Jumat, Desember 12, 2025
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    UU KUHAP Disahkan, Dr. Sutrisno: Ada Tidak Puas Silahkan JR ke MK

    Dr. Sutrisno: Reformasi Harus Perjelas Posisi Polri dan Advokat

    Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

    Yance Mote: Sweeping Cara Terbaik Minimalisir Laka Lantas di Nabire

    Temui Komisi Percepatan Reformasi Polri, PERADI Beri Masukan Penting

    Temui Komisi Percepatan Reformasi Polri, PERADI Beri Masukan Penting

    Senior Golkar: Tujuan Bernegara Itu Welfare State, Bukan Demokrasi

    Ketum IMO Watch: Penggunaan Kapal Asing di Perairan Indonesia Menyalahi Aturan

    Perkuat Kerjasama, PERADI – Chinese Law Society Bahas Hukum Investasi

    Perkuat Kerjasama, PERADI – Chinese Law Society Bahas Hukum Investasi

    Peradi Pastikan Lulusan UPA Berkualitas & Terpercaya

    Peradi Pastikan Lulusan UPA Berkualitas & Terpercaya

  • Ekonomi & Bisnis
    Kantor Pertanahan Jaktim Pilot Project Dua Program Anyar ATR/BPN

    Kantor Pertanahan Jaktim Pilot Project Dua Program Anyar ATR/BPN

    HUT ke-58, Kadin DKI Jakarta Rawat Lingkungan Berkelanjutan

    HUT ke-58, Kadin DKI Jakarta Rawat Lingkungan Berkelanjutan

    Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025

    Founder MHU: Seamless Corridor Harus Pastikan Keamanan Data Publik

    Diana Dewi: Saham Naik Disuspend Bisa Rusak Image Korporasi

    Diana Dewi Bicara Kolaborasi dan Interkoneksi Kadin se-Jakarta

    Andre Rahadian Bicara Peluang Indonesia Jadi Produsen Inovasi

    Andre Rahadian: Kolaborasi BRIN – PTDI Butuh Pembuktian & Konsistensi

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    Praktisi Usulkan Layanan Hybrid Advisory Bagi Lembaga Keuangan

  • Humaniora
    Peran Penting Akademisi Ciptakan Ekonomi Sirkular Kota

    Peran Penting Akademisi Ciptakan Ekonomi Sirkular Kota

    Hari HAM Sedunia 2025, Seknas Indonesia Maju Ajak Elemen Bangsa Perkuat Kondusifitas

    Hari HAM Sedunia 2025, Seknas Indonesia Maju Ajak Elemen Bangsa Perkuat Kondusifitas

    KORMI DKI Jakarta Nyalakan Energi Kota Melalui Olahraga Rakyat

    KORMI DKI Jakarta Nyalakan Energi Kota Melalui Olahraga Rakyat

    Kritik Terapi Kretek, Vokasi UKI Gelar Seminar dan Workshop bagi Fisioterapis

    Kritik Terapi Kretek, Vokasi UKI Gelar Seminar dan Workshop bagi Fisioterapis

    Bantu Sesama, Lions Cosmo Charm Gelar Padel For Charity 2025

    Bantu Sesama, Lions Cosmo Charm Gelar Padel For Charity 2025

    Dewi Arimbi Dikukuhkan Sebagai Pengurus Bidang Pelestarian Budaya IKPNI

    Dewi Arimbi Dikukuhkan Sebagai Pengurus Bidang Pelestarian Budaya IKPNI

    Aklamasi, Diana Dewi Pimpin Kormi DKI Jakarta 2025-2029

    Ketum Kormi DKI Ajak Warga Jadikan Olahraga Sebagai Gaya Hidup

    Tindak 19 Pengurus, Kowani Tegas Jaga Marwah Organisasi

    Tindak 19 Pengurus, Kowani Tegas Jaga Marwah Organisasi

    Otty Ubayani: Teladan Metropolitan City Rally Promosikan Jakarta Kota Wisata

    Otty Ubayani: Teladan Metropolitan City Rally Promosikan Jakarta Kota Wisata

  • Eksklusif
    New Prevage: Ekspresikan Kulit Sehatmu!

    New Prevage: Ekspresikan Kulit Sehatmu!

    HUT ke-58, Kadin DKI Perkuat Kolaborasi dan Akselerasi Ekonomi Menuju Kota Global

    HUT ke-58, Kadin DKI Perkuat Kolaborasi dan Akselerasi Ekonomi Menuju Kota Global

    Dr. John Palinggi Apresiasi Terpilihnya Paku Buwono XIV

    Dr. John Palinggi Apresiasi Terpilihnya Paku Buwono XIV

    Empat Dasawarsa di Persada, IKADIN Tetap Militan dan Konsisten

    Empat Dasawarsa di Persada, IKADIN Tetap Militan dan Konsisten

    Dr. John Palinggi Berbelasungkawa Wafatnya Raja Keraton Solo

    Dr. John Palinggi Berbelasungkawa Wafatnya Raja Keraton Solo

    Lulus Cum Laude, Politisi Senior PDIP Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

    Lulus Cum Laude, Politisi Senior PDIP Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

  • Inspirasi
    Kadin DKI Jakarta Dukung Penuh Retreat KADIN Indonesia di Lembah Tidar

    Diana Dewi Jabat Bendahara MUI Pusat 2025-2030

    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

    Pro Kontra Pahlawan Nasional, Dr. John Palinggi: Hargai Pemimpin Kalau Negara Mau Maju

    Pro Kontra Pahlawan Nasional, Dr. John Palinggi: Hargai Pemimpin Kalau Negara Mau Maju

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    Ketua Harian AKPI: Sumpah Pemuda Pendorong Kemajuan Bangsa

    Ketua Harian AKPI: Sumpah Pemuda Pendorong Kemajuan Bangsa

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    UU KUHAP Disahkan, Dr. Sutrisno: Ada Tidak Puas Silahkan JR ke MK

    Dr. Sutrisno: Reformasi Harus Perjelas Posisi Polri dan Advokat

    Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

    Yance Mote: Sweeping Cara Terbaik Minimalisir Laka Lantas di Nabire

    Temui Komisi Percepatan Reformasi Polri, PERADI Beri Masukan Penting

    Temui Komisi Percepatan Reformasi Polri, PERADI Beri Masukan Penting

    Senior Golkar: Tujuan Bernegara Itu Welfare State, Bukan Demokrasi

    Ketum IMO Watch: Penggunaan Kapal Asing di Perairan Indonesia Menyalahi Aturan

    Perkuat Kerjasama, PERADI – Chinese Law Society Bahas Hukum Investasi

    Perkuat Kerjasama, PERADI – Chinese Law Society Bahas Hukum Investasi

    Peradi Pastikan Lulusan UPA Berkualitas & Terpercaya

    Peradi Pastikan Lulusan UPA Berkualitas & Terpercaya

  • Ekonomi & Bisnis
    Kantor Pertanahan Jaktim Pilot Project Dua Program Anyar ATR/BPN

    Kantor Pertanahan Jaktim Pilot Project Dua Program Anyar ATR/BPN

    HUT ke-58, Kadin DKI Jakarta Rawat Lingkungan Berkelanjutan

    HUT ke-58, Kadin DKI Jakarta Rawat Lingkungan Berkelanjutan

    Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025

    Founder MHU: Seamless Corridor Harus Pastikan Keamanan Data Publik

    Diana Dewi: Saham Naik Disuspend Bisa Rusak Image Korporasi

    Diana Dewi Bicara Kolaborasi dan Interkoneksi Kadin se-Jakarta

    Andre Rahadian Bicara Peluang Indonesia Jadi Produsen Inovasi

    Andre Rahadian: Kolaborasi BRIN – PTDI Butuh Pembuktian & Konsistensi

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    Praktisi Usulkan Layanan Hybrid Advisory Bagi Lembaga Keuangan

  • Humaniora
    Peran Penting Akademisi Ciptakan Ekonomi Sirkular Kota

    Peran Penting Akademisi Ciptakan Ekonomi Sirkular Kota

    Hari HAM Sedunia 2025, Seknas Indonesia Maju Ajak Elemen Bangsa Perkuat Kondusifitas

    Hari HAM Sedunia 2025, Seknas Indonesia Maju Ajak Elemen Bangsa Perkuat Kondusifitas

    KORMI DKI Jakarta Nyalakan Energi Kota Melalui Olahraga Rakyat

    KORMI DKI Jakarta Nyalakan Energi Kota Melalui Olahraga Rakyat

    Kritik Terapi Kretek, Vokasi UKI Gelar Seminar dan Workshop bagi Fisioterapis

    Kritik Terapi Kretek, Vokasi UKI Gelar Seminar dan Workshop bagi Fisioterapis

    Bantu Sesama, Lions Cosmo Charm Gelar Padel For Charity 2025

    Bantu Sesama, Lions Cosmo Charm Gelar Padel For Charity 2025

    Dewi Arimbi Dikukuhkan Sebagai Pengurus Bidang Pelestarian Budaya IKPNI

    Dewi Arimbi Dikukuhkan Sebagai Pengurus Bidang Pelestarian Budaya IKPNI

    Aklamasi, Diana Dewi Pimpin Kormi DKI Jakarta 2025-2029

    Ketum Kormi DKI Ajak Warga Jadikan Olahraga Sebagai Gaya Hidup

    Tindak 19 Pengurus, Kowani Tegas Jaga Marwah Organisasi

    Tindak 19 Pengurus, Kowani Tegas Jaga Marwah Organisasi

    Otty Ubayani: Teladan Metropolitan City Rally Promosikan Jakarta Kota Wisata

    Otty Ubayani: Teladan Metropolitan City Rally Promosikan Jakarta Kota Wisata

  • Eksklusif
    New Prevage: Ekspresikan Kulit Sehatmu!

    New Prevage: Ekspresikan Kulit Sehatmu!

    HUT ke-58, Kadin DKI Perkuat Kolaborasi dan Akselerasi Ekonomi Menuju Kota Global

    HUT ke-58, Kadin DKI Perkuat Kolaborasi dan Akselerasi Ekonomi Menuju Kota Global

    Dr. John Palinggi Apresiasi Terpilihnya Paku Buwono XIV

    Dr. John Palinggi Apresiasi Terpilihnya Paku Buwono XIV

    Empat Dasawarsa di Persada, IKADIN Tetap Militan dan Konsisten

    Empat Dasawarsa di Persada, IKADIN Tetap Militan dan Konsisten

    Dr. John Palinggi Berbelasungkawa Wafatnya Raja Keraton Solo

    Dr. John Palinggi Berbelasungkawa Wafatnya Raja Keraton Solo

    Lulus Cum Laude, Politisi Senior PDIP Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

    Lulus Cum Laude, Politisi Senior PDIP Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

  • Inspirasi
    Kadin DKI Jakarta Dukung Penuh Retreat KADIN Indonesia di Lembah Tidar

    Diana Dewi Jabat Bendahara MUI Pusat 2025-2030

    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

    Pro Kontra Pahlawan Nasional, Dr. John Palinggi: Hargai Pemimpin Kalau Negara Mau Maju

    Pro Kontra Pahlawan Nasional, Dr. John Palinggi: Hargai Pemimpin Kalau Negara Mau Maju

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    Ketua Harian AKPI: Sumpah Pemuda Pendorong Kemajuan Bangsa

    Ketua Harian AKPI: Sumpah Pemuda Pendorong Kemajuan Bangsa

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

Prof Gayus Lumbuun: Mediasi Cara Terbaik Hindari Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu

admin oleh admin
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:3 menit dibaca
0
Prof Gayus Lumbuun: Mediasi Cara Terbaik Hindari Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu

Prof Gayus Lumbuun

Jakarta, innews.co.id – Istilah kalah jadi abu menang jadi arang membayangi perjalanan kasus ijazah Jokowi. Dan, mediasi menjadi solusinya.

“Penyelesaian perkara ijazah melalui mediasi akan lebih baik daripada harus melalui pengadilan,” kata mantan Hakim Agung RI, Prof Gayus Lumbuun, pada acara Dua Sisi TV One, Kamis (27/11/2025) malam.

Menurutnya, saat ini penyelesaian perkara melalui mediasi diutamakan, baik dalam beberapa kasus pidana (mediasi penal) maupun tata usaha negara (dismissal). Pengadilan memenuhi kemajuan hukum. Sebab konsep ultimum remedium merupakan upaya terakhir setelah semua upaya lain–termasuk mediasi gagal, yang semula diharapkan sebagai win-win solution.

Dengan gamblang, Prof Gayus menerangkan, kalau Roy Suryo cs terbukti bersalah, maka akan mendapat sanksi hukum. Dan, bila ijazah Jokowi ternyata terbukti palsu, maka juga akan mendapat sanksi hukum.

“Sejauh ini UGM telah menyatakan bahwa Pak Jokowi benar kuliah di sana, bahkan lulus menjadi Sarjana Kehutanan, dan ijazah telah diserahkan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

Saat mencalonkan sebagai Walikota, Gubernur, dan Presiden, ijazah menjadi salah satu persyaratan, tidak cukup hanya dengan surat keterangan lulus dari almamaternya saja.

Oleh karenanya, syarat ijazah itulah yang bisa menjadikan keadaan dan perbuatan menggunakan ijazah palsu, walaupun keahlian di bidang kehutanan telah dimiliki oleh yang bersangkutan.

Mungkin saja ijazah tersebut hilang atau diambil orang. Apakah pertimbangan hakim berdasarkan keadilan bisa menghilangkan kenyataan materiil bahwa yang bersangkutan benar-benar seorang yang telah lulus dan menguasai ilmu kehutanan. Jadi, kesalahan/pelanggaran membuat ijazah palsu ini bisa dikategorikan adanya tekanan keadaan.

Oleh karena itu, konsep hukum tentang kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, di mana secara kepastian hukum bila terbukti benar menggunakan ijazah palsu, maka yang bersangkutan akan mendapat sanksi, tapi secara keadilan haruslah ada pertimbangan hakim. Ini perbedaan aspek keadilan dengan kepastian hukum.

Keadilan

Lebih jauh Prof Gayus menjelaskan bahwa kepastian hukum bukan satu-satunya pertimbangan bagi hakim dalam memberikan vonis.

Secara teori, ada 3 hal yang mendasari vonis hakim yakni, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Antara keadilan dengan kepastian memiliki muara yang berbeda. Pemalsuan ijazah dalam konteks kepastian hukum ya harus ada sanksi, tapi tidak demikian dengan aspek keadilan,” terangnya.

Dijelaskan, dalam kasus ijazah itu bisa saja terjadi penyalahgunaan keadaan atau situasi (misbruik van omstandigheiden). Misal, KPU meminta ijazah sebagai syarat mencalonkan diri sebagai pejabat publik, tapi pihak universitas hanya bisa mengeluarkan surat keterangan tanda lulus karena merasa sebelumnya telah mengeluarkan ijazah, tentu hal tersebut tidak berlaku. Akhirnya, terjadilah misbruik van omstandigheiden, membuat ijazah palsu. Konsep ini dapat ditemukan dalam KUHPerdata Pasal 1321.

Prof Gayus menilai lebih cocok digunakan konsep misbruik van omstandigheiden dalam perkara ini, bukan Pasal 44-48 KUHP sebagai alasan pemaaf dan pembenar. Lantaran hal tersebut lebih condong ke suatu keadaan, bukan perbuatan. Betul (mungkin) ijazah dipalsukan, tapi bukan karena keinginannya memalsukan, tapi oleh karena keadaan/situasi.

Dirinya berpendirian bahwa mediasi harus diutamakan dalam penyelesaian kasus tersebut. Apalagi ini hanya soal kebenaran, di mana berawal dari statement seseorang, yang mana semestinya, menurut Pasal 1865 KUHPerdata, bahwa orang tersebut diwajibkan membuktikan ucapannya sendiri, tidak harus lembaga pemerintah (Kejaksaan Agung) yang melakukannya. Selain itu, orang tersebut harus merasakan kerugian yang nyata dan langsung sebagai akibat dari apa yang diucapkannya tersebut.

Dikatakannya, apabila mediasi tidak terjadi, masalah ini berpotensi terpolarisasi, di mana banyak pihak akan terlibat karena masing-masing merasa memiliki kebenaran. “Itu merupakan kerugian bagi negara. Instabilitas akan terjadi,” imbuhnya.

Untuk itu, diharapkan Presiden turun tangan melalui putusan yang disebut abolisi yaitu, hak presiden dalam konstitusi dengan persetujuan seluruh rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR RI. “Saya yakin hal tersebut akan meredakan suasana dan potensi terjadinya polarisasi yang berkelanjutan,” katanya.

Penghentian perkara bukan berarti menguntungkan salah satu pihak, melainkan untuk mencegah meluasnya persoalan yang bisa berakibat terpecahnya masyarakat serta dapat menimbulkan konflik sosial.

Mediasi

Prof Gayus berharap masalah ini bisa diakhiri dengan mediasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan atau juga di depan notaris. “Mediasi adalah bentuk penyelesaian (perkara) secara win-win solution. Itu ada baik di Kejaksaan Agung maupun Kepolisian yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 dan Perma No. 3 Tahun 2022, dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” bebernya.

“Hampir dipastikan masalah ini tidak akan selesai karena selalu ada celah untuk meletup kembali. Selain itu, ada kecenderungan telah terpolarisasi dan melebar. Saat ini merupakan fase yang membutuhkan mediasi,” pungkasnya.

Prof Gayus juga mengatakan, dirinya berada ditengah, di mana melihat persoalan ini dalam konteks hukum yang murni. “Saya tidak dalam posisi membela si A atau si B. Hanya mengupayakan agar perkara ini tidak terpolarisasi. Saya juga tidak menyerang salah satu pihak, tapi secara jernih mendudukkan masalah dalam konteks hukum agar bisa selesai,” tandasnya.

Baginya, polemik ditengah masyarakat harus diakhiri. Karena kalau dibiarkan bisa membahayakan bangsa. Dirinya juga meminta rakyat Indonesia tidak terpancing dan memperkeruh suasana.

Seperti diketahui, berbagai komentar netizen memenuhi ruang media sosial menyikapi usulan mediasi dari Prof Gayus, baik pro maupun kontra.

“Saya tidak menjadi rembulan bila dipuji atau menjadi sampah bila direndahkan. Namun, semua pihak (netizen) harus mendorong agar penyelesaian masalah ini bisa dilakukan dengan cepat melalui cara yang terbaik. Kalaupun ada pihak yang tidak setuju dengan pendapat saya tidak perlu menyerang pribadi karena itu juga kurang baik. Kita fokus pada perkaranya saja,” pungkasnya. (RN)

Post Views: 311
Tag: Hakim Agung RIjokowiKasus ijazah palsuProf Gayus LumbuunRoy Suryo
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Founder MHU: Seamless Corridor Harus Pastikan Keamanan Data Publik

Berita Berikutnya

HUT ke-58, Kadin DKI Jakarta Rawat Lingkungan Berkelanjutan

Berita Terkait

UU KUHAP Disahkan, Dr. Sutrisno: Ada Tidak Puas Silahkan JR ke MK
Politik & Hukum

Dr. Sutrisno: Reformasi Harus Perjelas Posisi Polri dan Advokat

11 Desember 2025
Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung
Politik & Hukum

Yance Mote: Sweeping Cara Terbaik Minimalisir Laka Lantas di Nabire

11 Desember 2025
Temui Komisi Percepatan Reformasi Polri, PERADI Beri Masukan Penting
Politik & Hukum

Temui Komisi Percepatan Reformasi Polri, PERADI Beri Masukan Penting

10 Desember 2025
Senior Golkar: Tujuan Bernegara Itu Welfare State, Bukan Demokrasi
Politik & Hukum

Ketum IMO Watch: Penggunaan Kapal Asing di Perairan Indonesia Menyalahi Aturan

9 Desember 2025
Perkuat Kerjasama, PERADI – Chinese Law Society Bahas Hukum Investasi
Politik & Hukum

Perkuat Kerjasama, PERADI – Chinese Law Society Bahas Hukum Investasi

9 Desember 2025
Peradi Pastikan Lulusan UPA Berkualitas & Terpercaya
Politik & Hukum

Peradi Pastikan Lulusan UPA Berkualitas & Terpercaya

6 Desember 2025
MPDKI Vonis Dokter Selonan Bersalah, Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien
Politik & Hukum

MPDKI Vonis Dokter Selonan Bersalah, Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien

5 Desember 2025
UNKRIS: Pemakluman Penjarahan Saat Bencana Model Hukum Naif Empiris
Politik & Hukum

UNKRIS: Pemakluman Penjarahan Saat Bencana Model Hukum Naif Empiris

4 Desember 2025
Reformasi Polri, UNKRIS Tekankan Integritas, Restrukturisasi Organisasi, dan Penguatan Kultural
Politik & Hukum

Reformasi Polri, UNKRIS Tekankan Integritas, Restrukturisasi Organisasi, dan Penguatan Kultural

3 Desember 2025
Berita Berikutnya
HUT ke-58, Kadin DKI Jakarta Rawat Lingkungan Berkelanjutan

HUT ke-58, Kadin DKI Jakarta Rawat Lingkungan Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Peran Penting Akademisi Ciptakan Ekonomi Sirkular Kota

Peran Penting Akademisi Ciptakan Ekonomi Sirkular Kota

11 Desember 2025
UU KUHAP Disahkan, Dr. Sutrisno: Ada Tidak Puas Silahkan JR ke MK

Dr. Sutrisno: Reformasi Harus Perjelas Posisi Polri dan Advokat

11 Desember 2025
Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

Yance Mote: Sweeping Cara Terbaik Minimalisir Laka Lantas di Nabire

11 Desember 2025
Temui Komisi Percepatan Reformasi Polri, PERADI Beri Masukan Penting

Temui Komisi Percepatan Reformasi Polri, PERADI Beri Masukan Penting

10 Desember 2025
Hari HAM Sedunia 2025, Seknas Indonesia Maju Ajak Elemen Bangsa Perkuat Kondusifitas

Hari HAM Sedunia 2025, Seknas Indonesia Maju Ajak Elemen Bangsa Perkuat Kondusifitas

10 Desember 2025
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Peran Penting Akademisi Ciptakan Ekonomi Sirkular Kota

Peran Penting Akademisi Ciptakan Ekonomi Sirkular Kota

11 Desember 2025
UU KUHAP Disahkan, Dr. Sutrisno: Ada Tidak Puas Silahkan JR ke MK

Dr. Sutrisno: Reformasi Harus Perjelas Posisi Polri dan Advokat

11 Desember 2025
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID