Jakarta, innews.co.id – Penegakan hukum terhadap praktik korupsi merupakan problematika yang terjadi di Indonesia. Karena umumnya praktik korupsi berdasarkan unsur kerugian negara atas penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Dr. Suyud Margono, usai pertemuan dengan Mr. C.K. Cheung, Assistant Director of International Cooperation, Independent Commission Against Corruption (ICAC) pada visitasi dan diskusi, di Hong Kong Special Administrative Region (SAR), Kamis (5/12/2024) lalu.
Selain dari itu, lanjut Suyud, praktik kolusi dan nepotisme pada pejabat publik apabila melibatkan sektor swasta sangat terkait dengan prosedur pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Misalnya, praktik pengadaan tanpa seleksi maupun tender.

Hal tersebut berbeda dengan yang terjadi di Hong Kong. Di sana, persentase korupsi sektor swasta (private) menjadi lebih besar daripada pemerintahan. Hal tersebut lantaran akumulasi adanya laporan, pengaduan masyarakat yang dirugikan termasuk penegakan hukum karena kelalaian dan permasalahan yang berdampak pada penalti.
Sementara itu, persentase korupsi di sektor pemerintahan lebih rendah karena tidak berakibat pada unsur kerugian negara. Bentuknya pun hanya berupa pelaporan dan praktik maladministrasi oleh aparatur sipil, di mana masyarakat melaporkan perbuatan/praktik tersebut dalam proses penegakan hukum.
Suyud menegaskan, pentingnya profesi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan bagian dari pelayanan ke publik dengan pemberian jasa profesional, baik dalam maupun luar negeri serta memastikan tidak terkait dengan clean government, efisiensi serta integritas dalam praktik industri dan kesempatan bisnis di Indonesia.
“Profesi Konsultan KI sangat penting dalam memperkuat clean government,” tukas Suyud yang juga dikenal sebagai praktisi hukum dan akademisi ini.
Kunjungannya ke Hong Kong kali ini untuk memenuhi undangan dari the Government HongKong Special Administrative Region (SAR) dengan Sponsored Visitors Programme pada 1-7 Desember 2024. Visitasi ini ditujukan bagi para pemimpin organisasi pemerintahan ataupun organisasi masyarakat (non-government leader) dari seluruh dunia.
Di Hong Kong, Suyud juga melakukan pertemuan dengan Dr. Stephen Wong, Head Chief Executive’s Policy Unit, didampingi oleh Nicholas Kwan, Deputy Head, Chief Executive’s Policy Unitx yang membahas tentang “on the role and key functions of CEPU in enhancing the Government’s capabilities in research and advocacy on long-term and strategic issues”.
Selain itu, Suyud juga bertemu dengan Mr. Stephen Liang, Assistant Executive Director, Industry Promotion, Hong Kong Trade Development Council/ HKTDC) dalam rangka menidaklanjuti kerjasama untuk program Business of IP Asia Forum mendatang. (RN)