Jakarta, innews.co.id – Istilah kalah jadi abu menang jadi arang membayangi perjalanan kasus ijazah Jokowi. Dan, mediasi menjadi solusinya.
“Penyelesaian perkara ijazah melalui mediasi akan lebih baik daripada harus melalui pengadilan,” kata mantan Hakim Agung RI, Prof Gayus Lumbuun, pada acara Dua Sisi TV One, Kamis (27/11/2025) malam.
Menurutnya, saat ini penyelesaian perkara melalui mediasi diutamakan, baik dalam beberapa kasus pidana (mediasi penal) maupun tata usaha negara (dismissal). Pengadilan memenuhi kemajuan hukum. Sebab konsep ultimum remedium merupakan upaya terakhir setelah semua upaya lain–termasuk mediasi gagal, yang semula diharapkan sebagai win-win solution.
Dengan gamblang, Prof Gayus menerangkan, kalau Roy Suryo cs terbukti bersalah, maka akan mendapat sanksi hukum. Dan, bila ijazah Jokowi ternyata terbukti palsu, maka juga akan mendapat sanksi hukum.
“Sejauh ini UGM telah menyatakan bahwa Pak Jokowi benar kuliah di sana, bahkan lulus menjadi Sarjana Kehutanan, dan ijazah telah diserahkan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
Saat mencalonkan sebagai Walikota, Gubernur, dan Presiden, ijazah menjadi salah satu persyaratan, tidak cukup hanya dengan surat keterangan lulus dari almamaternya saja.
Oleh karenanya, syarat ijazah itulah yang bisa menjadikan keadaan dan perbuatan menggunakan ijazah palsu, walaupun keahlian di bidang kehutanan telah dimiliki oleh yang bersangkutan.
Mungkin saja ijazah tersebut hilang atau diambil orang. Apakah pertimbangan hakim berdasarkan keadilan bisa menghilangkan kenyataan materiil bahwa yang bersangkutan benar-benar seorang yang telah lulus dan menguasai ilmu kehutanan. Jadi, kesalahan/pelanggaran membuat ijazah palsu ini bisa dikategorikan adanya tekanan keadaan.
Oleh karena itu, konsep hukum tentang kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, di mana secara kepastian hukum bila terbukti benar menggunakan ijazah palsu, maka yang bersangkutan akan mendapat sanksi, tapi secara keadilan haruslah ada pertimbangan hakim. Ini perbedaan aspek keadilan dengan kepastian hukum.
Keadilan
Lebih jauh Prof Gayus menjelaskan bahwa kepastian hukum bukan satu-satunya pertimbangan bagi hakim dalam memberikan vonis.
Secara teori, ada 3 hal yang mendasari vonis hakim yakni, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
“Antara keadilan dengan kepastian memiliki muara yang berbeda. Pemalsuan ijazah dalam konteks kepastian hukum ya harus ada sanksi, tapi tidak demikian dengan aspek keadilan,” terangnya.
Dijelaskan, dalam kasus ijazah itu bisa saja terjadi penyalahgunaan keadaan atau situasi (misbruik van omstandigheiden). Misal, KPU meminta ijazah sebagai syarat mencalonkan diri sebagai pejabat publik, tapi pihak universitas hanya bisa mengeluarkan surat keterangan tanda lulus karena merasa sebelumnya telah mengeluarkan ijazah, tentu hal tersebut tidak berlaku. Akhirnya, terjadilah misbruik van omstandigheiden, membuat ijazah palsu. Konsep ini dapat ditemukan dalam KUHPerdata Pasal 1321.
Prof Gayus menilai lebih cocok digunakan konsep misbruik van omstandigheiden dalam perkara ini, bukan Pasal 44-48 KUHP sebagai alasan pemaaf dan pembenar. Lantaran hal tersebut lebih condong ke suatu keadaan, bukan perbuatan. Betul (mungkin) ijazah dipalsukan, tapi bukan karena keinginannya memalsukan, tapi oleh karena keadaan/situasi.
Dirinya berpendirian bahwa mediasi harus diutamakan dalam penyelesaian kasus tersebut. Apalagi ini hanya soal kebenaran, di mana berawal dari statement seseorang, yang mana semestinya, menurut Pasal 1865 KUHPerdata, bahwa orang tersebut diwajibkan membuktikan ucapannya sendiri, tidak harus lembaga pemerintah (Kejaksaan Agung) yang melakukannya. Selain itu, orang tersebut harus merasakan kerugian yang nyata dan langsung sebagai akibat dari apa yang diucapkannya tersebut.
Dikatakannya, apabila mediasi tidak terjadi, masalah ini berpotensi terpolarisasi, di mana banyak pihak akan terlibat karena masing-masing merasa memiliki kebenaran. “Itu merupakan kerugian bagi negara. Instabilitas akan terjadi,” imbuhnya.
Untuk itu, diharapkan Presiden turun tangan melalui putusan yang disebut abolisi yaitu, hak presiden dalam konstitusi dengan persetujuan seluruh rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR RI. “Saya yakin hal tersebut akan meredakan suasana dan potensi terjadinya polarisasi yang berkelanjutan,” katanya.
Penghentian perkara bukan berarti menguntungkan salah satu pihak, melainkan untuk mencegah meluasnya persoalan yang bisa berakibat terpecahnya masyarakat serta dapat menimbulkan konflik sosial.
Mediasi
Prof Gayus berharap masalah ini bisa diakhiri dengan mediasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan atau juga di depan notaris. “Mediasi adalah bentuk penyelesaian (perkara) secara win-win solution. Itu ada baik di Kejaksaan Agung maupun Kepolisian yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 dan Perma No. 3 Tahun 2022, dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” bebernya.
“Hampir dipastikan masalah ini tidak akan selesai karena selalu ada celah untuk meletup kembali. Selain itu, ada kecenderungan telah terpolarisasi dan melebar. Saat ini merupakan fase yang membutuhkan mediasi,” pungkasnya.
Prof Gayus juga mengatakan, dirinya berada ditengah, di mana melihat persoalan ini dalam konteks hukum yang murni. “Saya tidak dalam posisi membela si A atau si B. Hanya mengupayakan agar perkara ini tidak terpolarisasi. Saya juga tidak menyerang salah satu pihak, tapi secara jernih mendudukkan masalah dalam konteks hukum agar bisa selesai,” tandasnya.
Baginya, polemik ditengah masyarakat harus diakhiri. Karena kalau dibiarkan bisa membahayakan bangsa. Dirinya juga meminta rakyat Indonesia tidak terpancing dan memperkeruh suasana.
Seperti diketahui, berbagai komentar netizen memenuhi ruang media sosial menyikapi usulan mediasi dari Prof Gayus, baik pro maupun kontra.
“Saya tidak menjadi rembulan bila dipuji atau menjadi sampah bila direndahkan. Namun, semua pihak (netizen) harus mendorong agar penyelesaian masalah ini bisa dilakukan dengan cepat melalui cara yang terbaik. Kalaupun ada pihak yang tidak setuju dengan pendapat saya tidak perlu menyerang pribadi karena itu juga kurang baik. Kita fokus pada perkaranya saja,” pungkasnya. (RN)











































