN)












































