Jumat, Juni 20, 2025
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Peradi dan Lawyers Tiongkok Siap Kawal Investor Asing

    Peradi dan Lawyers Tiongkok Siap Kawal Investor Asing

    Pelatihan dan Sertifikasi Tingkatkan Kompetensi Advokat Indonesia

    Pelatihan dan Sertifikasi Tingkatkan Kompetensi Advokat Indonesia

    Prof Firmanto Laksana Minta Kemendikti Masukkan Studi Lapangan Jadi Kurikulum Resmi PT

    Prof Firmanto Laksana Minta Kemendikti Masukkan Studi Lapangan Jadi Kurikulum Resmi PT

    Sambut Mahasiswa FH Usaid, Peradi Sharing Seluk Beluk Profesi Advokat

    Sambut Mahasiswa FH Usaid, Peradi Sharing Seluk Beluk Profesi Advokat

    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Minta 4 Pulau Kembali ke Aceh, PP TIM: SK Mendagri Biang Kisruh

    RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

    RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

  • Ekonomi & Bisnis
    Andre Rahadian: Jumlah ATM Berkurang, Inklusi Keuangan Digital Sukses

    Andre Rahadian: Jumlah ATM Berkurang, Inklusi Keuangan Digital Sukses

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Israel vs Iran, Diana Dewi Ajak Pengusaha Siapkan Skenario Mitigasi Ekonomi

    Semarak HUT ke-57, KADIN DKI Jakarta Terus Berkarya Untuk Masyarakat

    Diana Dewi: Sertifikasi Halal Jaminan Kepercayaan dan Kualitas

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Platform E-commerce Asing Jadi Ancaman? Ini Kata Ketum Kadin Jakarta

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

  • Humaniora
    KB Wirawati Catur Panca Topang Wanita Indonesia di Era Cyber Smart

    KB Wirawati Catur Panca Topang Wanita Indonesia di Era Cyber Smart

    Kolaborasi Alamatri-Forum CSR Dukung Pendidikan Indonesia

    Kolaborasi Alamatri-Forum CSR Dukung Pendidikan Indonesia

    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

  • Eksklusif
    YLC PERADI Tempa Lawyers Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

    YLC PERADI Tempa Lawyers Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

    Ini Serum Wajah yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing

    Ini Serum Wajah yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

  • Inspirasi
    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dr. John Palinggi: Tak Perlu Alergi Dengan Revisi UU TNI

    Komitmen dan Konsisten Kunci Sukses John Palinggi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

  • Opini
    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Peradi dan Lawyers Tiongkok Siap Kawal Investor Asing

    Peradi dan Lawyers Tiongkok Siap Kawal Investor Asing

    Pelatihan dan Sertifikasi Tingkatkan Kompetensi Advokat Indonesia

    Pelatihan dan Sertifikasi Tingkatkan Kompetensi Advokat Indonesia

    Prof Firmanto Laksana Minta Kemendikti Masukkan Studi Lapangan Jadi Kurikulum Resmi PT

    Prof Firmanto Laksana Minta Kemendikti Masukkan Studi Lapangan Jadi Kurikulum Resmi PT

    Sambut Mahasiswa FH Usaid, Peradi Sharing Seluk Beluk Profesi Advokat

    Sambut Mahasiswa FH Usaid, Peradi Sharing Seluk Beluk Profesi Advokat

    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Minta 4 Pulau Kembali ke Aceh, PP TIM: SK Mendagri Biang Kisruh

    RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

    RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

  • Ekonomi & Bisnis
    Andre Rahadian: Jumlah ATM Berkurang, Inklusi Keuangan Digital Sukses

    Andre Rahadian: Jumlah ATM Berkurang, Inklusi Keuangan Digital Sukses

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Israel vs Iran, Diana Dewi Ajak Pengusaha Siapkan Skenario Mitigasi Ekonomi

    Semarak HUT ke-57, KADIN DKI Jakarta Terus Berkarya Untuk Masyarakat

    Diana Dewi: Sertifikasi Halal Jaminan Kepercayaan dan Kualitas

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Platform E-commerce Asing Jadi Ancaman? Ini Kata Ketum Kadin Jakarta

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

  • Humaniora
    KB Wirawati Catur Panca Topang Wanita Indonesia di Era Cyber Smart

    KB Wirawati Catur Panca Topang Wanita Indonesia di Era Cyber Smart

    Kolaborasi Alamatri-Forum CSR Dukung Pendidikan Indonesia

    Kolaborasi Alamatri-Forum CSR Dukung Pendidikan Indonesia

    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

  • Eksklusif
    YLC PERADI Tempa Lawyers Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

    YLC PERADI Tempa Lawyers Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

    Ini Serum Wajah yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing

    Ini Serum Wajah yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

  • Inspirasi
    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dr. John Palinggi: Tak Perlu Alergi Dengan Revisi UU TNI

    Komitmen dan Konsisten Kunci Sukses John Palinggi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

  • Opini
    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

Perkara Sumpah Palsu, Eksepsi Ditolak Terdakwa Ike Farida Persalahkan Eks Pengacara

admin oleh admin
23 Oktober 2024
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:3 menit dibaca
0
Perkara Sumpah Palsu, Eksepsi Ditolak Terdakwa Ike Farida Persalahkan Eks Pengacara

Terjadi perdebatan sengit antara kelompok perempuan pendukung penegakan hukum sumpah palsu dengan kuasa hukum terdakwa Ike Farida

Jakarta, innews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida, advokat dan doktor ahli hukum ketenagakerjaan ternama, melalui kuasa hukumnya, pada persidangan pembacaan putusan sela, di PN Jaksel, Senin (21/20/2024).

Majelis Hakim dalam putusan selanya juga menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan saksi pihak terdakwa Ike Farida. Sementara terkait permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan Ike masih dalam pertimbangan Majelis Hakim.

Suasana di luar ruang sidang cukup riuh. Mengenakan kaos merah dan kuning, massa menyuarakan keadilan untuk Ike Farida. Sebaliknya, tampak sekelompok perempuan mengenakan pakaian biru mendukung penegakan hukum untuk Ike Farida.

Suasana di luar ruang sidang

Kelompok pendukung penegakan hukum membagikan selebaran yang berisi uraikan peristiwa dugaan tindak pidana sumpah palsu yang dilakukan Ike Farida. Dalam selebaran tersebut dijelaskan bahwa perkara pidana ini dilatarbelakangi sejak tahun 2012, ketika Ike Farida tidak bisa membuat PPJB dan AJB karena bersuamikan warga negara asing dan tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Karena tidak terima, Ike kemudian menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya ditolak hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Ike pun mengajukan peninjauan kembali.

“Kalau melihat kronologis sejak tahun 2012, nampak pengembang telah berupaya menyelesaikan perkara ini melalui jalur di luar pengadilan dengan menawarkan pengembalian uang kepada Ibu Ike. Bahkan pada tahun 2014, pengembang berupaya mengembalikan uang dengan sistem konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikabulkan, namun ditolak oleh Ibu Ike Farida. Hal inlah yang membuat perkara ini berkepanjangan,” jelas Syarifah dari kelompok pendukung penegakan hukum.

Suasana di dalam ruang sidang

Perkara pidana sumpah palsu yang dialami Ike bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diawali oleh laporan polisi oleh pengembang karena ulah Ike Farida melalui kuasa hukumnya mengajukan bukti baru atau novum dalam permohonan banding pada tahun 2020. Dalam berita acara sumpah, penemu bukti baru yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Nurindah M.M. Simbolon, dinyatakan bahwa novum yang diajukan baru ditemukan tanggal 22 Februari 2020 di Kantor Hukum Farida Law Office dan novum belum pernah diajukan pada perkara terdahulu.
Padahal, kenyataannya bukti tersebut sudah pernah digunakan.

Atas perbuatan membuat sumpah yang diwakili kuasa hukumnya tersebut, Ike Farida dilaporkan pengembang ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu. Dalam dakwaan yang diakses pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU mendakwa Ike Farida dengan pasal 242 Ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 Undang-Undang Hukum Pidana.

Kuasa Hukum Terdakwa Ike Farida sedang membuat pernyataan yang menyalahkan Kuasa Hukum sebelumnya, Nurindah MM Simbolon Yang melakukan Sumpah Palsu

Terkait penerapan pasal 242 tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, Pakar Hukum Pidana, Dr. Adi Darmawansyah berpendapat, “Seseorang yang didakwa sumpah palsu haruslah memenuhi unsur-unsur objektif yaitu ada keterangan di atas sumpah, keterangan itu diwajikan Undang-Undang, dan keterangan itu tidak benar atau palsu dan kepalsuan itu diketahui oleh pemberi keterangan, dilakukan secara lisan atau tulisan, serta memenuhi unsur subjektif kesalahan itu dilakukan dengan sengaja oleh pribadi atau oleh kuasanya”.

Lebih lanjut kata Adi, “Jika dihubungkan dengan Pasal 55 KUHP, maka ini akan terkait dengan tindak pidana penyertaan atau deelneming yaitu apabila dalam satu delik, tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang, di mana pertanggung jawaban berdiri sendiri-sendiri atau pertanggungjawaban satu orang digantungkan dari perbuatan peserta yang lain. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP yaitu mereka yang melakukan perbuatan, mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang turut serta melakukan dan yang menganjurkan”.

Kuasa Hukum Ike, Agustrias Andika menyatakan bahwa seharusnya mantan kuasa hukum Ike Farida yang bernama Nurindah M.M. Simbolon yang dipidana, karena kliennya tidak pernah menyuruh atau memberikan kuasa Nurindah untuk mewakili dirinya mengucapkan sumpah di hadapan Pengadilan ketika mengajukan bukti baru atau novum, oleh karena itu kuasa hukum sebelumnya telah dilaporkan ke Peradi dengan dugaan pelanggaran etik. (RN)

Post Views: 740
Tag: Dr. Ike FaridaPengadilan Negeri Jakarta Selatan
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Ketum KADIN DKI Jakarta: Kabinet Merah Putih Sesuai Kebutuhan

Berita Berikutnya

dr. Citraningtyas Ajak Masyarakat Tidak Menghakimi Kasus Bunuh Diri

Berita Terkait

Peradi dan Lawyers Tiongkok Siap Kawal Investor Asing
Politik & Hukum

Peradi dan Lawyers Tiongkok Siap Kawal Investor Asing

19 Juni 2025
Pelatihan dan Sertifikasi Tingkatkan Kompetensi Advokat Indonesia
Politik & Hukum

Pelatihan dan Sertifikasi Tingkatkan Kompetensi Advokat Indonesia

19 Juni 2025
Prof Firmanto Laksana Minta Kemendikti Masukkan Studi Lapangan Jadi Kurikulum Resmi PT
Politik & Hukum

Prof Firmanto Laksana Minta Kemendikti Masukkan Studi Lapangan Jadi Kurikulum Resmi PT

19 Juni 2025
Sambut Mahasiswa FH Usaid, Peradi Sharing Seluk Beluk Profesi Advokat
Politik & Hukum

Sambut Mahasiswa FH Usaid, Peradi Sharing Seluk Beluk Profesi Advokat

18 Juni 2025
Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo
Politik & Hukum

Minta 4 Pulau Kembali ke Aceh, PP TIM: SK Mendagri Biang Kisruh

17 Juni 2025
RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR
Politik & Hukum

RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

19 Juni 2025
Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman
Politik & Hukum

Andre Rahadian: AI Ubah Hukum Konservatif Jadi Easy Listening

17 Juni 2025
Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo
Politik & Hukum

Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

17 Juni 2025
Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo
Politik & Hukum

Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

16 Juni 2025
Berita Berikutnya
dr. Citraningtyas Ajak Masyarakat Tidak Menghakimi Kasus Bunuh Diri

dr. Citraningtyas Ajak Masyarakat Tidak Menghakimi Kasus Bunuh Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

10 Juni 2025
Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

26 Mei 2025
Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

25 April 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

10 Juni 2025
Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

26 Mei 2025
Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

25 April 2025

Terkini

KB Wirawati Catur Panca Topang Wanita Indonesia di Era Cyber Smart

KB Wirawati Catur Panca Topang Wanita Indonesia di Era Cyber Smart

20 Juni 2025
Peradi dan Lawyers Tiongkok Siap Kawal Investor Asing

Peradi dan Lawyers Tiongkok Siap Kawal Investor Asing

19 Juni 2025
Pelatihan dan Sertifikasi Tingkatkan Kompetensi Advokat Indonesia

Pelatihan dan Sertifikasi Tingkatkan Kompetensi Advokat Indonesia

19 Juni 2025
Kolaborasi Alamatri-Forum CSR Dukung Pendidikan Indonesia

Kolaborasi Alamatri-Forum CSR Dukung Pendidikan Indonesia

19 Juni 2025
Prof Firmanto Laksana Minta Kemendikti Masukkan Studi Lapangan Jadi Kurikulum Resmi PT

Prof Firmanto Laksana Minta Kemendikti Masukkan Studi Lapangan Jadi Kurikulum Resmi PT

19 Juni 2025
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

KB Wirawati Catur Panca Topang Wanita Indonesia di Era Cyber Smart

KB Wirawati Catur Panca Topang Wanita Indonesia di Era Cyber Smart

20 Juni 2025
Peradi dan Lawyers Tiongkok Siap Kawal Investor Asing

Peradi dan Lawyers Tiongkok Siap Kawal Investor Asing

19 Juni 2025
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID