Minggu, Februari 15, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

    Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

    Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

    Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

    PGI: Akhiri Kekerasan Bersenjata di Papua!

    PGI: Akhiri Kekerasan Bersenjata di Papua!

    Kuasa Hukum Nilai Kurator Tidak Transparan di Kasus Pailit PT PEN

    Kuasa Hukum Nilai Kurator Tidak Transparan di Kasus Pailit PT PEN

    Raih Gelar Doktor, James Purba Usulkan Rekonstruksi UU Kepailitan & PKPU

    Raih Gelar Doktor, James Purba Usulkan Rekonstruksi UU Kepailitan & PKPU

    Rafael Granada Baay Berpeluang Gantikan Maruli Simanjuntak

    Rafael Granada Baay Berpeluang Gantikan Maruli Simanjuntak

  • Ekonomi & Bisnis
    Yance Mote: Inpres 2/2025 Bertentangan dengan Perpres 46/2025

    Yance Mote Siap Ikut Kontestasi Ketum Kadin Papua 2026-2031

    iFortepay Hadirkan Solusi QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

    iFortepay Hadirkan Solusi QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

    Diana Dewi: Ekonomi Indonesia Masuk Kategori Bright Spot, Apa Artinya?

    Diana Dewi: Ekonomi Indonesia Masuk Kategori Bright Spot, Apa Artinya?

    Toko Daging Nusantara eksplorasi kerjasama lintas daerah

    Toko Daging Nusantara eksplorasi kerjasama lintas daerah

    Ketum KADIN DKI nilai positif kenaikan PMI sektor manufaktur di 2026

    Ketum KADIN DKI nilai positif kenaikan PMI sektor manufaktur di 2026

    Andre Rahadian Sukses Raih The Highly Regarded Lawyer IFLR1000

    Dentons HPRP Kaji Aturan Baru OJK Terkait Derivatif Aset Keuangan Digital

  • Humaniora
    IKA 383 Jakarta Gelar Kajian Islam Jelang Ramadhan

    IKA 383 Jakarta Gelar Kajian Islam Jelang Ramadhan

    Sambut Ramadhan, IKA 383 Teladan gelar baksos di Jakarta & Jabar

    Sambut Ramadhan, IKA 383 Teladan gelar baksos di Jakarta & Jabar

    Presiden lantik Pengurus MUI, Diana Dewi: Ulama dan umara bersatu bangsa kuat

    Presiden lantik Pengurus MUI, Diana Dewi: Ulama dan umara bersatu bangsa kuat

    PMRI Bangun Sumur Bor Bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh

    PMRI Bangun Sumur Bor Bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh

    Ngeri! Gereja Ludes Dilalap Api di Simalungun

    Ngeri! Gereja Ludes Dilalap Api di Simalungun

    Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

    Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

    Gubernur DKI Resmikan Masjid As-Sakinah Nusantara SNJ Group

    Gubernur DKI Resmikan Masjid As-Sakinah Nusantara SNJ Group

    Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

    Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

    Bendahara MUI: Seni Budaya Islam Harus Relevan di Kehidupan Sosial

    Bendahara MUI: Seni Budaya Islam Harus Relevan di Kehidupan Sosial

  • Eksklusif
    Prof Angel Damayanti Rektor UKI 2026 – 2030

    Prof Angel Damayanti Rektor UKI 2026 – 2030

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Diana Dewi bicara soal pentingnya action yang berdampak, tanpa perlu kehebohan

    Hassanain Haykal, Profesor Muda Hukum Perbankan

    Hassanain Haykal, Profesor Muda Hukum Perbankan

    Awali 2026, Suri Nusantara Jaya Group Gelar Donor Darah

    Awali 2026, Suri Nusantara Jaya Group Gelar Donor Darah

    Diana Dewi Dinobatkan Sebagai Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi & UMKM

    Diana Dewi Dinobatkan Sebagai Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi & UMKM

    Pelantikan Pengurus KORMI DKI, Diana Dewi: Jadikan Olahraga Budaya Warga Jakarta

    Pelantikan Pengurus KORMI DKI, Diana Dewi: Jadikan Olahraga Budaya Warga Jakarta

  • Inspirasi
    Ali Nurdin Tegaskan Cukup Satu Periode Pimpin Peradi Bandung

    Ali Nurdin Tegaskan Cukup Satu Periode Pimpin Peradi Bandung

    Demi Keutuhan Ciptaan, PGI Tolak PSN di Merauke

    Demi Keutuhan Ciptaan, PGI Tolak PSN di Merauke

    Andre Rahadian Masuk Jajaran 500 Leading Partner di Legal Asia Pasific

    Andre Rahadian Masuk Jajaran 500 Leading Partner di Legal Asia Pasific

    Forum CSR DKI Rilis Resolusi Bumi 2026, Ini Dia

    Forum CSR DKI Rilis Resolusi Bumi 2026, Ini Dia

    Suri Nusantara Jaya Berbagi Kebaikan di Awal 2026

    Suri Nusantara Jaya Berbagi Kebaikan di Awal 2026

    Kadin DKI Jakarta Dukung Penuh Retreat KADIN Indonesia di Lembah Tidar

    Diana Dewi Jabat Bendahara MUI Pusat 2025-2030

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

    Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

    Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

    Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

    PGI: Akhiri Kekerasan Bersenjata di Papua!

    PGI: Akhiri Kekerasan Bersenjata di Papua!

    Kuasa Hukum Nilai Kurator Tidak Transparan di Kasus Pailit PT PEN

    Kuasa Hukum Nilai Kurator Tidak Transparan di Kasus Pailit PT PEN

    Raih Gelar Doktor, James Purba Usulkan Rekonstruksi UU Kepailitan & PKPU

    Raih Gelar Doktor, James Purba Usulkan Rekonstruksi UU Kepailitan & PKPU

    Rafael Granada Baay Berpeluang Gantikan Maruli Simanjuntak

    Rafael Granada Baay Berpeluang Gantikan Maruli Simanjuntak

  • Ekonomi & Bisnis
    Yance Mote: Inpres 2/2025 Bertentangan dengan Perpres 46/2025

    Yance Mote Siap Ikut Kontestasi Ketum Kadin Papua 2026-2031

    iFortepay Hadirkan Solusi QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

    iFortepay Hadirkan Solusi QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

    Diana Dewi: Ekonomi Indonesia Masuk Kategori Bright Spot, Apa Artinya?

    Diana Dewi: Ekonomi Indonesia Masuk Kategori Bright Spot, Apa Artinya?

    Toko Daging Nusantara eksplorasi kerjasama lintas daerah

    Toko Daging Nusantara eksplorasi kerjasama lintas daerah

    Ketum KADIN DKI nilai positif kenaikan PMI sektor manufaktur di 2026

    Ketum KADIN DKI nilai positif kenaikan PMI sektor manufaktur di 2026

    Andre Rahadian Sukses Raih The Highly Regarded Lawyer IFLR1000

    Dentons HPRP Kaji Aturan Baru OJK Terkait Derivatif Aset Keuangan Digital

  • Humaniora
    IKA 383 Jakarta Gelar Kajian Islam Jelang Ramadhan

    IKA 383 Jakarta Gelar Kajian Islam Jelang Ramadhan

    Sambut Ramadhan, IKA 383 Teladan gelar baksos di Jakarta & Jabar

    Sambut Ramadhan, IKA 383 Teladan gelar baksos di Jakarta & Jabar

    Presiden lantik Pengurus MUI, Diana Dewi: Ulama dan umara bersatu bangsa kuat

    Presiden lantik Pengurus MUI, Diana Dewi: Ulama dan umara bersatu bangsa kuat

    PMRI Bangun Sumur Bor Bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh

    PMRI Bangun Sumur Bor Bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh

    Ngeri! Gereja Ludes Dilalap Api di Simalungun

    Ngeri! Gereja Ludes Dilalap Api di Simalungun

    Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

    Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

    Gubernur DKI Resmikan Masjid As-Sakinah Nusantara SNJ Group

    Gubernur DKI Resmikan Masjid As-Sakinah Nusantara SNJ Group

    Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

    Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

    Bendahara MUI: Seni Budaya Islam Harus Relevan di Kehidupan Sosial

    Bendahara MUI: Seni Budaya Islam Harus Relevan di Kehidupan Sosial

  • Eksklusif
    Prof Angel Damayanti Rektor UKI 2026 – 2030

    Prof Angel Damayanti Rektor UKI 2026 – 2030

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Diana Dewi bicara soal pentingnya action yang berdampak, tanpa perlu kehebohan

    Hassanain Haykal, Profesor Muda Hukum Perbankan

    Hassanain Haykal, Profesor Muda Hukum Perbankan

    Awali 2026, Suri Nusantara Jaya Group Gelar Donor Darah

    Awali 2026, Suri Nusantara Jaya Group Gelar Donor Darah

    Diana Dewi Dinobatkan Sebagai Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi & UMKM

    Diana Dewi Dinobatkan Sebagai Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi & UMKM

    Pelantikan Pengurus KORMI DKI, Diana Dewi: Jadikan Olahraga Budaya Warga Jakarta

    Pelantikan Pengurus KORMI DKI, Diana Dewi: Jadikan Olahraga Budaya Warga Jakarta

  • Inspirasi
    Ali Nurdin Tegaskan Cukup Satu Periode Pimpin Peradi Bandung

    Ali Nurdin Tegaskan Cukup Satu Periode Pimpin Peradi Bandung

    Demi Keutuhan Ciptaan, PGI Tolak PSN di Merauke

    Demi Keutuhan Ciptaan, PGI Tolak PSN di Merauke

    Andre Rahadian Masuk Jajaran 500 Leading Partner di Legal Asia Pasific

    Andre Rahadian Masuk Jajaran 500 Leading Partner di Legal Asia Pasific

    Forum CSR DKI Rilis Resolusi Bumi 2026, Ini Dia

    Forum CSR DKI Rilis Resolusi Bumi 2026, Ini Dia

    Suri Nusantara Jaya Berbagi Kebaikan di Awal 2026

    Suri Nusantara Jaya Berbagi Kebaikan di Awal 2026

    Kadin DKI Jakarta Dukung Penuh Retreat KADIN Indonesia di Lembah Tidar

    Diana Dewi Jabat Bendahara MUI Pusat 2025-2030

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

Prof Gayus Lumbuun: Mediasi Cara Terbaik Hindari Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu

admin oleh admin
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:3 menit dibaca
0
Prof Gayus Lumbuun: Mediasi Cara Terbaik Hindari Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu

Prof Gayus Lumbuun

Jakarta, innews.co.id – Istilah kalah jadi abu menang jadi arang membayangi perjalanan kasus ijazah Jokowi. Dan, mediasi menjadi solusinya.

“Penyelesaian perkara ijazah melalui mediasi akan lebih baik daripada harus melalui pengadilan,” kata mantan Hakim Agung RI, Prof Gayus Lumbuun, pada acara Dua Sisi TV One, Kamis (27/11/2025) malam.

Menurutnya, saat ini penyelesaian perkara melalui mediasi diutamakan, baik dalam beberapa kasus pidana (mediasi penal) maupun tata usaha negara (dismissal). Pengadilan memenuhi kemajuan hukum. Sebab konsep ultimum remedium merupakan upaya terakhir setelah semua upaya lain–termasuk mediasi gagal, yang semula diharapkan sebagai win-win solution.

Dengan gamblang, Prof Gayus menerangkan, kalau Roy Suryo cs terbukti bersalah, maka akan mendapat sanksi hukum. Dan, bila ijazah Jokowi ternyata terbukti palsu, maka juga akan mendapat sanksi hukum.

“Sejauh ini UGM telah menyatakan bahwa Pak Jokowi benar kuliah di sana, bahkan lulus menjadi Sarjana Kehutanan, dan ijazah telah diserahkan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

Saat mencalonkan sebagai Walikota, Gubernur, dan Presiden, ijazah menjadi salah satu persyaratan, tidak cukup hanya dengan surat keterangan lulus dari almamaternya saja.

Oleh karenanya, syarat ijazah itulah yang bisa menjadikan keadaan dan perbuatan menggunakan ijazah palsu, walaupun keahlian di bidang kehutanan telah dimiliki oleh yang bersangkutan.

Mungkin saja ijazah tersebut hilang atau diambil orang. Apakah pertimbangan hakim berdasarkan keadilan bisa menghilangkan kenyataan materiil bahwa yang bersangkutan benar-benar seorang yang telah lulus dan menguasai ilmu kehutanan. Jadi, kesalahan/pelanggaran membuat ijazah palsu ini bisa dikategorikan adanya tekanan keadaan.

Oleh karena itu, konsep hukum tentang kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, di mana secara kepastian hukum bila terbukti benar menggunakan ijazah palsu, maka yang bersangkutan akan mendapat sanksi, tapi secara keadilan haruslah ada pertimbangan hakim. Ini perbedaan aspek keadilan dengan kepastian hukum.

Keadilan

Lebih jauh Prof Gayus menjelaskan bahwa kepastian hukum bukan satu-satunya pertimbangan bagi hakim dalam memberikan vonis.

Secara teori, ada 3 hal yang mendasari vonis hakim yakni, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Antara keadilan dengan kepastian memiliki muara yang berbeda. Pemalsuan ijazah dalam konteks kepastian hukum ya harus ada sanksi, tapi tidak demikian dengan aspek keadilan,” terangnya.

Dijelaskan, dalam kasus ijazah itu bisa saja terjadi penyalahgunaan keadaan atau situasi (misbruik van omstandigheiden). Misal, KPU meminta ijazah sebagai syarat mencalonkan diri sebagai pejabat publik, tapi pihak universitas hanya bisa mengeluarkan surat keterangan tanda lulus karena merasa sebelumnya telah mengeluarkan ijazah, tentu hal tersebut tidak berlaku. Akhirnya, terjadilah misbruik van omstandigheiden, membuat ijazah palsu. Konsep ini dapat ditemukan dalam KUHPerdata Pasal 1321.

Prof Gayus menilai lebih cocok digunakan konsep misbruik van omstandigheiden dalam perkara ini, bukan Pasal 44-48 KUHP sebagai alasan pemaaf dan pembenar. Lantaran hal tersebut lebih condong ke suatu keadaan, bukan perbuatan. Betul (mungkin) ijazah dipalsukan, tapi bukan karena keinginannya memalsukan, tapi oleh karena keadaan/situasi.

Dirinya berpendirian bahwa mediasi harus diutamakan dalam penyelesaian kasus tersebut. Apalagi ini hanya soal kebenaran, di mana berawal dari statement seseorang, yang mana semestinya, menurut Pasal 1865 KUHPerdata, bahwa orang tersebut diwajibkan membuktikan ucapannya sendiri, tidak harus lembaga pemerintah (Kejaksaan Agung) yang melakukannya. Selain itu, orang tersebut harus merasakan kerugian yang nyata dan langsung sebagai akibat dari apa yang diucapkannya tersebut.

Dikatakannya, apabila mediasi tidak terjadi, masalah ini berpotensi terpolarisasi, di mana banyak pihak akan terlibat karena masing-masing merasa memiliki kebenaran. “Itu merupakan kerugian bagi negara. Instabilitas akan terjadi,” imbuhnya.

Untuk itu, diharapkan Presiden turun tangan melalui putusan yang disebut abolisi yaitu, hak presiden dalam konstitusi dengan persetujuan seluruh rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR RI. “Saya yakin hal tersebut akan meredakan suasana dan potensi terjadinya polarisasi yang berkelanjutan,” katanya.

Penghentian perkara bukan berarti menguntungkan salah satu pihak, melainkan untuk mencegah meluasnya persoalan yang bisa berakibat terpecahnya masyarakat serta dapat menimbulkan konflik sosial.

Mediasi

Prof Gayus berharap masalah ini bisa diakhiri dengan mediasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan atau juga di depan notaris. “Mediasi adalah bentuk penyelesaian (perkara) secara win-win solution. Itu ada baik di Kejaksaan Agung maupun Kepolisian yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 dan Perma No. 3 Tahun 2022, dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” bebernya.

“Hampir dipastikan masalah ini tidak akan selesai karena selalu ada celah untuk meletup kembali. Selain itu, ada kecenderungan telah terpolarisasi dan melebar. Saat ini merupakan fase yang membutuhkan mediasi,” pungkasnya.

Prof Gayus juga mengatakan, dirinya berada ditengah, di mana melihat persoalan ini dalam konteks hukum yang murni. “Saya tidak dalam posisi membela si A atau si B. Hanya mengupayakan agar perkara ini tidak terpolarisasi. Saya juga tidak menyerang salah satu pihak, tapi secara jernih mendudukkan masalah dalam konteks hukum agar bisa selesai,” tandasnya.

Baginya, polemik ditengah masyarakat harus diakhiri. Karena kalau dibiarkan bisa membahayakan bangsa. Dirinya juga meminta rakyat Indonesia tidak terpancing dan memperkeruh suasana.

Seperti diketahui, berbagai komentar netizen memenuhi ruang media sosial menyikapi usulan mediasi dari Prof Gayus, baik pro maupun kontra.

“Saya tidak menjadi rembulan bila dipuji atau menjadi sampah bila direndahkan. Namun, semua pihak (netizen) harus mendorong agar penyelesaian masalah ini bisa dilakukan dengan cepat melalui cara yang terbaik. Kalaupun ada pihak yang tidak setuju dengan pendapat saya tidak perlu menyerang pribadi karena itu juga kurang baik. Kita fokus pada perkaranya saja,” pungkasnya. (RN)

Post Views: 505
Tag: Hakim Agung RIjokowiKasus ijazah palsuProf Gayus LumbuunRoy Suryo
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Founder MHU: Seamless Corridor Harus Pastikan Keamanan Data Publik

Berita Berikutnya

HUT ke-58, Kadin DKI Jakarta Rawat Lingkungan Berkelanjutan

Berita Terkait

Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme
Politik & Hukum

Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

14 Februari 2026
Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua
Politik & Hukum

Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

14 Februari 2026
PGI: Akhiri Kekerasan Bersenjata di Papua!
Politik & Hukum

PGI: Akhiri Kekerasan Bersenjata di Papua!

12 Februari 2026
Kuasa Hukum Nilai Kurator Tidak Transparan di Kasus Pailit PT PEN
Politik & Hukum

Kuasa Hukum Nilai Kurator Tidak Transparan di Kasus Pailit PT PEN

11 Februari 2026
Raih Gelar Doktor, James Purba Usulkan Rekonstruksi UU Kepailitan & PKPU
Politik & Hukum

Raih Gelar Doktor, James Purba Usulkan Rekonstruksi UU Kepailitan & PKPU

10 Februari 2026
Rafael Granada Baay Berpeluang Gantikan Maruli Simanjuntak
Politik & Hukum

Rafael Granada Baay Berpeluang Gantikan Maruli Simanjuntak

10 Februari 2026
Kriminalisasi Profesional BUMN, Sinyal Buruk Bagi Pemerintahan Prabowo
Politik & Hukum

Kriminalisasi Profesional BUMN, Sinyal Buruk Bagi Pemerintahan Prabowo

9 Februari 2026
Dr. Sutrisno: Tindak Tegas Pelaku Transaksional di Pengadilan
Politik & Hukum

Dr. Sutrisno: Tindak Tegas Pelaku Transaksional di Pengadilan

8 Februari 2026
AAI ON: Tak Ada Jaminan Gaji Hakim Naik, Suap Nihil
Politik & Hukum

AAI ON: Tak Ada Jaminan Gaji Hakim Naik, Suap Nihil

7 Februari 2026
Berita Berikutnya
HUT ke-58, Kadin DKI Jakarta Rawat Lingkungan Berkelanjutan

HUT ke-58, Kadin DKI Jakarta Rawat Lingkungan Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

14 Februari 2026
Yance Mote: Inpres 2/2025 Bertentangan dengan Perpres 46/2025

Yance Mote Siap Ikut Kontestasi Ketum Kadin Papua 2026-2031

14 Februari 2026
Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

14 Februari 2026
iFortepay Hadirkan Solusi QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

iFortepay Hadirkan Solusi QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

13 Februari 2026
Prof Angel Damayanti Rektor UKI 2026 – 2030

Prof Angel Damayanti Rektor UKI 2026 – 2030

13 Februari 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

14 Februari 2026
Yance Mote: Inpres 2/2025 Bertentangan dengan Perpres 46/2025

Yance Mote Siap Ikut Kontestasi Ketum Kadin Papua 2026-2031

14 Februari 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID