Jakarta, innews.co.id – Praktik suap di lingkungan peradilan ibarat lingkaran setan. Kenaikan gaji hakim tidak jadi jaminan.
“Tidak ada yang menjamin bila gaji telah dinaikkan, maka praktik suap di dunia pengadilan akan hilang. Bahkan, Hakim Agung Alm. Djoko Sarwoko secara terbuka sudah menyatakan bahwa kenaikan gaji bukan jaminan hakim kebal suap,” kata Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Dr. Palmer Situmorang, SH., MH., menyikapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh KPK, kemarin.
Palmer beranggapan, harus ada terobosan untuk memutus lingkaran setan ini.
Dirinya mengaku, prihatin melihat perkembangan hukum satu dekade terakhir ini. “Saya sangat sedih, kecewa, dan prihatin. Tidak tahu lagi harus bagaimana agar wajah peradilan kita bisa diperbaiki,” aku advokat senior ini miris.
Fakta di lapangan menyebutkan, proses eksekusi putusan pengadilan hampir tidak pernah berjalan tanpa biaya.
Salah satu penyebabnya, pelaksanaan eksekusi selalu melibatkan instansi pendukung seperti kepolisian, TNI, serta Satpol PP. Tanpa keterlibatan instansi tersebut, eksekusi dinilai sulit, bahkan mustahil dilakukan. Dikenal istilah dana koordinasi.
Meski yang meminta Pengadilan Negeri sebagai leader eksekusi, namun instansi pendukung tidak pernah bersedia terlibat tanpa adanya biaya operasional, yang nilainya tidak kecil.
Itulah yang membentuk lingkaran setan. Hal tersebut membuka ruang terjadinya praktik suap dan korupsi.
Gaji naik
Muncul wacana menaikkan gaji hakim. Namun, Palmer pesimis itu bisa terjadi. Hal tersebut bersifat nisbi.
“Sulit ya, meski gaji hakim dinaikkan. Sudah ibarat penyakit kronis dan stadium akhir, sulit disembuhkan,” tukas kuasa hukum keluarga Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada periode tertentu di era pemerintahannya ini.
Dirinya memberi solusi, adanya penghargaan hukum kepada penyuap yang berani membongkar adanya permufakatan jahat dalam praktik suap dan korupsi, seperti dibebaskan dari pemidanaan (impunity) atau abolisi.
“Mungkin ini usulan yang sudah usang, yaitu, jika ada permufakatan jahat (suap/korupsi), sebaiknya negara menyediakan lembaga seperti justice collaboration untuk mengatasinya. Dengan membebaskan penyuap dari tuntutan suap/korupsi. Karena suap itu sesungguhnya bagian dari pemerasan,” tegasnya.
Palmer menegaskan, sejatinya setiap orang yang mau menjalankan eksekusi tidak ingin keluar biaya. Karena eksekusi itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka negara harus menjamin pemulihan hak orang yang menang perkara.
Dirinya juga berharap insan pers bisa konsisten mengawal isu-isu peradilan. “Beritakan kalau ada dugaan suap/korupsi di pengadilan karena Ini menyangkut masa depan keadilan,” pungkasnya. (RN)












































