Jakarta, innews.co.id – Pemerintahan yang bersih menimbulkan kepercayaan publik (public trust) karena akan memberikan kenyamanan (secure of protection) yang berdampak pada aktifitas ekonomi, termasuk investasi. Juga dibarengi dengan penegakan hukum yang independen dalam yuridiksi. Hal tersebut merupakan faktor penting bagi kepercayaan publik di berbagai sektor.
Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Dr. Suyud Margono, mengatakan hal tersebut usai pertemuan dengan Ms Helen Kung, Deputy Principal Government Counsel (Legal Enhancement and Development Office), Department of Justice dengan tema “Rule of Law in Hong Kong” pada visitasi dan diskusi, Selasa, 3 Desember 2024 di Hong Kong Special Administrative Region (SAR).
Dipaparkannya, sejak Juli 1997, melalui sistem One Country – Two Systems, Hong Kong kembali dan menjadi bagian dari Negara People Republic of China (PRC) dan menjadi Special Administrative Region (SAR). Dengan sistem yang berbeda, termasuk perbedaan yuridiksi (legal jurisdiction). Otonomi ini termasuk keberadaan lembaga eksekutif, legislatif, dan judisial berdasarkan ketentuan dalam Basic Laws, di antaranya:
- Masyarakat yang bebas dan terbuka, di mana supremasi hukum ditegakkan oleh lembaga peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara independen
-
Administrasi dan pelayanan sipil yang bersih dan efisien
-
Kebebasan arus informasi, kebebasan berekspresi dan berserikat serta kebebasan pers terjamin
-
Hak-hak dasar penduduk yang dilindungi undang-undang
-
Otoritas dan yurisdiksi imigrasi, bea cukai, polisi, dan antikorupsi yang terpisah
Menurutnya, dengan adanya otonomi dan sistem hukum tersendiri membuka peluang kerjasama profesi hukum (Legal Profession). Beberapa model kerjasama sebelumnya, mulai dari correspondence office, terafiliasi, cabang, bahkan sekarang berdasarkan platform digital legal services lintas batas.
Dalam pertemuan tersebut Helen Kung menyampaikan bahwa perusahaan lokal dan perusahaan asing berkompetisi secara equal, hal mana membutuhkan perlindungan hak di antaranya hak kekayaan intelektual, persaingan usaha tidak sehat, perdagangan barang dan jasa serta perlindungan konsumen.
Di Hong Kong, Suyud melakukan serangkaian kegiatan dan bertemu dengan sejumlah pihak, di antaranya:
- The Hon Mr. Justice Lok, Judge of the Court of First Instance of the High Court, Judiciary denga tema ‘Hong Kong’s Judicial System’
-
Mr. Andrew Cobden, President The Hong Kong Group of Asian Patent Attorneys Association (APAA) dengan tema “On the latest development of trade-mark/patent related matters in Hong Kong”
Lebih jauh praktisi dan akademisi bidang hukum ini juga menyampaikan pentingnya profesi hukum (Legal Profession) guna memberikan pelayanan bagi masyarakat, tidak saja pemberian jasa profesional dari sisi klien korporasi, baik dalam maupun luar negeri, tapi juga kepastian serta pelindungan bagi konsumen, larangan anti-monopoli serta anti-korupsi dalam praktik perdagangan dan industri di Indonesia.
Dalam visitasi ini, Suyud Margono hadir atas undangan dari the Government Hong Kong Special Administrative Region (SAR) sebagai Sponsored Visitors Programme, pada 1-7 Desember 2024, yang ditujukan bagi para pemimpin organisasi pemerintahan ataupun organisasi masyarakat (non-government leader) dari seluruh dunia. (RN)