Jakarta, innews.co.id – Masih lemahnya perlindungan hukum bagi kreditur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), diungkap secara gamblang oleh praktisi hukum senior Jamaslin James Purba.
Disertasinya bertajuk “Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum terhadap Kreditor yang Tagihannya Ditolak dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang Berbasis Kepastian Hukum dan Keadilan”, menghantarnya meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, dengan predikat Summa Cum Laude (pujian tertinggi).
Dalam sidang promosi doktornya, Senin (9/2/2026), James dengan lugas mengkritisi bagaimana UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang terlalu menitikberatkan pada kecepatan prosedural dan belum sepenuhnya menjamin keadilan substantif bagi para pihak.

“Sejatinya, PKPU memiliki tujuan mulia yakni, memberi ruang bagi debitur beritikad baik untuk merestrukturisasi utang dan mencapai perdamaian dengan kreditur,” kata Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) periode 2013-2019 ini.
Dia menjelaskan, dalam praktik tahapan verifikasi tagihan justru sering menjadi titik rawan yang merugikan kreditur.
“Dalam banyak perkara, tagihan kreditur dibantah atau bahkan ditolak oleh debitur maupun pengurus PKPU,” jelas pria yang kerap diminta sebagai Ahli di persidangan ini.
James menilai, undang-undang tidak menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai di dalam proses PKPU itu sendiri.
Akibatnya, kreditur kehilangan posisi tawar, hak suara dalam rapat perdamaian menjadi lemah, dan dalam kondisi tertentu berpotensi kehilangan hak pelunasan dalam skema restrukturisasi utang.
Hak suara kreditur
Pemilik klub sepak bola advokat James Purba & Partners ini juga menyoroti Pasal 280 UU Kepailitan dan PKPU yang memberikan kewenangan kepada Hakim Pengawas untuk menentukan hak suara kreditur yang tagihannya dibantah.

Bagi pendiri Indonesia Lawyers Football Club (ILFC) ini, kewenangan tersebut bersifat diskresioner tanpa parameter yang jelas dan hanya menyentuh aspek hak suara, tanpa menyelesaikan sengketa substantif terkait keabsahan maupun jumlah utang.
“Hasil penelitian saya menemukan setidaknya tiga kelemahan sistemik, yakni lemahnya proses verifikasi tagihan, minimnya transparansi laporan keuangan debitur, serta tidak adanya upaya hukum lanjutan yang definitif bagi kreditur atas hak substantif tagihannya,” beber James.

Dia mengusulkan UU Kepailitan dan PKPU direkonstruksi dan bertumpu pada tiga pilar utama yakni, kewajiban penyampaian laporan keuangan debitor yang telah diaudit.
Kedua, mekanisme penyelesaian sengketa tagihan yang terintegrasi dan berkeadilan di dalam proses PKPU. Ketiga, amandemen Pasal 280 UU Kepailitan dan PKPU guna memberi kepastian hukum bagi kreditur yang tagihannya ditolak. (RN)












































