Jakarta, innews.co.id – Berbagai negara di dunia belum memiliki aturan terkait profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI). Sementara Indonesia, profesi Konsultan KI telah resmi terdaftar sejak tahun 2006.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Dr. Suyud Margono, usai bertemu dengan Mr. Andrew Cobden, President The Hong Kong Group of Asian Patent Attorneys Association (APAA) bertajuk “On the latest development of trade-mark/ patent related matters in Hong Kong, Rabu, 4 Desember 2024 lalu, di HongKong Special Administrative Region (SAR).
“Indonesia mesti berbangga sebagai negara berkembang telah memiliki profesi Konsultan KI yang terdaftar sejak tahun 2006,” jelasnya.

Suyud menyatakan, pada tahun 1991, profesi Konsultan KI bernama Konsultan Paten yang secara khusus sebagai kuasa permohonan paten, baik dalam maupun luar negeri. “Dengan adanya pengaturan ini, profesi Konsultan KI tidak saja sebagai kuasa dalam permohonan paten, tapi juga termasuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual lainnya seperti hak cipta, merek, dan desain industri.
Secara lugas Andrew Cobden menguraikan kondisi di Hong Kong, di mana diterapkan:
- Pengurangan pajak atas komersialisasi paten yang dilaksanakan di negara tersebut.
-
Strategi pengembangan UMKM melalui registrasi paten (bekerjasama dengan penduduk Cina (Mainland Collaboration).
-
SMEs IP Manager yang merupakan cara agar perusahan mulai mengelola portofolio kekayaan intelektual dan berinovasi serta mengembangkan produk terkini.
Lebih jauh Andre Cobden menerangkan peluang untuk bekerjasama dalam kolaborasi dengan mitra sejawat Konsultan KI (Patent Attorneys or Trademarks Agent) di Hong Kong.
Sementara itu, Suyud menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) yang telah ada, diakui sebagai organisasi profesi berbentuk Badan Hukum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia. Sebagaimana ketentuan dalam PP tersebut Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi, sehingga kolaborasi termasuk kerjasama kemitraan dapat melalui keanggotaan pada AKHKI.
Dia juga menjabarkan pokok-pokok perubahan Regulasi Paten (Undang-Undang Nomor 65 tahun 2024), yang ditujukan untuk mendorong inovasi dan meningkatkan pendaftaran paten nasional dengan pokok-pokok perubahan di antaranya:
- Pengaturan teknis pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten, mengakomodasi pemeriksaan kembali substantif (re-examination);
-
Memungkinkan invensi yang dapat implementasikan pada komputer dalam kategori sistem, metode, dan penggunaan fungsi, meskipun dalam praktik telah beberapa kali diajukan registrasi;
-
Perubahan teknis berupa grace period atau ketentuan masa publikasi paten diperpanjang dari sebelumnya 6 bulan menjadi 12 bulan. Ketentuan ini ditujukan unuk memberikan kesempatan bagi inventor yang invensinya telah rilis lebih dahulu pada jurnal atapun exhibition, baik national maupun internasional.
Ketum AKHKI memenuhi undangan the Government Hong Kong Special Administrative Region (SAR) dengan Sponsored Visitors Programme pada 1-7 Desember 2024, dan ditujukan bagi para pemimpin organisasi pemerintahan ataupun organisasi masyarakat (non-government leader) dari seluruh dunia. (RN)











































