Jakarta, innews.co.id – Pendirian organisasi advokat (OA) diminta tidak lagi sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) pada umumnya. Pendirian OA disarankan atas persetujuan Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan 7 advokat dalam uji materi Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/4/2026) lalu.
Dalam sidang perkara nomor Nomor 83/PUU-XXIV/2026, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, para pemohon melalui kuasa hukumnya Tommy Gumilang meminta agar pendirian organisasi advokat tidak lagi disamakan dengan perkumpulan pada umumnya dalam UU Ormas. Pemohon meminta agar pengesahan organisasi advokat sebagai badan hukum mensyaratkan persetujuan MA.
Para pemohon menjelaskan, pertumbuhan OA yang tidak terkendali telah memicu fragmentasi standar profesi. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada kualitas advokat yang dihasilkan, termasuk dalam proses seleksi, pelantikan, hingga penegakan kode etik.
“Advokat menjadi sekadar profesi yang dapat dibeli dengan uang serta koneksi dan bukan dipertaruhkan melalui perjuangan dan moralitas,” kata ST Luthfiani, salah satu pemohon.
Para Pemohon menilai, hal tersebut merupakan implikasi yang sangat serius. Sebab ketika seseorang yang tidak layak menjadi advokat dapat dengan mudah mendapatkan lisensi hanya karena dilantik oleh organisasi tertentu, akibatnya kualitas bantuan hukum yang diberikan pada rakyat semakin dipertanyakan.
“Keadilan dikhawatirkan akan menjadi komoditas yang dapat dibayar. Sementara itu, rakyat kecil yang bergantung pada bantuan hukum gratis harus menerima layanan dari advokat berbagai organisasi, dengan standar etika yang tidak jelas,” tuturnya.
Oleh karenanya, para pemohon meminta, pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait dan termasuk persetujuan MA untuk organisasi advokat.
Menanggapi hal tersebut, Majelis hakim MK menyoroti kelemahan argumentasi para pemohon, khususnya terkait legal standing dan dasar kerugian konstitusional yang dialami.
“Penting diperjelas hubungan sebab-akibat (causal verband) dalam permohonan pemohon. Logika hukum yang diajukan lebih terstruktur dan spesifik,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon menguraikan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memperkuat kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. (DJ)












































