Tuai Pujian Dewan Penguji, Deputi Pencegahan BNN Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Cumlaude

Dr. Richard Marolop Nainggolan bersama istri dan anak serta Dewan Penguji usai sidang terbuka program doktor ilmu hukum di Aula Pascasarjana, UKI, Jakarta, hari ini

Jakarta, innews.co.id – Rasa haru dan bangga menyelimuti Irjen Pol Richard Marolop Nainggolan, Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, saat dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, di Aula Kampus Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis (12/10/2023).

“Saya sangat senang dan terharu telah berhasil meraih gelar doktor setelah berjuang selama 3 tahun, ditengah padatnya jadwal pekerjaan. “Semua ini anugerah Tuhan dan berkat dukungan dari keluarga dan institusi BNN, sehingga semua bisa diselesaikan dengan baik,” kata Richard di Kampus Pascasarjana UKI, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Dirinya berharap, disertasinya bertajuk “Rekonstruksi Pengaturan Tanggung Jawab Negara Terhadap Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika Bernilai Keadilan Menuju Pembangunan Berkelanjutan”, bisa memperkaya khasanah ilmu hukum di Indonesia, terkhusus dalam meminimalisir penyalahguna narkoba.

Richard Nainggolan menyampaikan disertasinya di hadapan Dewan Penguji

Dihadapan Dewan Penguji yakni, Dr. Dhaniswara K. Harjono (Rektor UKI), Prof. Dr. John Pieris, Prof. Dr. Marthen Napang, Dr. Maruarar Siahaan, Prof. Dr. Mompang Panggabean, Prof. Dr. Juanda, dan Dr. Wiwik Sri Widiarty, dengan penuh percaya diri Richard tidak saja memaparkan isi disertasinya dengan gamblang, tapi juga menjawab sekitar 25 pertanyaan yang diajukan dengan rinci dan komprehensif.

Tak heran, Dewan Penguji menyatakan Richard lulus dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,98 dan predikat cumlaude. Para Dewan Penguji memuji disertasi Richard yang dikatakan sebagai sebuah terobosan dalam dunia hukum, khususnya dalam upaya meminimalisir penyalahgunaan narkotika.

Dr. Dhaniswara Harjono, Rektor UKI menyematkan jubah kepada Richard Nainggolan

Tampak hadir pada sidang tersebut Kepala BNN RI, Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus R. Golose, Sekretaris Utama BNN Brigjen Pol. Tantan Sulistyana, SH., S.I.K., MM., dan Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. I Wayan Sugiri, SH., S.I.K., M.Si. serta pejabat lainnya. Juga ikut mendampingi Susilawaty boru Marpaung dan anak pertamanya Johannes Rendy Christianus Nainggolan.

Rekonstruksi hukum

Richard menjelaskan, fokus disertasinya terkait rekonstruksi hukum terhadap rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba. “Saya melihat permasalahan narkotika ini sudah dilakukan upaya maksimal tapi juga belum selesai. Saya melihat konstruksi hukumnya harus diperbaiki sehingga bisa mengatasi masalah ini. Salah satunya untuk mengurangi permintaan. Ada aspek bisnis di dalam narkotika. Untuk itu, kita harus kurangi demand-nya,” urai Richard.

Dikatakannya, dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum secara tegas dan terinci mengatur soal rehabilitasi. Karena itu, perlu dilakukan rekonstruksi hukum, terutama di beberapa pasal, sehingga benar-benar tegas perlu direhabilitasi para penyalahguna ini.

Richard Nainggolan sukses meraih gelar doktor ilmu hukum

Diakuinya, ada tumpang tindih regulasi. Misal, pada Pasal 127 UU 35/2009, yang menyatakan, penyalahguna narkotika adalah pelaku kejahatan dan harus dihukum. Tapi Pasal 54 UU yang sama, wajib direhabilitasi.

“Konkritnya, rehabilitasi perlu dilakukan secara keseluruhan, baik sebagai penyalahguna, pecandu, dan pengedar. Tetapi kalau terlibat dalam peredaran narkotika harus dipertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab itu menjadi tanggung jawab negara,” tegasnya.

Saat ini, sambungnya, Deputi Pencegahan BNN RI secara aktif menyasar sosialisasi ke anak-anak sekolah dan keluarga. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan