
Jakarta, innews.co.id – Penegakan hukum terhadap produk barang palsu yang beredar tidak saja pada pelabuhan, tapi juga termasuk market places di luar wilayah kepabeanan, merupakan keniscayaan. Di Indonesia, penegakan hukum terhadap beredarnya produk barang diluar wilayah kepabeanan menjadi kewenangan aparat kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Dr. Suyud Margono Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), usai pertemuan dengan Mr. T. T. Chan, Acting Commissioner of Customs and Excise, Customs and Excise Department, dalam diskusi di Hong Kong Special Administrative Region (SAR), Kamis, 5 Desember 2024 lalu.
Diskusi yang mengangkat tema ‘Briefing on the work of Hong Kong Customs and Excise Department on IP protection and enforcement” ini juga dihadiri oleh Lee Suk-Ting, Michelle, Pui-ying, Peggy, dan Ho Chun-Wing, Wayne (Group Intellectual Property Investigation Bureau), Customs and Excise Department.

Lee menerangkan terkait kewenangan Hong Kong Custom & Excise Department dalam menerapkan penegakan hukum peredarang barang palsu di market places yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, labelling produk asli (No Fake Product) pada barang-barang yang terdapat pada market places dapat diterapkan sebagai wujud perhatian negara terhadap permasalahan peredaran barang palsu.
Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa terhadap produk industri Small Medium Enterprises (SME’s), membuka peluang peningkatan registrasi paten, di mana dimulainya peran IP Manager (Manajer Pengelola Kekayaan Intelektual/KI) di perusahaan, merupakan cara agar perusahaan mulai mengelola portofolio kekayaan intelektualnya.
Suyud Margono yang juga praktisi dan akademisi bidang hukum menyampaikan pentingnya profesi hukum (Legal Profession) yang memiliki spesialisasi bidang kekayaan intelektual guna memberikan pelayanan bagi masyarakat. Tidak saja pemberian jasa profesional, baik dalam maupun luar negeri, tapi juga berupa kepastian serta pelindungan praktik perdagangan no-piracy dalam industri di Indonesia.
Dijelaskan, dalam program visitasi ini Suyud melakukan kegiatan pertemuan dan diskusi antara lain dengan Ms. Grace NG, Acting Director of Information Services, Information Services Department. Juga dengan Dr. Sharon Wong, Executive Director, Hong Kong Reprographic Rights Licensing Society (HKRRLS), bertajuk “On the work of HKRRLS related matters in Hong Kong)”.
Kehadiran Ketum AKHKI di Hong Kong untuk memenuhi undangan the Government HongKong Special Administrative Region (SAR) dengan Sponsored Visitors Programme pada 1-7 Desember 2024. “Undangan tersebut ditujukan bagi para pemimpin organisasi pemerintahan ataupun organisasi masyarakat (non-government leader) dari seluruh dunia,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment