Selangkah Lagi Tim Kuasa Hukum Jokowi Cetak Hattrick Kemenangan di Pengadilan

Tim Kuasa Hukum Ir. Joko Widodo dan keluarga yang dipimpin Prof Otto Hasibuan, menggelar jumpa pers di Senayan Golf Avenue, Jakarta, Kamis (25/4/2024)

Jakarta, innews.co.id – Tiga gugatan yang dilayangkan, baik kepada Presiden Jokowi maupun keluarga yang diajukan berbagai pihak, satu persatu dituntaskan oleh pihak pengadilan.

Gugatan pertama dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, terkait dugaan politik dinasti yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan keluarga. Hasilnya, PTUN memenangkan Jokowi dengan menolak gugatan tersebut.

Gugatan kedua, disampaikan Eggi Sudjana dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait ijazah palsu Presiden Jokowi. pada 25 April 2024, PN Jakpus memutuskan menolak gugatan tersebut. Dengan kata kali, pihak Jokowi kembali menang.

Prof Otto Hasibuan saat diwawancarai awak media

Gugatan ketiga, terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Saat ini masih berproses di PN Jakpus. Kasus ini berpotensi dimenangkan juga oleh Gibran lantaran sudah keluar putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan paslon 01 dan 03. Dan, KPU RI sendiri telah mengeluarkan penetapan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden periode 2024-2029 yang sah.

Keberhasilan Jokowi memenangkan kasus demi kasus ini tak lepas dari kepiawaian Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin langsung oleh Prof Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Dengan segala pengalaman dan pengetahuan hukumnya yang mumpuni, Prof Otto telah berhasil mendalilkan dan memberikan bukti-bukti kuat sehingga dua gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.

“Kita bersyukur pengadilan menolak dua gugatan tersebut. Karena memang secara hukum, baik perkara di PTUN maupun PN Jakpus, perkaranya terkesan dipaksakan dan sepertinya hanya mencari panggung politik saja,” kata Prof Otto dalam jumpa persnya, pasca putusan PN Jakpus dirilis, di Senayan Golf Avenue, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Prof Otto melanjutkan, gugatan di PTUN Jakarta ditolak dengan dua alasan yakni, pertama, subjek gugatan salah. Karena dalam PTUN yang boleh disengketakan adalah pejabat tata usaha negara. Namun, yang digugat ini adalah Joko Widodo, Iriana Joko Widodo, anak-anaknya dan pihak lainnya. Kedua, belum ada upaya administratif yang telah dilakukan oleh penggugat.

Kemudian di PN Jakpus, penggugat sebelumnya Bambang Tri Mulyono sudah divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. “Sekarang, melalui Eggi Sudjana dkk, dia mau menggugat lagi hal yang sama dengan tuntutan immaterial mencapai triliunan rupiah. Ini kan aneh,” terang Prof Otto yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) ini lagi.

Prof Otto mengingatkan, jangan terlalu mudah menggugat Presiden. “Ini negara mau jadi apa kalau seenaknya saja rakyat menggugat pemimpin negaranya, apalagi tanpa ada bukti-bukti yang jelas. Terus terang, saya sedih melihat gugatan-gugatan terhadap Presiden Jokowi dan keluarganya yang tidak memiliki dasar kuat,” aku Prof Otto dengan ata berkaca-kaca.

Karenanya, dia memastikan tim hukum yang ia pimpin akan berjuang keras untuk ‘melawan’, sekaligus mengedukasi rakyat agar tidak gampang-gampang menggugat pemimpin negara.

Prof Otto optimis gugatan ketiga pun akan bernasib sama dengan dua perkara sebelumnya. “Kami optimis akan menang karena bagaimana mungkin Hakim di PN bisa mengadili perkara yang sudah diputus di MK. Karena putusan MK kan sifatnya final and binding. Gibran sudah diputus menang di MK, bahkan telah ditetapkan oleh KPU, apa mau digugurkan lagi oleh PN?” sergahnya.

Meski begitu, dirinya mengaku menghormati penggugat. “Silahkan saja dan kami sangat siap menghadapinya,” tegasnya.

Dirinya memastikan, Presiden Jokowi tidak akan menuntut balik para penggugat. “Kadang-kadang kami gemas, mengapa tidak digugat balik saja. Tapi sosok Presiden Jokowi itu berbeda. Dia menerima sekalipun dihina, dicaci, bahkan digugat. Beliau tetap jalan lurus dalam mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan