Jakarta, innews.co.id – Penggelembungan suara terhadap Paslon nomor 2 Athenius Murip-Rony Elopere (MURNI) pada Pilkada Jayawijaya diduga merupakan hasil penggabungan suara dari Paslon nomor 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba (ADEM) dan nomor urut 3 Esau Wetipo-Kornelex Gombo (EKO). Kini, kasus tersebut tengah diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah menyampaikan permohonan ke MK terkait dugaan penggabungan suara yang mengakibatkan paslon nomor urut 4 John Richard Banua-Marthin Yogobi harus kalah,” kata Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 4, Ismail Maswatu, usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Pada pemeriksaan, permohonan nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan telah lengkap dan berlanjut ke persidangan.
Ismail menguraikan, permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh paslon nomor 4 adalah adanya dugaan penggabungan suara dari ADEM dan EKO kepada MURNI, sekitar 40 ribuan suara pada saat pleno di sejumlah distrik. Menurutnya, penggabungan suara tersebut jelas-jelas melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.
Dia mengatakan, sejauh ini dugaan kecurangan terjadi di Distrik Musatfak, Piramid, Silo Karno Doga, dan Trikora. Seperti diketahui, di berbagai distrik tersebut, Pilkada berlaku dengan sistem noken.
Di Distrik Asolokobal, pasangan ADEM dan EKO sama sekali tidak mendapatkan suara, sementara pasangan MURNI memperoleh 3.820 suara dan pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 616 suara.
Hal serupa juga ditemukan di Distrik Maima, di mana pasangan ADEM dan EKO kembali memperoleh 0 suara, sedangkan pasangan MURNI mendapatkan 3.453 suara. Pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 2.341 suara.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti dan telah disahkan oleh Hakim Konstitusi untuk selanjutnya akan disidangkan,” imbuhnya.
Dalam petitumnya, paslon nomor urut 4 meminta Hakim Konstitusi untuk membatalkan putusan KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tertanggal 11 Desember 2024.
Selain itu, pihaknya meminta Hakim Konstitusi untuk memerintahkan perhitungan suara ulang (PSU) di Kabupaten Jayawijaya dan mendiskualifikasi paslon 1, 2, dan 3. “Kami meminta Hakim Konstitusi untuk memerintahkan dilakukan PSU di Kabupaten Jayawijaya,” tukasnya.
Tim hukum paslon nomor urut 4 berharap MK dapat menangani perkara ini secara transparan dan objektif dengan tetap menghormati hak suara rakyat Jayawijaya.
Dia menambahkan, bagi kami mencari keadilan itu adalah hak seluruh warga dan dijamin oleh undang-undang, sehingga itu yang kita tempuh. Pelanggaran ini harus diusut tuntas, agar suara rakyat benar-benar dihargai.
Sementara itu, Kuasa Hukum pihak terkait paslon MURNI Yance Tenouye membantah hal tersebut. “Tidak benar ada penggabungan suara dari paslon ADEM dan EKO ke paslon MURNI. Paslon nomor urut 2 menang sesuai dengan perhitungan surat suara. Kami juga punya bukti bahwa telah terjadi kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 4 karena mereka kan incumbent,” ujarnya.
Dikatakannya, di beberapa distrik justru ada yang 100 persen dimenangkan oleh paslon nomor urut 4. Nanti di persidangan kami akan sampaikan bukti-bukti terjadinya dugaan pelanggaran yang massif. “Kami berharap, MK akan memutuskan soal selisih suara yang terjadi,” yakinnya. (RN)
Be the first to comment