AKHKI Gandeng ASENSI Dorong Kemajuan Lisensi Kekayaan Intelektual

Penandatanganan MoU antara AKHKI dengan ASENSI

Jakarta, innews.co.id – Peran Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) sangatlah penting, utamanya dalam memberikan perlindungan dan mendorong kemajuan industri berbasis lisensi kekayaan intelektual.

“Perlindungan dilakukan untuk memberikan ketentuan perjanjian Lisensi KI (Misal: Lisensi Merek, Lisensi Paten). Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian dalam upaya penegakan hukum dan jika terjadi sengketa atau di kemudian hari,” kata Dr. Suyud Margono Ketua Umum AKHKI, dalam keterangan persnya, usai meneken nota kesepahaman antara AKHKI dengan Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI), pada Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) AKHKI di ITS Tower, Nifarro Park, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024 lalu.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Dr. Suyud Margono dengan Susanty Widjaya, C.F.E., Ketua Umum ASENSI. Selain itu, AKHKI juga meneken kerjasama dengan Heylaw.id, platform digital di bidang legal training. Dalam Rakornas juga dilantik Ketua Komisariat Daerah Medan.

Para peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) AKHKI di ITS Tower, Nifarro Park, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024 lalu

Suyud menerangkan, pentingnya perlindungan dalam perjanjian lisensi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Lisensi KI. Untuk itu, melalui kerja sama tersebut Konsultan KI mengetahui industri dan business process dari berbagai unit usaha yang berbasis Lisensi Kekayaan Intelektual. Secara khusus untuk sistem bisnis dan penggunaan hak eksklusif dan pengembangannya.

Rakornas yang mengangkat tema “Solidaritas Profesi Konsultan KI Untuk Kemajuan Inovasi Bangsa” ini dibuka oleh Dra. Sri Lastami, ST., MIPL., Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenKum HAM RI, dan dilakukan secara hybrid.

Dalam sambutannya, Sri Lastami berharap Rakornas bisa menghasilkan ide dan gagasan yang dapat memberi kontribusikan dari sisi pelayanan masyarakat dari pemberian jasa profesional Konsultan KI guna perkembangan sistem kekayaan intelektual di Indonesia.

Pada kesempatan itu juga diadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Monitoring Evaluasi Kinerja & Penegakan Etika Profesi Konsultan KI Pasca Berlakunya PermenKum HAM RI No. 15 Tahun 2023”, dengan narasumber Dra. Sri Lastami, Dr. Heru Setiyono, Dipl..Ing., dan Rohaldy Muluk (Komisi Pengawas Etika & Kehormatan Profesi-AKHKI), dan dimoderatori oleh Nidya R. Kalangie (Wakil Sekjen AKHKI).

Adapun tujuan dari Rakornas ini antara lain:

  1. Mengetahui perkembangan (update) PermenKum HAM RI No. 15 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI;

  2. Peningkatan peran serta organisasi/ kelembagaan dan mengembangkan Perkumpulan AKHKI menjadi bagian dalam program DJKI;

  3. Peningkatan anggota Konsultan KI menjadi personalia dalam rotasi dan pengembangan kepengurusan dalam organisasi;

  4. Perkumpulan AKHKI pada gilirannya menjadi sarana bagi diseminasi, apresiasi, dan perlindungan bagi masyarakat luas terhadap dinamika bidang kekayaan intelektual di Indonesia.

Suyud menegaskan, organisasi profesi Konsultan KI sekarang ini sudah menyesuaikan diri sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021, dalam bentuk Badan Hukum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia disebut Perkumpulan AKHKI (d/h. Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (dikenal AKHKI).

“Pengurus AKHKI yang telah ada diakui sebagai organisasi profesi berbentuk Badan Hukum Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia dan Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual wajib berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan